SFDA Cabut Larangan, Arab Saudi Buka Ekspor Udang Indonesia
Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mencabut penangguhan ekspor udang dari sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia, efektif sejak 24 Mei 2026. Keputusan ini membuka kembali akses produk udang Indonesia ke Arab Saudi setelah langkah perbaikan dan pemeriksaan bersama pihak berwenang.
Latar belakang penangguhan
Pencabutan terjadi setelah Arab Saudi menangguhkan sementara ekspor udang dari empat UPI yang sebelumnya masuk pengawasan. Keputusan awal itu terkait import alert 99-52 yang dikeluarkan US Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025, menyusul temuan residu radionuklida Cesium-137 pada beberapa produk asal Indonesia.
Empat perusahaan yang sempat ditangguhkan adalah:
- UD Jinawi Luhur
- PT Legong Bali Nusantara
- PT Muria Bahari Indonesia
- PT Sekar Laut
Langkah penanganan dan pengawasan
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Cs-137 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk investigasi sumber kontaminasi. Satgas melakukan pengendalian di tingkat hulu, verifikasi, dan tindakan korektif agar risiko tak berulang.
Pengendalian diperkuat melalui sertifikasi dan pemindaian radiasi pada produk sebelum pengiriman. BPOM bertindak sebagai National Competent Authority untuk komoditas tertentu menuju Kerajaan Arab Saudi, termasuk ikan, udang, daging, unggas, dan produk olahannya.
Validasi internasional dan peran US FDA
US FDA melakukan inspeksi langsung (on-site inspection) untuk menilai efektivitas langkah perbaikan Indonesia. Hasil inspeksi menjadi salah satu dasar pemulihan kepercayaan otoritas negara mitra terhadap produk pangan Indonesia.
Reaksi otoritas dan pelaku usaha
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menilai pencabutan penangguhan merupakan hasil sinergi pemerintah dan pelaku usaha. Langkah koordinasi dan verifikasi dinilai berhasil memulihkan akses pasar ke Arab Saudi.
"Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional. Sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global."
Implikasi dan langkah ke depan
Pencabutan SFDA membantu memulihkan rantai pasok udang dan mendorong pemulihan pendapatan eksportir. BPOM menegaskan pengawasan berbasis risiko akan terus ditegakkan, termasuk verifikasi persyaratan ekspor dan kewajiban pengendalian oleh pelaku usaha.
Penguatan pengawasan ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar internasional. Pemantauan lanjutan dan penerapan langkah pencegahan tetap menjadi prioritas untuk mencegah kejadian serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...
Kemenhub Perkuat Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Kemenhub memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan muatan dan stabilitas kapal sebelum...