Nasional

Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK

Bagikan:
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi dan dokumen persyaratan pencalonan wakil presiden

Pakar hukum tata negara menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming semestinya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan oleh Akademisi Muhammad Rullyandi pada 4 Oktober 2026 dengan alasan substansi perkara sudah pernah diuji dalam sengketa Pilpres 2024.

Pakar: Substansi Sudah Diuji MK

Rullyandi menegaskan materi sengketa soal persyaratan pencalonan telah diperiksa MK ketika menangani persoalan Pilpres 2024. Oleh karena itu menurutnya tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali pokok perkara tersebut.

"Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini, secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak ada lagi ruang-ruang hukum, untuk memperdebatkan apakah ada surat keterangan itu, melampirkan ijazah dan sebagainya,"

Rullyandi menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga prinsip peradilan mengharuskan pengikatannya meski terdapat dissenting opinion.

Pembelaan KPU dan Saksi dalam Sidang

Perkara ini kembali mencuat setelah Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mengajukan gugatan ke MK. Dalam proses pemeriksaan, MK memanggil mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2024, Hasyim Asy'ari, pada 1 Oktober 2026.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,"

Hasyim membantah dalil pemohon terkait dugaan cacat administratif atau manipulatif pada syarat pendidikan yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ahli Termohon: PKPU Dibentuk Sesuai Prosedur

Ahli termohon, Guru Besar Hukum Tata Negara Agus Riwanto, menyatakan KPU memiliki kewenangan merumuskan mekanisme administratif melalui PKPU. Agus menegaskan proses pembentukan PKPU 19/2023 mengikuti prosedur termasuk konsultasi dengan kementerian terkait.

"Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan. Bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu,"

Respons Pemohon dan Kronologi PKPU

Pemohon menolak klaim bahwa PKPU dibuat jauh dari masa pencalonan. Denny menyebutkan tanggal tanda tangan dan pengundangan PKPU sebagai bukti, serta mempertanyakan kemunculan norma pengecualian bukti kelulusan bagi SLTA asing.

"Saudara ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon?, tanggal 16 dan 18 Oktober, hanya berselang satu minggu... Karena, kalau kemarin saksi kami mengatakan bahwa harusnya ada notula. Dan pada setiap draf itu diparaf dan ditandatangani oleh semua komisioner,"

Denny merujuk pada fakta bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 ditandatangani Hasyim pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2024, sehingga menurut pemohon perubahan itu berdekatan dengan masa pendaftaran pasangan calon.

Implikasi dan Proses Selanjutnya

MK kini memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara ini sesuai ketentuan. Jika MK menerima argumen bahwa substansi sudah pernah diuji, perkara bisa dinyatakan niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Namun jika MK menilai perlu pemeriksaan substantif, sidang akan berlanjut untuk menilai dalil pemohon dan bukti terkait.

Keputusan MK akan menentukan apakah sengketa ini menutup kembali atau membuka pembahasan baru terkait mekanisme administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait