Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf lewat Sinergi Antarlembaga
STABAT — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, SH, menyepakati penguatan sinergi lintas instansi untuk mempercepat legalitas dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (12/8).
Rencana kerja sama antarlembaga
Rapat membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Langkah ini dirancang sebagai upaya konkret memperkuat kolaborasi dalam pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf.
Tujuan dan urgensi
Menurut peserta rapat, inisiatif ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan mencegah potensi sengketa ke depan. Selain itu, proses yang terkoordinasi diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kesejahteraan masyarakat.
Dukungan Pemerintah Daerah
Plt. Bupati Langkat menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung penuh rencana kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Kementerian Agama, dan kantor pertanahan merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas.
"Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh rencana kerja sama ini," tegas Tiorita.
Tiorita juga berharap kerja sama lintas instansi tersebut tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga memberi perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Langkat.
Peran Kejaksaan
Kajari Langkat, Asbach, menyatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga untuk mewujudkan kepastian hukum, khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara.
"Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik," jelas Asbach.
Peserta dan tindak lanjut
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi teknis sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi. Peserta antara lain:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP.
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, ST., SH.
- Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat.
- Para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Langkat.
Langkah selanjutnya adalah finalisasi naskah perjanjian kerja sama dan penetapan mekanisme kerja agar proses sertifikasi berjalan cepat, tertib, dan terkoordinasi.
Dengan sinergi yang kuat, Pemkab Langkat dan mitra berharap kepastian legalitas aset wakaf dapat terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk kesejahteraan umat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...