Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah telah menangani sekitar 4,1 juta konten terkait judi online (disering disingkat judol). Pengumuman itu disampaikan di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026, sebagai bagian laporan perkembangan upaya pemutusan akses dan penutupan situs yang menargetkan masyarakat Indonesia.
Skala penindakan dan temuan
Menurut Menkomdigi, dari total 4,1 juta konten yang ditangani, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat IP. Data tersebut berasal dari penelusuran Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD) Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa sejumlah besar situs dan IP tersebut beroperasi dari luar negeri, meski sasarannya adalah warga negara Indonesia. Menkomdigi menegaskan temuan ini mengindikasikan karakter kejahatan yang bersifat transnasional.
Respons pemerintah: pemutusan akses dan tantangan berulang
Meutya mengatakan pemerintah rutin melakukan pemutusan akses dan intervensi teknis untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan itu bukan akhir dari masalah karena konten baru sering muncul kembali.
"Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu.
Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi,"
Penjelasan ini menekankan bahwa upaya penindakan bersifat berkelanjutan dan memerlukan pemantauan terus-menerus untuk mengatasi dinamika penyebaran konten ilegal.
Peran lintas pihak dan langkah ke depan
Menkomdigi menegaskan pemberantasan judol tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Ia menyebut perlunya sinergi antara pemerintah, industri digital, dan masyarakat untuk menjaga ruang digital agar aman dari praktik perjudian ilegal.
"Tidak bisa pemerintah sendiri (memberantas judol). Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,"
Temuan yang memuat IP asing dan situs luar negeri menunjukkan perlunya kerja sama internasional dan mekanisme penegakan lintas batas untuk menutup celah operasional pelaku.
Implikasi
Data ini memberikan gambaran skala masalah yang masih berlangsung. Sementara pemutusan akses menjadi langkah teknis penting, upaya preventif, edukasi publik, dan kolaborasi global akan menjadi kunci agar penindakan lebih efektif dalam jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...