Nasional

Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa

Bagikan:
Patrialis Akbar memberikan keterangan terkait sengketa Pilpres 2024 di hadapan media

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 semestinya tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 4 Oktober 2026, sehubungan dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi awal Oktober 2026.

Pendapat Patrialis: Sudah kedaluwarsa

Patrialis mempertanyakan alasan pengajuan sengketa lebih dari dua tahun setelah pemilu selesai. Menurutnya, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,”

Ia menambahkan bahwa jika ada isu substantif lain, mekanisme hukum yang ditempuh harus disesuaikan dengan objek perkaranya, misalnya melalui judicial review.

Sidang MK dan keterangan saksi

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang PHPU pada Kamis, 1 Oktober 2026, yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli, saksi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. KPU hadir sebagai termohon dan menghadirkan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU 2022–2024, sebagai saksi.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,”

Hasyim membantah dalil pemohon yang menuduh adanya cacat administratif dan manipulatif terkait syarat pendidikan, khususnya ketentuan di Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Kontroversi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023

Hasyim menjelaskan bahwa pembentukan PKPU 19/2023 dimulai perencanaan pada 9 Mei 2023 dan penyusunan pada 31 Agustus 2023. Ia menyatakan ketentuan itu muncul atas masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena banyak permohonan penyetaraan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan detail penyempurnaan PKPU, khususnya pasal yang memuat pengecualian bukti kelulusan.

“Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai Saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan?”

Tanggapan ahli dan pihak pemohon

Ahli termohon, Agus Riwanto (Guru Besar Hukum Tata Negara), memaparkan bahwa KPU berwenang merumuskan tata cara dan persyaratan administratif melalui PKPU, dan menurutnya pembentukan PKPU 19/2023 sudah sesuai prosedur serta konsultasi antar lembaga.

“Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan,”

Sementara pihak pemohon, yang diwakili Denny, menolak klaim itu. Denny menyoroti timing penandatanganan Pasal 18 ayat (3) oleh Hasyim pada 9 Oktober 2023 dan pengundangan PKPU pada 13 Oktober 2024, serta pertanyaan tentang munculnya norma pengecualian bagi bukti kelulusan SLTA asing.

“Saudara ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon?, tanggal 16 dan 18 Oktober, hanya berselang satu minggu… Jadi pernyataan Saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru,”

Dampak dan prospek

Patrialis menekankan pentingnya penyaringan perkara ketatanegaraan sejak pemeriksaan awal. Menurutnya, dalam tahap dismissal atau pemeriksaan pendahuluan perkara yang jelas kedaluwarsa seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Kasus ini membuka perdebatan tentang batas waktu pengujian hasil pemilu dan prosedur pembentukan peraturan pelaksana yang berdampak pada proses pencalonan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait