Polsek Bahorok Tangkap Pelaku, Sita 2,14 kg Ganja di Bukit Lawang
Personel Polsek Bahorok menangkap seorang pria berinisial MS (34) dan menyita total 2.140 gram ganja dalam penggerebekan di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Jumat (15/5). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di kawasan wisata tersebut.
Penangkapan dan pengembangan
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah mendapat laporan. Saat berada di lokasi, petugas melihat MS dengan gerak-gerik mencurigakan lalu segera menangkapnya dan memeriksa barang bawaan.
Petugas menemukan satu bal ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor NMAX hitam milik pelaku. Dari pengakuan awal, MS menyebut masih menyimpan ganja lain di rumahnya. Tim lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa dan warga setempat.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berikut rincian yang disita polisi:
- 2 bal ganja (berat bruto 2.140 gram)
- 3 paket kecil ganja
- Satu unit sepeda motor N-MAX hitam
- Satu tas sandang warna hijau
- Uang tunai Rp 223.000
- Tampah merah berisi daun ganja kering
- Satu dompet warna cokelat
Tanggapan polisi dan langkah selanjutnya
Kapolsek mengatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberi informasi.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,"
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas menilai gerak cepat personel Polsek patut diapresiasi. Polres menegaskan komitmen untuk memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda.
"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,"
Polres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal atau penyalahgunaan narkotika ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar cepat ditindaklanjuti.
Implikasi
Kasus ini menambah catatan penindakan narkotika di wilayah Bahorok dan sekitarnya. Penyerahan kasus ke Satresnarkoba Polres Langkat menandai akan dilanjutkannya proses penyidikan dan penetapan status hukum terhadap tersangka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Wesly: Siswa SMPN 2 Wajib Miliki Ilmu dan Integritas
Wali Kota Wesly Silalahi mengingatkan siswa SMPN 2 untuk mengejar ilmu sambil menjaga integritas dan menjauh...
PKB Deliserdang Ucapkan Selamat Harlah ke-28 dan Siap Pelantikan
DPC PKB Deliserdang ucapkan selamat Harlah ke-28, siap terima SK dan pelantikan serentak; fokus pada ekonomi...
Labfor: Kaca Rumdis Wabup Deliserdang Pecah Akibat Mesin Potong Rumput
Labfor Polda Sumut menyimpulkan kaca rumdis Wabup Deliserdang pecah akibat hantaman benda kecil dari mesin p...
DPRD Deliserdang Soroti SiLPA Rp787 Miliar, Minta Gaji Guru PPPK Dibayar
DPRD Deliserdang soroti SiLPA APBD 2025 sebesar Rp787,96 miliar; minta dana digunakan untuk membayar gaji 2....
Jalan Nasional di Sergai Bergelombang Hampir 3 Km, Ancaman Keselamatan
Jalan nasional di Desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai, hampir 3 km bergelombang dan membahayakan pengguna; warg...
HOTMA Gelar Aksi Damai Dukung Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
HOTMA menggelar aksi damai di depan Kejati Sumut (21/7) untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menghormat...