Nasional

Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA

Bagikan:
Ilustrasi buku nikah di meja kantor KUA sedang diperiksa oleh petugas administrasi

Masyarakat dapat mengganti buku nikah yang rusak atau hilang secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan persyaratan dan prosedur pengajuan, serta menegaskan layanan tidak dipungut biaya.

Syarat untuk buku nikah yang rusak

Penggantian buku nikah yang rusak dapat diajukan langsung ke KUA tempat akad nikah berlangsung. Pemohon harus membawa dokumen asli sesuai ketentuan.

  • Buku nikah yang rusak (asli)
  • KTP suami dan istri
  • Pasfoto berukuran 2x3 cm dengan latar belakang biru

Syarat untuk buku nikah yang hilang

Jika buku nikah hilang, pemohon wajib melengkapi dokumen tambahan. Surat keterangan dari kepolisian menjadi prasyarat penting.

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP suami dan istri
  • Pasfoto berukuran 2x3 cm dengan latar belakang biru

Prosedur pengajuan dan biaya

Proses penerbitan buku nikah pengganti dilaksanakan di KUA tempat akad nikah dilakukan. Pemohon datang langsung untuk menyerahkan dokumen dan mengisi formulir yang diperlukan.

"Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Tentu dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan," kata Ahmad Zayadi.

Zayadi juga menegaskan bahwa layanan penerbitan kembali buku nikah tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta segera mengurus penggantian bila buku nikah mengalami kerusakan atau hilang agar dokumen pernikahan tetap tercatat resmi.

Dasar hukum

Penerbitan kembali buku nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini menjadi landasan administratif bagi KUA dalam menerbitkan buku nikah pengganti.

Imbauan dan langkah selanjutnya

Ahmad Zayadi mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan sebelum datang ke KUA. Langkah ini mempercepat proses dan memastikan dokumen pengganti segera diterbitkan.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur, masyarakat dapat mengurus penggantian buku nikah rusak atau hilang tanpa biaya dan tanpa proses yang berbelit.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait