Lokal

Dit Siber Polda Sumut Tangkap Pelaku Sebar Konten Pornografi

Bagikan:
Petugas mengamankan barang bukti konten pornografi dari pelaku di Deliserdang

Medan — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial SMS dari kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/10). Penangkapan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di platform media sosial yang terdeteksi melalui patroli siber.

Penelusuran dan penangkapan

Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber melakukan pemantauan konten di sejumlah akun media sosial. Tim lalu mengidentifikasi beberapa akun yang diduga mengunggah materi asusila dan pornografi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,”

Setelah identifikasi, petugas mendatangi alamat pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti utama adalah sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut.

“Setelah melakukan penelusuran, personel mendatangi kediaman pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut,” tambahnya.

Modus dan jangkauan unggahan

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengunduh foto dan video pornografi dari situs web lalu mengunggahnya kembali ke media sosial. Akun-akun itu dibuat sejak 14 Februari 2025 dan berjumlah 10 akun.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial yang telah dibuat sebanyak 10 akun,”

Aktivitas unggah-mengunggah itu diduga menghasilkan pemasukan bagi pelaku. Penyidikan awal memperkirakan total keuntungan mencapai Rp6,4 juta.

Proses hukum dan barang bukti

Pelaku saat ini ditahan bersama barang bukti di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut melanjutkan pemeriksaan digital untuk melacak sumber materi dan kemungkinan jaringan penyebaran lainnya.

“Dari aktivitas itu pelaku diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa patroli konten daring terus dilakukan aparat untuk menekan peredaran materi pornografi. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan menentukan pasal-pasal yang disangkakan sesuai dengan hasil penyidikan digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait