Dit Siber Polda Sumut Tangkap Pelaku Sebar Konten Pornografi
Medan — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial SMS dari kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/10). Penangkapan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di platform media sosial yang terdeteksi melalui patroli siber.
Penelusuran dan penangkapan
Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber melakukan pemantauan konten di sejumlah akun media sosial. Tim lalu mengidentifikasi beberapa akun yang diduga mengunggah materi asusila dan pornografi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,”
Setelah identifikasi, petugas mendatangi alamat pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti utama adalah sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut.
“Setelah melakukan penelusuran, personel mendatangi kediaman pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut,” tambahnya.
Modus dan jangkauan unggahan
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengunduh foto dan video pornografi dari situs web lalu mengunggahnya kembali ke media sosial. Akun-akun itu dibuat sejak 14 Februari 2025 dan berjumlah 10 akun.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial yang telah dibuat sebanyak 10 akun,”
Aktivitas unggah-mengunggah itu diduga menghasilkan pemasukan bagi pelaku. Penyidikan awal memperkirakan total keuntungan mencapai Rp6,4 juta.
Proses hukum dan barang bukti
Pelaku saat ini ditahan bersama barang bukti di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut melanjutkan pemeriksaan digital untuk melacak sumber materi dan kemungkinan jaringan penyebaran lainnya.
“Dari aktivitas itu pelaku diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa patroli konten daring terus dilakukan aparat untuk menekan peredaran materi pornografi. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan menentukan pasal-pasal yang disangkakan sesuai dengan hasil penyidikan digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polisi Sumut Sita 4 Merek Beras Fortifikasi dan Gagalkan 144 Ballpres
Bareskrim dan Polda Sumut menyita empat merek beras fortifikasi di PT UDS setelah lab temukan ketidaksesuaia...
Survei Wali Kota Medan 2026: Suara Warga untuk Evaluasi Publik
Survei Litbang media mengukur penilaian masyarakat Medan terhadap wali kota 2026, menggali pengalaman warga...
Bobby Nasution Siapkan Pembiayaan Non-APBD untuk Nelayan Nias
Gubernur Sumut siapkan pembiayaan non-APBD melibatkan swasta dan bank untuk bangun pabrik es, TPI, dan fasil...
TP PKK Madina Santuni Anak Yatim dan Lansia dalam Jumat Berkah
TP PKK Madina menyantuni anak yatim dan lansia di Desa Bangun Sejati saat program Jumat Berkah, sekaligus me...
Pemutihan PKB Sumut Berlaku 2–30 November 2026, OPD Diminta Sosialisasi
Pemprov Sumut menggelar pemutihan PKB 2–30 November 2026; OPD diminta gencarkan sosialisasi agar warga manfa...
LKBN ANTARA Latih 70 UMKM Medan: Fokus Foto Produk & Digital
LKBN ANTARA melatih 70 pelaku UMKM Medan dalam foto produk dan digital marketing untuk meningkatkan daya sai...