Nasional

Komisi VI Minta Perumnas Jamin Legalitas Tanah Program 3 Juta Rumah

Bagikan:
Komisi VI DPR mendesak Perumnas jamin legalitas pertanahan Program 3 Juta Rumah

Komisi VI DPR RI mendesak Perum Perumnas menjamin tata kelola legalitas pertanahan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Desakan itu disampaikan Anggota Komisi VI, Imas Aan Ubudiyah, di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk mencegah konsumen tertelantarkan tanpa sertifikat dan masalah lokasi proyek yang berisiko.

Ancaman konsumen tanpa sertifikat

Imas mengingatkan kasus rumah yang sudah dicicil bertahun-tahun namun pemilik belum menerima sertifikat rumah. Menurutnya, kondisi ini merusak kepercayaan publik dan membuat masyarakat dirugikan secara finansial.

"Jangan sampai masyarakat yang sudah babak belur mencicil rumah 8-10 tahun, bahkan sudah lunas, masih dipingpong antara bank. Kasus seperti ini marak di Jawa Barat sampai viral, ini sangat merugikan rakyat dan merusak kepercayaan publik,"

Keselamatan dan pemilihan lokasi

Selain legalitas, Imas menyoroti pemilihan lokasi proyek yang mengabaikan analisis tata ruang. Ia mencontohkan perumahan di Garut yang kini rutin terkena banjir karena dibangun di jalur aliran air.

"Aspek keselamatan warga adalah prioritas nomor satu. Jangan sampai masyarakat membeli rumah dengan harapan hidup tenang, tapi justru diserbu banjir setiap musim hujan akibat Perumnas salah pilih lokasi,"

Kasus Rusunawa dan tuntutan reformasi

Imas juga mengungkapkan laporan warga terkait pengelolaan Rusunawa Kebon Kacang. Laporan akar rumput menyebut hunian vertikal bersubsidi itu disinyalir berpindah tangan dan dinikmati kelompok ekonomi mapan.

Untuk itu, Komisi VI mendorong reformasi tata kelola Perumnas dan penguatan regulasi dari pemerintah pusat. Imas menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dan pengawasan berlapis agar hunian subsidi benar-benar dinikmati oleh penerima yang berhak.

  • Seleksi ketat kredibilitas pengembang mitra
  • Pengawasan sertifikasi tanah sejak awal proyek
  • Dukungan regulasi untuk penguatan PSO dan optimalisasi dana FLPP
  • Evaluasi total dan audit pengelolaan hunian subsidi

"Harus ada evaluasi total dan pengawasan berlapis. Hunian bersubsidi dibiayai oleh uang rakyat, jadi haram hukumnya jika dikuasai oleh kelas menengah ke atas,"

Dukungan pembiayaan pemerintah

Selain dorongan pengawasan, pemerintah juga memperkuat pembiayaan Program 3 Juta Rumah. Pemerintah menaikkan target penyaluran KUR Perumahan menjadi Rp50 triliun setelah realisasi mencapai Rp20,3 triliun per 30 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan kenaikan target diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Alhamdulillah sampai dengan 30 Juni 2026 realisasi KUR Perumahan sudah Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari target awal,"

Komisi VI menilai tambahan pembiayaan perlu diiringi perbaikan tata kelola dan perlindungan konsumen agar tujuan Program 3 Juta Rumah tidak hanya menghasilkan kuantitas unit, tetapi juga menjamin hak hukum dan keselamatan penerima manfaat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait