Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi pada 2027. Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ferry Ardiyanto, pada keterangan pers di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Pemerintah merencanakan alokasi kuota turun signifikan untuk mengendalikan konsumsi dan anggaran subsidi.
Rincian kuota dan alokasi anggaran
Pemerintah mengusulkan alokasi kuota BBM subsidi pada 2027 sebesar 20,09 juta kiloliter. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan total kuota subsidi 2026 yang mencapai 48,43 juta kiloliter. Pengurangan kuota ini akan mengubah fokus distribusi BBM bersubsidi ke kelompok yang lebih terarah.
Meski volume kuota dipangkas, anggaran untuk beberapa jenis BBM subsidi justru naik. Dalam Buku 2 Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp28,7 triliun untuk BBM jenis tertentu. Angka tersebut naik sekitar 8,71 persen dari outlook APBN 2026 yang sebesar Rp26,4 triliun.
Alasan pengurangan: konsumsi Pertalite dan pengendalian subsidi
Ferry menyebut pengurangan kuota sebagian didasari oleh intensitas konsumsi Pertalite. Dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Menteri ESDM, isu pengendalian subsidi, terutama untuk Pertalite, menjadi salah satu pembahasan.
"Terkait dengan subsidi APBN. Ini memang untuk subsidi jenis BBM tertentu sekitar di paparan 20.020,0975.000 kiloliter,"
Ferry mengatakan langkah lebih lanjut tentang pengendalian konsumsi masih akan dikaji oleh pemerintah. Kebijakan yang dipilih nantinya dapat berupa penyesuaian sasaran penerima subsidi atau mekanisme lain untuk menekan konsumsi yang tidak tepat sasaran.
Proses kebijakan dan implikasi
Rencana pemangkasan ini belum final dan masih dalam tahap penyusunan skema. Pemerintah akan menimbang berbagai faktor teknis dan sosial sebelum mengunci kebijakan dalam APBN 2027. Implementasi pengurangan kuota berpotensi berdampak pada distribusi dan harga di lapangan jika tidak disertai kebijakan kompensasi yang jelas.
Ke depan, publik perlu mengikuti perkembangan skema pengendalian subsidi yang disusun pemerintah. Perincian lebih lanjut diharapkan muncul saat pembahasan RAPBN berjalan, termasuk aturan teknis tentang siapa yang tetap menerima subsidi BBM dan mekanisme penyaluran yang akan diterapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...