Lokal

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf lewat Sinergi Antarlembaga

Bagikan:
Rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Langkat

STABAT — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, SH, menyepakati penguatan sinergi lintas instansi untuk mempercepat legalitas dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (12/8).

Rencana kerja sama antarlembaga

Rapat membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Langkah ini dirancang sebagai upaya konkret memperkuat kolaborasi dalam pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf.

Tujuan dan urgensi

Menurut peserta rapat, inisiatif ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan mencegah potensi sengketa ke depan. Selain itu, proses yang terkoordinasi diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kesejahteraan masyarakat.

Dukungan Pemerintah Daerah

Plt. Bupati Langkat menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung penuh rencana kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Kementerian Agama, dan kantor pertanahan merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas.

"Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh rencana kerja sama ini," tegas Tiorita.

Tiorita juga berharap kerja sama lintas instansi tersebut tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga memberi perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Langkat.

Peran Kejaksaan

Kajari Langkat, Asbach, menyatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga untuk mewujudkan kepastian hukum, khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara.

"Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik," jelas Asbach.

Peserta dan tindak lanjut

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi teknis sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi. Peserta antara lain:

  • Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP.
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, ST., SH.
  • Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat.
  • Para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Langkat.

Langkah selanjutnya adalah finalisasi naskah perjanjian kerja sama dan penetapan mekanisme kerja agar proses sertifikasi berjalan cepat, tertib, dan terkoordinasi.

Dengan sinergi yang kuat, Pemkab Langkat dan mitra berharap kepastian legalitas aset wakaf dapat terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk kesejahteraan umat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait