RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Nyata, Kata Komisi VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan RUU Kawasan Industri harus menjawab persoalan nyata terkait kepastian usaha dan daya saing. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja ke PT Mitra Karawangjaya, Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026. Menurut Evita, masukan pelaku industri penting agar regulasi tidak hanya menjadi norma di atas kertas.
Tujuan RUU: operasional dan memberi kepastian
Evita menekankan RUU perlu bersifat operasional dan implementatif. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan daya saing industri Indonesia. Selain itu RUU harus mengatur tata ruang, pertanahan, perizinan, serta koordinasi antarinstansi secara jelas.
"Kita ingin memastikan bahwa undang-undang yang nantinya lahir ini benar-benar operasional, implementatif, memberikan kepastian hukum. Sehingga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia."
Infrastruktur dan utilitas sebagai bagian daya saing
Panja memeriksa kualitas infrastruktur dan utilitas untuk memastikan dukungan terhadap operasional kawasan. Aspek yang dipantau meliputi listrik, energi, air, pengolahan limbah, telekomunikasi, transportasi, dan logistik.
- Listrik dan energi
- Penyediaan air dan pengolahan limbah
- Telekomunikasi dan konektivitas
- Transportasi dan jaringan logistik
"Karena itu, kami ingin mengetahui apakah kualitas, kapasitas, kontinuitas, dan biaya utilitas benar-benar mendukung kebutuhan industri. Termasuk memastikan kesiapan utilitas ketika terjadi gangguan dalam operasional kawasan."
Kewenangan, pelayanan, dan akuntabilitas
Pimpinan Komisi VII mengkritik pembagian kewenangan yang belum jelas dalam pengelolaan kawasan industri. Evita meminta RUU menciptakan pembagian kewenangan yang tegas dan mekanisme pelayanan cepat. Semua itu harus diimbangi dengan akuntabilitas agar pelayanan publik tetap dapat dipertanggungjawabkan.
SDM dan keberlanjutan sebagai pilar pengembangan
Panja juga menyoroti kebutuhan sumber daya manusia yang sesuai dengan tuntutan perusahaan di kawasan industri. Selain itu RUU harus memasukkan kebijakan untuk efisiensi energi, energi terbarukan, pengolahan limbah, pengurangan emisi, dan ekonomi sirkular.
"Kita ingin kawasan industri ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menciptakan multiplier effect, memperkuat rantai pasok nasional. Dan membuka kesempatan yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal."
Langkah selanjutnya
Hasil kunjungan akan menjadi bahan pembahasan Panja untuk menyempurnakan norma dalam RUU Kawasan Industri. Evita berharap regulasi akhir memperkuat kepastian hukum, pelayanan, infrastruktur, daya saing, dan keberlanjutan industri Indonesia. Pembahasan berikutnya akan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri dan hasil kajian teknis.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI, Lima Kodam Diresmikan
Presiden Prabowo jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap, 5 Okt 2026; sekaligus meresmikan lima Ko...
Tanggal 5 Oktober: HUT TNI, Hari Guru, dan Hari Meningitis
5 Oktober 2026 menandai HUT ke-81 TNI, Hari Guru Sedunia, dan Hari Meningitis Sedunia beserta sejarah dan ma...
Kementerian PU Kirim Bantuan Air Bersih untuk Pulau Palue
Kementerian PU mengirim satu mobil tangki 4.000 L dan 24 hidran umum untuk atasi kekeringan di enam desa Pul...
Susunan Acara HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, Rangkaian Lengkap
Puncak HUT ke-81 TNI berlangsung di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, meliputi upacara, penganugeraha...
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...