Nasional

Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik

Bagikan:
Menteri Perdagangan Budi Santoso berbicara di pertemuan menteri perdagangan G20

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja tidak boleh dijadikan alat politik untuk menekan negara lain. Pernyataan itu disampaikan saat G20 Trade Ministers’ Meeting di Milwaukee, Amerika Serikat, yang berlangsung pada 30 September–1 Oktober 2026.

Tekankan penghapusan kerja paksa sebagai prioritas

Indonesia menegaskan komitmen penghapusan kerja paksa sebagai bagian penting perlindungan hak dan martabat pekerja. Budi menyatakan tindakan itu harus dilakukan untuk tujuan yang sah dan bukan untuk memperoleh keuntungan politik.

“Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa. Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya,” ujar Budi.

Secara hukum, Indonesia telah meratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO). Pemerintah juga melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026.

Pendekatan Indonesia terhadap excess capacity

Selain isu kerja paksa, pertemuan G20 membahas masalah excess capacity dalam perdagangan internasional. Budi menekankan penilaian harus berbasis bukti spesifik tiap sektor, bukan label politik.

“Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” kata Budi.

Dia menjelaskan bahwa lonjakan ekspor atau ketidakseimbangan perdagangan tidak otomatis berarti adanya kapasitas berlebih yang bersifat struktural. Penilaian perlu memperhitungkan dinamika penawaran-permintaan, tingkat utilisasi, dan faktor fundamental produksi.

Indonesia mendorong tiga pendekatan dalam menyikapi isu ini:

  • Diagnosis kondisi sektor sebelum menentukan langkah penanganan.
  • Perlindungan ekonomi tanpa menciptakan ketegangan antarnegara.
  • Transformasi kapasitas melalui kerja sama internasional.

Peran instrumen pengamanan dan prinsip MFN

Budi menegaskan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) penting untuk merespons praktik yang merugikan. Namun respons harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan WTO.

Dalam diskusi multilateral, prinsip Most Favored Nation (MFN) juga mendapat sorotan. Budi meminta WTO mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN sampai terdapat alternatif yang lebih menguntungkan dan dapat diterapkan secara nyata oleh negara anggota.

I-EU CEPA dan tindak lanjut diplomasi

Isu perdagangan juga terkait perjanjian bilateral dan kawasan. Ketentuan penghapusan kerja paksa tercantum dalam perjanjian dagang seperti Indonesia–EFTA CEPA dan Indonesia–EU CEPA, sebagai bagian dari komitmen Indonesia melalui kerja sama perdagangan.

Budi menyampaikan harapan agar dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa memperlancar proses menuju penandatanganan I-EU CEPA. Pemerintah menargetkan pemberlakuan perjanjian itu pada awal 2027, sambil terus menyelesaikan proses domestik.

Dengan menempatkan bukti dan aturan sebagai dasar kebijakan, Indonesia menegaskan perlindungan pekerja dan respons terhadap tantangan kapasitas produksi harus seimbang antara kepentingan sosial, ekonomi, dan stabilitas perdagangan internasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait