SFDA Cabut Larangan, Arab Saudi Buka Ekspor Udang Indonesia
Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mencabut penangguhan ekspor udang dari sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia, efektif sejak 24 Mei 2026. Keputusan ini membuka kembali akses produk udang Indonesia ke Arab Saudi setelah langkah perbaikan dan pemeriksaan bersama pihak berwenang.
Latar belakang penangguhan
Pencabutan terjadi setelah Arab Saudi menangguhkan sementara ekspor udang dari empat UPI yang sebelumnya masuk pengawasan. Keputusan awal itu terkait import alert 99-52 yang dikeluarkan US Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025, menyusul temuan residu radionuklida Cesium-137 pada beberapa produk asal Indonesia.
Empat perusahaan yang sempat ditangguhkan adalah:
- UD Jinawi Luhur
- PT Legong Bali Nusantara
- PT Muria Bahari Indonesia
- PT Sekar Laut
Langkah penanganan dan pengawasan
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Cs-137 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk investigasi sumber kontaminasi. Satgas melakukan pengendalian di tingkat hulu, verifikasi, dan tindakan korektif agar risiko tak berulang.
Pengendalian diperkuat melalui sertifikasi dan pemindaian radiasi pada produk sebelum pengiriman. BPOM bertindak sebagai National Competent Authority untuk komoditas tertentu menuju Kerajaan Arab Saudi, termasuk ikan, udang, daging, unggas, dan produk olahannya.
Validasi internasional dan peran US FDA
US FDA melakukan inspeksi langsung (on-site inspection) untuk menilai efektivitas langkah perbaikan Indonesia. Hasil inspeksi menjadi salah satu dasar pemulihan kepercayaan otoritas negara mitra terhadap produk pangan Indonesia.
Reaksi otoritas dan pelaku usaha
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menilai pencabutan penangguhan merupakan hasil sinergi pemerintah dan pelaku usaha. Langkah koordinasi dan verifikasi dinilai berhasil memulihkan akses pasar ke Arab Saudi.
"Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional. Sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global."
Implikasi dan langkah ke depan
Pencabutan SFDA membantu memulihkan rantai pasok udang dan mendorong pemulihan pendapatan eksportir. BPOM menegaskan pengawasan berbasis risiko akan terus ditegakkan, termasuk verifikasi persyaratan ekspor dan kewajiban pengendalian oleh pelaku usaha.
Penguatan pengawasan ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar internasional. Pemantauan lanjutan dan penerapan langkah pencegahan tetap menjadi prioritas untuk mencegah kejadian serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...
45 Ucapan Rayakan HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026)
Kumpulan 45 ucapan untuk menyambut HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026, siap dipakai sebagai caption dan pesan...
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...
30 Link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan Cara Pasang
Kumpulan 30 link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan panduan singkat memasangnya untuk disebar di media sosial.
HUT ke-81 TNI 2026: Tema dan Unduh Logo Resmi
TNI merilis tema HUT ke-81 dan menyediakan logo serta materi publikasi resmi yang bisa diunduh untuk poster,...