Nasional

RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Nyata, Kata Komisi VII

Bagikan:
Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty saat kunjungan kerja ke kawasan industri Karawang

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan RUU Kawasan Industri harus menjawab persoalan nyata terkait kepastian usaha dan daya saing. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja ke PT Mitra Karawangjaya, Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026. Menurut Evita, masukan pelaku industri penting agar regulasi tidak hanya menjadi norma di atas kertas.

Tujuan RUU: operasional dan memberi kepastian

Evita menekankan RUU perlu bersifat operasional dan implementatif. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan daya saing industri Indonesia. Selain itu RUU harus mengatur tata ruang, pertanahan, perizinan, serta koordinasi antarinstansi secara jelas.

"Kita ingin memastikan bahwa undang-undang yang nantinya lahir ini benar-benar operasional, implementatif, memberikan kepastian hukum. Sehingga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia."

Infrastruktur dan utilitas sebagai bagian daya saing

Panja memeriksa kualitas infrastruktur dan utilitas untuk memastikan dukungan terhadap operasional kawasan. Aspek yang dipantau meliputi listrik, energi, air, pengolahan limbah, telekomunikasi, transportasi, dan logistik.

  • Listrik dan energi
  • Penyediaan air dan pengolahan limbah
  • Telekomunikasi dan konektivitas
  • Transportasi dan jaringan logistik

"Karena itu, kami ingin mengetahui apakah kualitas, kapasitas, kontinuitas, dan biaya utilitas benar-benar mendukung kebutuhan industri. Termasuk memastikan kesiapan utilitas ketika terjadi gangguan dalam operasional kawasan."

Kewenangan, pelayanan, dan akuntabilitas

Pimpinan Komisi VII mengkritik pembagian kewenangan yang belum jelas dalam pengelolaan kawasan industri. Evita meminta RUU menciptakan pembagian kewenangan yang tegas dan mekanisme pelayanan cepat. Semua itu harus diimbangi dengan akuntabilitas agar pelayanan publik tetap dapat dipertanggungjawabkan.

SDM dan keberlanjutan sebagai pilar pengembangan

Panja juga menyoroti kebutuhan sumber daya manusia yang sesuai dengan tuntutan perusahaan di kawasan industri. Selain itu RUU harus memasukkan kebijakan untuk efisiensi energi, energi terbarukan, pengolahan limbah, pengurangan emisi, dan ekonomi sirkular.

"Kita ingin kawasan industri ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menciptakan multiplier effect, memperkuat rantai pasok nasional. Dan membuka kesempatan yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal."

Langkah selanjutnya

Hasil kunjungan akan menjadi bahan pembahasan Panja untuk menyempurnakan norma dalam RUU Kawasan Industri. Evita berharap regulasi akhir memperkuat kepastian hukum, pelayanan, infrastruktur, daya saing, dan keberlanjutan industri Indonesia. Pembahasan berikutnya akan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri dan hasil kajian teknis.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait