Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi pada 2027. Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ferry Ardiyanto, pada keterangan pers di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Pemerintah merencanakan alokasi kuota turun signifikan untuk mengendalikan konsumsi dan anggaran subsidi.
Rincian kuota dan alokasi anggaran
Pemerintah mengusulkan alokasi kuota BBM subsidi pada 2027 sebesar 20,09 juta kiloliter. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan total kuota subsidi 2026 yang mencapai 48,43 juta kiloliter. Pengurangan kuota ini akan mengubah fokus distribusi BBM bersubsidi ke kelompok yang lebih terarah.
Meski volume kuota dipangkas, anggaran untuk beberapa jenis BBM subsidi justru naik. Dalam Buku 2 Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp28,7 triliun untuk BBM jenis tertentu. Angka tersebut naik sekitar 8,71 persen dari outlook APBN 2026 yang sebesar Rp26,4 triliun.
Alasan pengurangan: konsumsi Pertalite dan pengendalian subsidi
Ferry menyebut pengurangan kuota sebagian didasari oleh intensitas konsumsi Pertalite. Dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Menteri ESDM, isu pengendalian subsidi, terutama untuk Pertalite, menjadi salah satu pembahasan.
"Terkait dengan subsidi APBN. Ini memang untuk subsidi jenis BBM tertentu sekitar di paparan 20.020,0975.000 kiloliter,"
Ferry mengatakan langkah lebih lanjut tentang pengendalian konsumsi masih akan dikaji oleh pemerintah. Kebijakan yang dipilih nantinya dapat berupa penyesuaian sasaran penerima subsidi atau mekanisme lain untuk menekan konsumsi yang tidak tepat sasaran.
Proses kebijakan dan implikasi
Rencana pemangkasan ini belum final dan masih dalam tahap penyusunan skema. Pemerintah akan menimbang berbagai faktor teknis dan sosial sebelum mengunci kebijakan dalam APBN 2027. Implementasi pengurangan kuota berpotensi berdampak pada distribusi dan harga di lapangan jika tidak disertai kebijakan kompensasi yang jelas.
Ke depan, publik perlu mengikuti perkembangan skema pengendalian subsidi yang disusun pemerintah. Perincian lebih lanjut diharapkan muncul saat pembahasan RAPBN berjalan, termasuk aturan teknis tentang siapa yang tetap menerima subsidi BBM dan mekanisme penyaluran yang akan diterapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Lantik 6 Pangdam dan Resmikan 6 Kodam Baru di HUT ke-81 TNI
Presiden Prabowo melantik enam Pangdam dan meresmikan enam Kodam baru pada HUT ke-81 TNI, menambah jumlah Ko...
Mengapa 5 Oktober Dipilih sebagai Hari Guru Sedunia?
5 Oktober ditetapkan sejak pengesahan Recommendation concerning the Status of Teachers (1966) sebagai dasar...
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Inspeksi Bisa Jam 2-3 Pagi
Kepala BGN Sudaryono minta pemda lakukan sidak dapur MBG, termasuk pada jam 2-3 pagi, untuk pastikan kebersi...
Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan
Ombudsman RI temukan kerentanan pengawasan dan keamanan di Lapas setelah kunjungan tanpa pemberitahuan; reko...
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, termasuk enam Kodam baru serta penguata...
DVI Polri Gunakan DNA untuk Identifikasi Korban KM Virgo
DVI Polri andalkan pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi korban KM Virgo; 63 dari 80 jenazah telah terident...