Komisi VII Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
Komisi VII DPR RI menyoroti tumpang tindih kewenangan yang membatasi pengelola kawasan industri saat kunjungan kerja Panja RUU tentang Kawasan Industri di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026. Sorotan itu muncul karena pengelola dinilai dituntut memberi pelayanan kepada tenant, tetapi kewenangan mereka masih terhambat oleh berbagai institusi dan regulasi sektoral.
Tumpang tindih kewenangan dan tuntutan pengelola
Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menekankan perlunya integrasi kepentingan stakeholder agar pengelola kawasan memiliki ruang gerak untuk menjalankan layanan. Menurut Evita, tanpa kejelasan kewenangan, pengelola seringkali bertanggung jawab terhadap pelayanan namun tidak memiliki instrumen yang memadai untuk mengeksekusinya.
"Kita ingin mengintegrasikan semua kepentingan stakeholder yang ada. Jangan sampai pengelola kawasan menjadi yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kepada tenant, tapi kewenangan yang diberikan terbatas karena masih harus berhadapan dengan banyak institusi dan regulasi sektoral,"
Evita menilai persoalan ini harus menjadi fokus dalam penyusunan RUU. Ia mendorong agar aturan baru memberi kewenangan yang jelas bagi pengelola tanpa menghilangkan fungsi pengawasan pemerintah.
Permasalahan lain yang digali Panja
Selain kewenangan, Panja juga mengidentifikasi beberapa hambatan operasional yang kerap mengganggu pengelolaan kawasan industri. Masalah yang dibahas antara lain:
- Pertanahan, termasuk kepastian hak atas tanah dan penyelesaian sengketa.
- Perizinan yang masih berlapis dan memerlukan koordinasi lintas sektor.
- Koordinasi antarinstansi yang belum optimal sehingga menghambat layanan kepada pelaku industri.
Masukan terhadap isu-isu ini diperlukan agar pengaturan dalam RUU dapat menjawab kebutuhan pengelola dan pelaku industri secara praktis.
Harapan terhadap RUU dan implikasi bagi daya saing
Evita berharap RUU tentang Kawasan Industri menghasilkan ketentuan yang operasional dan mudah diimplementasikan di lapangan. Aturan tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan daya saing industri nasional.
Kawasan industri dinilai strategis karena menjadi titik masuk investasi, lokasi produksi, tempat kerja, dan pusat rantai pasok. Oleh karena itu, tata kelola kawasan industri yang lebih jelas dan terintegrasi dianggap krusial untuk menunjang kinerja industri secara keseluruhan.
Dengan perbaikan kewenangan pengelola dan penguatan mekanisme koordinasi antarinstansi, Panja berharap RUU dapat menghadirkan solusi praktis yang mempercepat pelayanan kepada tenant dan mendukung iklim investasi di dalam negeri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KOWANI Dorong Pengembangan Bakat Anak dan Penguatan Karakter
KOWANI mendorong pengembangan bakat anak selaras penguatan karakter dan perlindungan, menyusul Anugerah Anak...
Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-81 di Mabes TNI Cilangkap
Presiden Prabowo tiba di Mabes TNI Cilangkap 5 Oktober 2026 untuk memimpin upacara HUT TNI ke-81 dan meresmi...
Prabowo Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI, Lima Kodam Diresmikan
Presiden Prabowo jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap, 5 Okt 2026; sekaligus meresmikan lima Ko...
Tanggal 5 Oktober: HUT TNI, Hari Guru, dan Hari Meningitis
5 Oktober 2026 menandai HUT ke-81 TNI, Hari Guru Sedunia, dan Hari Meningitis Sedunia beserta sejarah dan ma...
Kementerian PU Kirim Bantuan Air Bersih untuk Pulau Palue
Kementerian PU mengirim satu mobil tangki 4.000 L dan 24 hidran umum untuk atasi kekeringan di enam desa Pul...
Susunan Acara HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, Rangkaian Lengkap
Puncak HUT ke-81 TNI berlangsung di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, meliputi upacara, penganugeraha...