Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Waterfront City Ditunda
Medan — Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, yang merugikan negara Rp13,185 miliar, ditunda sampai Senin (2/11).
Sidang dibuka lalu ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang membuka sidang pada Jumat (30/10). Kedua terdakwa tiba dengan pengawalan tahanan sebelum persidangan berlanjut.
Hakim kemudian menunda agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang ditunda dijadwalkan Senin depan,"ucap hakim di ruang sidang.
Siapa terdakwa dan dakwaan jaksa
Kedua terdakwa adalah Enda Simakasura Ketaren, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Edwyn Tresnanugraha, mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Enda menyetujui pembayaran uang muka dan Monthly Certificate (MC) meski progres di lapangan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Jaksa juga menyebut adanya persetujuan perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis memadai.
Selain itu, Enda diduga menandatangani berita acara serah terima pertama (PHO) pada 23 Januari 2024 padahal masih ada pekerjaan yang belum selesai.
Keterlambatan dan kerugian negara
Proyek pengembangan kawasan permukiman dan penataan Waterfront City Pangururan serta Kawasan Tele semula dijadwalkan selesai dalam 360 hari. Namun realisasinya justru molor hingga sekitar 498 hari kalender.
Jaksa menilai terdakwa tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa. Nilai denda yang tidak diterapkan tersebut diperkirakan mencapai Rp6,264 miliar.
Secara keseluruhan, tindakan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,185 miliar.
Langkah proses hukum selanjutnya
Dengan ditundanya pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan pada jadwal yang telah ditetapkan. Jaksa akan menyampaikan tuntutan pada kesempatan berikutnya, sementara pembelaan dapat menyiapkan nota pembelaan sesuai prosedur.
Perkembangan kasus ini penting untuk dipantau mengingat nilai kerugian negara dan dampaknya pada proyek publik di Kabupaten Samosir.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pembangunan Jembatan Sungai Siabu Diprediksi Selesai dalam 21 Hari
Proyek Jembatan Sungai Siabu di Padanglawas diprediksi selesai dalam 21 hari lagi meski ada keterlambatan pa...
Langkat Dukung Pembentukan Kelayan Binter untuk Reintegrasi Sosial
Plt. Bupati Langkat dukung Kelayan Binter untuk perkuat reintegrasi sosial 309 klien pemasyarakatan dan kura...
Polri Sita Empat Merek Beras Fortifikasi Diduga Tidak Sesuai Label
Bareskrim dan Polda Sumut menyita empat merek beras fortifikasi PT UDS setelah uji lab menunjukkan ketidakse...
Miftahussakdan Pimpin SavEnvironment, Dorong Aksi Lingkungan di Medan
Mahasiswa USU Miftahussakdan memimpin SavEnvironment, mendorong aksi lingkungan di Medan lewat vertical gard...
Mahasiswa USU Ciptakan Kacamata Pintar dan Nutrivision Deteksi Stunting
Mahasiswa USU kembangkan kacamata pintar Hearo-Tech dan Nutrivision untuk bantu komunikasu penyandang disabi...
Polda Sumut Sita 144 Goni Pakaian Ilegal dari Bandung ke Medan
Polda Sumut mengamankan truk berisi 144 goni pakaian bekas ilegal dari Bandung menuju Medan; penindakan meli...