SFDA Cabut Larangan, Arab Saudi Buka Ekspor Udang Indonesia
Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mencabut penangguhan ekspor udang dari sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia, efektif sejak 24 Mei 2026. Keputusan ini membuka kembali akses produk udang Indonesia ke Arab Saudi setelah langkah perbaikan dan pemeriksaan bersama pihak berwenang.
Latar belakang penangguhan
Pencabutan terjadi setelah Arab Saudi menangguhkan sementara ekspor udang dari empat UPI yang sebelumnya masuk pengawasan. Keputusan awal itu terkait import alert 99-52 yang dikeluarkan US Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025, menyusul temuan residu radionuklida Cesium-137 pada beberapa produk asal Indonesia.
Empat perusahaan yang sempat ditangguhkan adalah:
- UD Jinawi Luhur
- PT Legong Bali Nusantara
- PT Muria Bahari Indonesia
- PT Sekar Laut
Langkah penanganan dan pengawasan
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Cs-137 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk investigasi sumber kontaminasi. Satgas melakukan pengendalian di tingkat hulu, verifikasi, dan tindakan korektif agar risiko tak berulang.
Pengendalian diperkuat melalui sertifikasi dan pemindaian radiasi pada produk sebelum pengiriman. BPOM bertindak sebagai National Competent Authority untuk komoditas tertentu menuju Kerajaan Arab Saudi, termasuk ikan, udang, daging, unggas, dan produk olahannya.
Validasi internasional dan peran US FDA
US FDA melakukan inspeksi langsung (on-site inspection) untuk menilai efektivitas langkah perbaikan Indonesia. Hasil inspeksi menjadi salah satu dasar pemulihan kepercayaan otoritas negara mitra terhadap produk pangan Indonesia.
Reaksi otoritas dan pelaku usaha
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menilai pencabutan penangguhan merupakan hasil sinergi pemerintah dan pelaku usaha. Langkah koordinasi dan verifikasi dinilai berhasil memulihkan akses pasar ke Arab Saudi.
"Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional. Sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global."
Implikasi dan langkah ke depan
Pencabutan SFDA membantu memulihkan rantai pasok udang dan mendorong pemulihan pendapatan eksportir. BPOM menegaskan pengawasan berbasis risiko akan terus ditegakkan, termasuk verifikasi persyaratan ekspor dan kewajiban pengendalian oleh pelaku usaha.
Penguatan pengawasan ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar internasional. Pemantauan lanjutan dan penerapan langkah pencegahan tetap menjadi prioritas untuk mencegah kejadian serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PPPA Dorong Transformasi Digital Pendidikan demi Perlindungan Anak
Kementerian PPPA mendorong transformasi digital pendidikan untuk layanan belajar berkualitas dan perlindunga...
Enam Karya Sastra Klasik Indonesia Tampil di Abu Dhabi 2026
Kementerian Kebudayaan membawa enam karya sastra klasik berbahasa Inggris ke Abu Dhabi International Book Fa...
Legislator Minta Kedaulatan Energi Listrik di Daerah Batubara
Syarif Fasha mendesak pemerintah wujudkan kedaulatan energi listrik di daerah penghasil batubara seperti Jam...
Survei: Lagu Viral Pengaruhi Persepsi Publik terhadap Bahlil dan Golkar
Survei Citra Institute: lagu "Mas Bahlil Ganteng" mengubah sentimen publik—Bahlil turun ke 70% sedangkan Gol...
Kepala BPOM Minta Dukungan PANRB Perkuat Layanan di MPP
Kepala BPOM Taruna Ikrar minta dukungan PANRB untuk perkuat layanan BPOM di 141 MPP guna atasi isu SDM, orga...
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Korban Bencana di Sumatra
Pemerintah percepat pembangunan hunian tetap untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar; usulkan kenaik...