Nasional

Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan

Bagikan:
Ilustrasi pengawasan dan keamanan di lingkungan Lapas

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kerentanan pengawasan dan keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Temuan itu disampaikan pada konferensi pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin, 5 Oktober 2026, setelah tim melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke beberapa Lapas. Lembaga pengawas menilai tata kelola pelayanan publik di Lapas perlu diperkuat untuk mencegah pelanggaran dan praktik transaksional.

Temuan lapangan

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim menemukan bukti fisik dan kelemahan prosedural selama kunjungan. Temuan meliputi adanya minuman beralkohol di kamar hunian dan kendaraan mewah berada di area Lapas. Selain itu, ada indikasi upaya penyuapan saat pemeriksaan tanpa pemberitahuan berlangsung.

Ombudsman juga menyoroti potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan dan keamanan internal. Lembaga mencatat adanya dugaan perlakuan berbeda antarnarapidana yang perlu didalami oleh Kementerian melalui Inspektorat Jenderal.

"Kami menyampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adanya hambatan dalam melaksanakan tugas pengawasan saat melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas. Hal tersebut menjadi perhatian kami dalam memastikan pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi dan tata kelola Lapas berjalan sesuai ketentuan," kata Syafrida.

Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman menyerahkan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik di Lapas. Rekomendasi ditujukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mencakup tindakan segera dan jangka menengah.

  • Penguatan pengawasan internal yang lengkap dan berjenjang, serta pemeriksaan berkala yang berkelanjutan.
  • Peningkatan keamanan fisik dan kontrol akses untuk mencegah masuknya barang terlarang dan kendaraan tidak berizin.
  • Kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan melalui evaluasi manajemen penempatan dan rotasi petugas.
  • Pemeriksaan menyeluruh terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan tanpa melakukan perobohan sewenang-wenang.
  • Penguatan mekanisme pencegahan praktik transaksional, termasuk audit internal dan transparansi layanan.

"Kami menemukan minuman beralkohol di kamar hunian dan kendaraan mewah berada di area Lapas. Kami juga menemukan potensi upaya penyuapan saat melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas," ucap Syafrida.

Tindak lanjut dan implikasi

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan lanjutan melalui Inspektorat Jenderal. Penertiban fasilitas harus diawali pemeriksaan untuk memastikan fungsi dan kepatuhan terhadap ketentuan, bukan dengan pembongkaran sewenang-wenang.

Syafrida menegaskan kesiapan Ombudsman untuk berkolaborasi membantu perbaikan tata kelola. Menurutnya, langkah bersama diperlukan agar pengawasan, keamanan, dan pelayanan publik di Lapas dapat memenuhi standar dan menjamin perlakuan setara bagi seluruh warga binaan.

Pemantauan hasil tindak lanjut dan implementasi rekomendasi akan menentukan perubahan nyata pada sistem pemasyarakatan. Pemeriksaan menyeluruh pada lokasi yang disebutkan diharapkan menjadi langkah awal perbaikan menyeluruh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait