Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Masyarakat dapat mengganti buku nikah yang rusak atau hilang secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan persyaratan dan prosedur pengajuan, serta menegaskan layanan tidak dipungut biaya.
Syarat untuk buku nikah yang rusak
Penggantian buku nikah yang rusak dapat diajukan langsung ke KUA tempat akad nikah berlangsung. Pemohon harus membawa dokumen asli sesuai ketentuan.
- Buku nikah yang rusak (asli)
- KTP suami dan istri
- Pasfoto berukuran 2x3 cm dengan latar belakang biru
Syarat untuk buku nikah yang hilang
Jika buku nikah hilang, pemohon wajib melengkapi dokumen tambahan. Surat keterangan dari kepolisian menjadi prasyarat penting.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP suami dan istri
- Pasfoto berukuran 2x3 cm dengan latar belakang biru
Prosedur pengajuan dan biaya
Proses penerbitan buku nikah pengganti dilaksanakan di KUA tempat akad nikah dilakukan. Pemohon datang langsung untuk menyerahkan dokumen dan mengisi formulir yang diperlukan.
"Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Tentu dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan," kata Ahmad Zayadi.
Zayadi juga menegaskan bahwa layanan penerbitan kembali buku nikah tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta segera mengurus penggantian bila buku nikah mengalami kerusakan atau hilang agar dokumen pernikahan tetap tercatat resmi.
Dasar hukum
Penerbitan kembali buku nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini menjadi landasan administratif bagi KUA dalam menerbitkan buku nikah pengganti.
Imbauan dan langkah selanjutnya
Ahmad Zayadi mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan sebelum datang ke KUA. Langkah ini mempercepat proses dan memastikan dokumen pengganti segera diterbitkan.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur, masyarakat dapat mengurus penggantian buku nikah rusak atau hilang tanpa biaya dan tanpa proses yang berbelit.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...