Lokal

Polda Sumut Sita 144 Goni Pakaian Ilegal dari Bandung ke Medan

Bagikan:
Truk angkut goni pakaian di jalan tol antara Bandung dan Medan

MEDAN — Tim Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap sebuah truk yang membawa 144 goni pakaian bekas ilegal (ballpres) dari Bandung tujuan Medan, Sabtu (26/10). Penindakan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumut.

Pengungkapan kasus

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan petugas mengamankan truk tronton yang membawa 144 ballpres pada saat melintas di jalan tol. Penindakan ini bagian dari langkah kepolisian menindak importasi barang larangan.

“Kita mengamankan truk yang membawa 144 ballpres di Jalan Tol kilometer 66-68 km Sergai dari Bandung tujuan Medan,”

Rute pengiriman dan kronologi penangkapan

Irfan menjelaskan truk yang dikemudikan berinisial IR dengan kernet HS itu diamankan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, KM 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Barang dikirim dari kantor CV KBT di Kota Bandung pada 22 Oktober 2026 menuju kantor CV KBT di Kota Medan.

“Truk tronton yang dikemudikan IR dan HS itu diamankan pada Senin (26/10) saat melintas di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, KM 68 Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),”

Pemeriksaan dan pihak terkait

Penyidik telah memeriksa sopir dan kernet sebagai saksi. Selain itu, pihak penyedia jasa angkutan yang berinisial RD juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,”

Modus, kerugian negara, dan tindak lanjut

Menurut penyidik, modus yang digunakan adalah pengangkutan pakaian yang termasuk barang larangan impor dari Bandung ke Medan tanpa izin impor yang semestinya. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dalam rangka 100 hari kerja Kapolri.

“Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa pakaian dari kota Bandung menuju Medan,”

Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut melaporkan bahwa upaya penyelamatan negara dari potensi kerugian mencapai Rp 432 juta. Untuk penanganan perkara selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk proses pelimpahan dan tindakan hukum lanjut.

Polda Sumut menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan bukti. Langkah selanjutnya mencakup analisis dokumen pengiriman, pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, serta kemungkinan proses penahanan atau penetapan tersangka bila bukti kuat ditemukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait