Pemutihan PKB Sumut Berlaku 2–30 November 2026, OPD Diminta Sosialisasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku 2–30 November 2026, dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat luas memanfaatkan kesempatan tersebut.
Rincian pembebasan pajak
Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak menyediakan beberapa pembebasan bagi wajib pajak kendaraan. Kebijakan ini ditetapkan untuk mempercepat penertiban administrasi dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
- Pembebasan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Cara bayar dan syarat
Pemprov Sumut menyatakan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik untuk mempermudah wajib pajak. Pilihan pembayaran yang disediakan ialah melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT.
"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap.
Peran OPD dan strategi komunikasi
Untuk memperluas jangkauan informasi, pemerintah meminta semua kepala OPD menyebarkan pengumuman melalui kanal resmi masing-masing. Langkah ini meliputi publikasi di situs instansi, media sosial, papan pengumuman, dan layanan publik lainnya.
Upaya tersebut diharapkan mempercepat penyebaran informasi sehingga lebih banyak pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan.
Tujuan dan dampak
Pemprov menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan, sekolah, dan layanan kesehatan. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," kata Erwin.
Dengan jangka waktu yang terbatas, pemerintah menghimbau wajib pajak untuk memeriksa status kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan sebelum periode berakhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Survei Wali Kota Medan 2026: Suara Warga untuk Evaluasi Publik
Survei Litbang media mengukur penilaian masyarakat Medan terhadap wali kota 2026, menggali pengalaman warga...
Bobby Nasution Siapkan Pembiayaan Non-APBD untuk Nelayan Nias
Gubernur Sumut siapkan pembiayaan non-APBD melibatkan swasta dan bank untuk bangun pabrik es, TPI, dan fasil...
TP PKK Madina Santuni Anak Yatim dan Lansia dalam Jumat Berkah
TP PKK Madina menyantuni anak yatim dan lansia di Desa Bangun Sejati saat program Jumat Berkah, sekaligus me...
LKBN ANTARA Latih 70 UMKM Medan: Fokus Foto Produk & Digital
LKBN ANTARA melatih 70 pelaku UMKM Medan dalam foto produk dan digital marketing untuk meningkatkan daya sai...
LKBN ANTARA Latih 70 Pelaku UMKM Medan soal Foto Produk dan Digital
LKBN ANTARA melatih 70 pelaku UMKM Medan tentang foto produk dan digital marketing untuk meningkatkan daya s...
Tiorita Puji TNI: 56 dari 100 Jembatan Perintis Garuda Rampung
Plt. Bupati Langkat apresiasi TNI setelah 56 dari 100 Jembatan Perintis Garuda selesai, memulihkan akses dan...