Polda Sumut Sita 144 Goni Pakaian Ilegal dari Bandung ke Medan
MEDAN — Tim Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap sebuah truk yang membawa 144 goni pakaian bekas ilegal (ballpres) dari Bandung tujuan Medan, Sabtu (26/10). Penindakan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumut.
Pengungkapan kasus
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan petugas mengamankan truk tronton yang membawa 144 ballpres pada saat melintas di jalan tol. Penindakan ini bagian dari langkah kepolisian menindak importasi barang larangan.
“Kita mengamankan truk yang membawa 144 ballpres di Jalan Tol kilometer 66-68 km Sergai dari Bandung tujuan Medan,”
Rute pengiriman dan kronologi penangkapan
Irfan menjelaskan truk yang dikemudikan berinisial IR dengan kernet HS itu diamankan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, KM 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Barang dikirim dari kantor CV KBT di Kota Bandung pada 22 Oktober 2026 menuju kantor CV KBT di Kota Medan.
“Truk tronton yang dikemudikan IR dan HS itu diamankan pada Senin (26/10) saat melintas di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, KM 68 Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),”
Pemeriksaan dan pihak terkait
Penyidik telah memeriksa sopir dan kernet sebagai saksi. Selain itu, pihak penyedia jasa angkutan yang berinisial RD juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,”
Modus, kerugian negara, dan tindak lanjut
Menurut penyidik, modus yang digunakan adalah pengangkutan pakaian yang termasuk barang larangan impor dari Bandung ke Medan tanpa izin impor yang semestinya. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dalam rangka 100 hari kerja Kapolri.
“Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa pakaian dari kota Bandung menuju Medan,”
Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut melaporkan bahwa upaya penyelamatan negara dari potensi kerugian mencapai Rp 432 juta. Untuk penanganan perkara selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk proses pelimpahan dan tindakan hukum lanjut.
Polda Sumut menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan bukti. Langkah selanjutnya mencakup analisis dokumen pengiriman, pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, serta kemungkinan proses penahanan atau penetapan tersangka bila bukti kuat ditemukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pembangunan Jembatan Sungai Siabu Diprediksi Selesai dalam 21 Hari
Proyek Jembatan Sungai Siabu di Padanglawas diprediksi selesai dalam 21 hari lagi meski ada keterlambatan pa...
Langkat Dukung Pembentukan Kelayan Binter untuk Reintegrasi Sosial
Plt. Bupati Langkat dukung Kelayan Binter untuk perkuat reintegrasi sosial 309 klien pemasyarakatan dan kura...
Polri Sita Empat Merek Beras Fortifikasi Diduga Tidak Sesuai Label
Bareskrim dan Polda Sumut menyita empat merek beras fortifikasi PT UDS setelah uji lab menunjukkan ketidakse...
Miftahussakdan Pimpin SavEnvironment, Dorong Aksi Lingkungan di Medan
Mahasiswa USU Miftahussakdan memimpin SavEnvironment, mendorong aksi lingkungan di Medan lewat vertical gard...
Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Waterfront City Ditunda
Pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus korupsi Waterfront City Pangururan—kerugian Rp13,185 miliar—ditunda hi...
Mahasiswa USU Ciptakan Kacamata Pintar dan Nutrivision Deteksi Stunting
Mahasiswa USU kembangkan kacamata pintar Hearo-Tech dan Nutrivision untuk bantu komunikasu penyandang disabi...