Polri Sita Empat Merek Beras Fortifikasi Diduga Tidak Sesuai Label
Medan, 30 Oktober — Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menyita empat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS di Jalan Letda Sujono/Tembung. Penyitaan dilakukan setelah uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian antara isi produk dengan klaim pada label dan kemasan.
Temuan awal dan barang bukti
Penindakan bermula dari laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) yang menemukan adanya beras fortifikasi tidak sesuai kemasan. Tim penyidik kemudian mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium.
"Berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan label yang diproduksi," kata Kombes Pol Suhasto, Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Keempat merek yang disita adalah Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Cupang. Semua merek tersebut berasal dari pabrik PT UDS dan dipasarkan di wilayah Sumatera Utara serta Jawa sejak Maret.
Rincian barang bukti
Penyidik telah menyita ribuan karung beras dan karnel beras fortifikasi sebagai barang bukti. Kombes Suhasto merinci jumlah yang diamankan.
| Merek | Kemasan | Jumlah (karung) |
|---|---|---|
| Golden Number 111 Merah | 5 kg | 347 |
| Golden Number 111 Biru | 5 kg | 661 |
| Penari Bangkok | 5 kg | 435 |
| Ikan Cupang | 10 kg | 793 |
| Karnel beras fortifikasi (Vitamin B6) | - | 144 |
| Karnel beras fortifikasi (Vitamin B9) | - | 144 |
"Untuk barang bukti yang disita di antaranya 347 karung Golden Number 111 Merah kemasan 5 kg, 661 karung Golden Number 111 Biru kemasan 5 kg, 435 karung Penari Bangkok kemasan 5 kg, 793 karung Ikan Cupang kemasan 10 kg, 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B6) dan 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B9)," ujar Suhasto.
Proses penyidikan
Saat ini perkara masuk tahap penyelidikan dan gelar perkara di Bareskrim Polri. Penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait produksi, pengemasan, dan distribusi.
Polda Sumut turut mendampingi proses penyidikan. Hadir dalam konferensi, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dampak dan tujuan penindakan
Penindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari klaim produk yang menyesatkan. Beras fortifikasi adalah beras yang diolah kembali dan diperkaya vitamin. Jika kandungan tidak sesuai klaim, konsumen bisa dirugikan secara gizi dan ekonomi.
Suhasto menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri akar masalah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penanganan lebih lanjut akan menentukan apakah ditemukan unsur pidana perdagangan pangan. Masyarakat diminta berhati-hati dan melaporkan bila menemukan produk serupa di pasaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pembangunan Jembatan Sungai Siabu Diprediksi Selesai dalam 21 Hari
Proyek Jembatan Sungai Siabu di Padanglawas diprediksi selesai dalam 21 hari lagi meski ada keterlambatan pa...
Langkat Dukung Pembentukan Kelayan Binter untuk Reintegrasi Sosial
Plt. Bupati Langkat dukung Kelayan Binter untuk perkuat reintegrasi sosial 309 klien pemasyarakatan dan kura...
Miftahussakdan Pimpin SavEnvironment, Dorong Aksi Lingkungan di Medan
Mahasiswa USU Miftahussakdan memimpin SavEnvironment, mendorong aksi lingkungan di Medan lewat vertical gard...
Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Waterfront City Ditunda
Pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus korupsi Waterfront City Pangururan—kerugian Rp13,185 miliar—ditunda hi...
Mahasiswa USU Ciptakan Kacamata Pintar dan Nutrivision Deteksi Stunting
Mahasiswa USU kembangkan kacamata pintar Hearo-Tech dan Nutrivision untuk bantu komunikasu penyandang disabi...
Polda Sumut Sita 144 Goni Pakaian Ilegal dari Bandung ke Medan
Polda Sumut mengamankan truk berisi 144 goni pakaian bekas ilegal dari Bandung menuju Medan; penindakan meli...