Nasional

Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti

Bagikan:
Menteri Perdagangan Budi Santoso berbicara di pertemuan G20 Trade Ministers di Milwaukee 2026

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan penilaian excess capacity atau kelebihan kapasitas harus didasarkan pada bukti spesifik untuk setiap sektor. Pernyataan ini disampaikan pada Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, yang berlangsung pada 30 September–1 Oktober 2026.

Penilaian berbasis bukti untuk setiap sektor

Budi menjelaskan bahwa melihat kelebihan kapasitas tidak boleh dilakukan dengan cara seragam. Analisis harus mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, serta perilaku pasar.

Menurutnya, faktor fundamental yang mendorong produksi juga perlu diperhitungkan agar penilaian tidak keliru mengkategorikan kondisi sementara sebagai masalah struktural.

'Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik.'

— Menteri Perdagangan Budi Santoso

Instrumen dan pendekatan penanganan

Budi menekankan perlunya diagnosis menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan. Ia memaparkan beberapa pendekatan yang dibahas dalam forum G20 TMM:

  1. Diagnosa menyeluruh sektor sebelum mengambil tindakan.
  2. Pemanfaatan trade remedies untuk merespons praktik perdagangan merugikan secara transparan dan sesuai aturan.
  3. Kerja sama internasional dan tindakan kolektif yang mendukung transformasi struktural di sektor terkait.

Pendekatan tersebut menempatkan kerja sama sebagai komponen penting untuk menangani permasalahan kapasitas berlebih tanpa memicu tindakan proteksionis berlebihan.

MFN dan implikasi pada aturan perdagangan

Selain excess capacity, delegasi G20 juga membahas prinsip Most Favored Nation (MFN). Budi menilai MFN penting untuk menjaga kepastian dan nondiskriminasi dalam perdagangan multilateral.

Ia menambahkan bahwa pelemahan prinsip ini dapat berdampak pada mekanisme Special and Differential Treatment (SDT) yang memberi perlakuan berbeda bagi negara berkembang. Oleh karena itu, MFN harus terus ditegakkan sampai ditemukan alternatif yang lebih menguntungkan.

'Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat.'

— Menteri Perdagangan Budi Santoso

Kerja paksa dan perlindungan pekerja

Isu kerja paksa juga masuk dalam agenda G20 TMM. Indonesia menegaskan komitmen pada penghapusan kerja paksa sebagai bagian dari upaya melindungi hak dan martabat pekerja.

Budi menekankan bahwa perlindungan pekerja harus dilakukan dengan tujuan sah dan tidak boleh dijadikan instrumen politik untuk menekan negara lain.

Dengan fokus pada bukti dan kerja sama multilateral, Indonesia mendorong penanganan excess capacity yang adil dan berbasis aturan, sambil memperkuat komitmen terhadap prinsip perdagangan internasional yang nondiskriminatif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait