Lokal

Pemutihan PKB Sumut Berlaku 2–30 November 2026, OPD Diminta Sosialisasi

Bagikan:
Ilustrasi pemutihan PKB Sumut berlaku 2-30 November 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku 2–30 November 2026, dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat luas memanfaatkan kesempatan tersebut.

Rincian pembebasan pajak

Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak menyediakan beberapa pembebasan bagi wajib pajak kendaraan. Kebijakan ini ditetapkan untuk mempercepat penertiban administrasi dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

  • Pembebasan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya
  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

Cara bayar dan syarat

Pemprov Sumut menyatakan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik untuk mempermudah wajib pajak. Pilihan pembayaran yang disediakan ialah melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT.

"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap.

Peran OPD dan strategi komunikasi

Untuk memperluas jangkauan informasi, pemerintah meminta semua kepala OPD menyebarkan pengumuman melalui kanal resmi masing-masing. Langkah ini meliputi publikasi di situs instansi, media sosial, papan pengumuman, dan layanan publik lainnya.

Upaya tersebut diharapkan mempercepat penyebaran informasi sehingga lebih banyak pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan.

Tujuan dan dampak

Pemprov menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan, sekolah, dan layanan kesehatan. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," kata Erwin.

Ilustrasi pemutihan PKB Sumut 2-30 November 2026
Pemutihan PKB Sumut berlaku 2–30 November 2026.

Dengan jangka waktu yang terbatas, pemerintah menghimbau wajib pajak untuk memeriksa status kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan sebelum periode berakhir.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait