Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf lewat Sinergi Antarlembaga
STABAT — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, SH, menyepakati penguatan sinergi lintas instansi untuk mempercepat legalitas dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (12/8).
Rencana kerja sama antarlembaga
Rapat membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Langkah ini dirancang sebagai upaya konkret memperkuat kolaborasi dalam pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf.
Tujuan dan urgensi
Menurut peserta rapat, inisiatif ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan mencegah potensi sengketa ke depan. Selain itu, proses yang terkoordinasi diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kesejahteraan masyarakat.
Dukungan Pemerintah Daerah
Plt. Bupati Langkat menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung penuh rencana kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Kementerian Agama, dan kantor pertanahan merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas.
"Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh rencana kerja sama ini," tegas Tiorita.
Tiorita juga berharap kerja sama lintas instansi tersebut tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga memberi perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Langkat.
Peran Kejaksaan
Kajari Langkat, Asbach, menyatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga untuk mewujudkan kepastian hukum, khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara.
"Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik," jelas Asbach.
Peserta dan tindak lanjut
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi teknis sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi. Peserta antara lain:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP.
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, ST., SH.
- Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat.
- Para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Langkat.
Langkah selanjutnya adalah finalisasi naskah perjanjian kerja sama dan penetapan mekanisme kerja agar proses sertifikasi berjalan cepat, tertib, dan terkoordinasi.
Dengan sinergi yang kuat, Pemkab Langkat dan mitra berharap kepastian legalitas aset wakaf dapat terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk kesejahteraan umat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Dirut PT BPJ Deny Reza Mundur Agustus 2026
Dirut PT Bhineka Perkasa Jaya Deny Reza mengundurkan diri dan akan lepas jabatan Agustus 2026 untuk fokus me...
Perbaikan Jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai Selesai 450 m
Plt. Bupati Langkat meninjau perbaikan Jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai tahap pertama sepanjang 450 meter;...
Tanjungbalai Jadi Nominasi PAAREDI, Pantai Burung Diterima Tim Monitoring
Tim Monitoring TP PKK Sumut menilai Kelurahan Pantai Burung sebagai perwakilan PAAREDI Tanjungbalai pada HKG...
PC APRI Langkat Dilantik, Tiorita Tekankan Profesionalisme Penghulu
PC APRI Kabupaten Langkat resmi dilantik (12/8). Pemkab minta penghulu tingkatkan profesionalisme dan sinerg...
Gladi HUT ke-81 RI di Aceh Besar Berlangsung Khidmat
Gladi persiapan HUT ke-81 RI digelar khidmat di Balee Arbain Marzuki Yahya, Aceh Besar, Rabu (12/8), diakhir...
Aceh Besar Matangkan Persiapan MTQ ke-XXXV, Kuta Baro Diusulkan Tuan Rumah
Aceh Besar mempercepat persiapan MTQ ke-XXXV dengan memaparkan kesiapan Kuta Baro sebagai calon tuan rumah,...