Lokal

Polri Sita Empat Merek Beras Fortifikasi Diduga Tidak Sesuai Label

Bagikan:
Ilustrasi karung beras fortifikasi di gudang sebelum penyitaan

Medan, 30 Oktober — Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menyita empat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS di Jalan Letda Sujono/Tembung. Penyitaan dilakukan setelah uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian antara isi produk dengan klaim pada label dan kemasan.

Temuan awal dan barang bukti

Penindakan bermula dari laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) yang menemukan adanya beras fortifikasi tidak sesuai kemasan. Tim penyidik kemudian mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium.

"Berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan label yang diproduksi," kata Kombes Pol Suhasto, Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Keempat merek yang disita adalah Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Cupang. Semua merek tersebut berasal dari pabrik PT UDS dan dipasarkan di wilayah Sumatera Utara serta Jawa sejak Maret.

Rincian barang bukti

Penyidik telah menyita ribuan karung beras dan karnel beras fortifikasi sebagai barang bukti. Kombes Suhasto merinci jumlah yang diamankan.

Merek Kemasan Jumlah (karung)
Golden Number 111 Merah 5 kg 347
Golden Number 111 Biru 5 kg 661
Penari Bangkok 5 kg 435
Ikan Cupang 10 kg 793
Karnel beras fortifikasi (Vitamin B6) - 144
Karnel beras fortifikasi (Vitamin B9) - 144

"Untuk barang bukti yang disita di antaranya 347 karung Golden Number 111 Merah kemasan 5 kg, 661 karung Golden Number 111 Biru kemasan 5 kg, 435 karung Penari Bangkok kemasan 5 kg, 793 karung Ikan Cupang kemasan 10 kg, 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B6) dan 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B9)," ujar Suhasto.

Proses penyidikan

Saat ini perkara masuk tahap penyelidikan dan gelar perkara di Bareskrim Polri. Penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait produksi, pengemasan, dan distribusi.

Polda Sumut turut mendampingi proses penyidikan. Hadir dalam konferensi, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dampak dan tujuan penindakan

Penindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari klaim produk yang menyesatkan. Beras fortifikasi adalah beras yang diolah kembali dan diperkaya vitamin. Jika kandungan tidak sesuai klaim, konsumen bisa dirugikan secara gizi dan ekonomi.

Suhasto menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri akar masalah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penanganan lebih lanjut akan menentukan apakah ditemukan unsur pidana perdagangan pangan. Masyarakat diminta berhati-hati dan melaporkan bila menemukan produk serupa di pasaran.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait