Polsek Bahorok Tangkap Pelaku, Sita 2,14 kg Ganja di Bukit Lawang
Personel Polsek Bahorok menangkap seorang pria berinisial MS (34) dan menyita total 2.140 gram ganja dalam penggerebekan di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Jumat (15/5). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di kawasan wisata tersebut.
Penangkapan dan pengembangan
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah mendapat laporan. Saat berada di lokasi, petugas melihat MS dengan gerak-gerik mencurigakan lalu segera menangkapnya dan memeriksa barang bawaan.
Petugas menemukan satu bal ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor NMAX hitam milik pelaku. Dari pengakuan awal, MS menyebut masih menyimpan ganja lain di rumahnya. Tim lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa dan warga setempat.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berikut rincian yang disita polisi:
- 2 bal ganja (berat bruto 2.140 gram)
- 3 paket kecil ganja
- Satu unit sepeda motor N-MAX hitam
- Satu tas sandang warna hijau
- Uang tunai Rp 223.000
- Tampah merah berisi daun ganja kering
- Satu dompet warna cokelat
Tanggapan polisi dan langkah selanjutnya
Kapolsek mengatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberi informasi.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,"
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas menilai gerak cepat personel Polsek patut diapresiasi. Polres menegaskan komitmen untuk memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda.
"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,"
Polres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal atau penyalahgunaan narkotika ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar cepat ditindaklanjuti.
Implikasi
Kasus ini menambah catatan penindakan narkotika di wilayah Bahorok dan sekitarnya. Penyerahan kasus ke Satresnarkoba Polres Langkat menandai akan dilanjutkannya proses penyidikan dan penetapan status hukum terhadap tersangka.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Bupati Simalungun pimpin Rakor Forkopimda di Parapat, ajak sinergi jaga keamanan, bahas banjir, sampah, keta...
Sidang Roni Paslani Ditunda Lagi, Jaksa Kejari Tak Hadir
Sidang kasus tanah Roni Paslani di PN Lubukpakam kembali ditunda karena Jaksa Kejari Deliserdang tidak hadir...
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!