Ekonomi

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal untuk Alat Makan Keramik

Bagikan:
Pelatihan sertifikasi halal untuk pelaku usaha keramik di Bandung

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan sertifikasi halal untuk produk alat makan keramik yang akan diberlakukan pada Oktober 2026. Langkah ini diumumkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, 14 Mei 2026, untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Percepatan sertifikasi dan tujuannya

Kemenperin mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) keramik menyiapkan dokumen dan proses sertifikasi. Program ini bertujuan memastikan produk memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kualitas global, selain ketentuan syariat.

"Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar. Tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas," kata Agus.

Manfaat bagi kualitas dan pasar ekspor

Menurut Agus, produk halal memberi jaminan mutu yang lebih baik saat bersaing di pasar internasional. Kebijakan ini juga membuka akses ke negara-negara mayoritas muslim yang berpotensi tinggi.

"Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu. Yang sangat berguna di pasar internasional," ujar Agus.

Pendorong dari Dirjen IKMA

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita, menekankan pentingnya sertifikasi untuk produk tableware. Ia menyatakan alat makan yang bersentuhan langsung dengan makanan harus jelas status kehalalannya demi rasa aman konsumen.

"Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor. Terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam," kata Reni.

Data ekspor produk keramik

Data Kemenperin menunjukkan nilai ekspor alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai 12,68 juta USD. Pasar utama meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.

Negara Nilai Ekspor (USD)
Uni Emirat Arab 254.000
Arab Saudi 223.000
Malaysia 108.000
Brunei Darussalam 17.000

Pendampingan untuk pelaku IKM

Kemenperin menyelenggarakan pendampingan inovasi dan persiapan sertifikasi halal bagi 10 pelaku usaha keramik dari Jawa Barat di Bandung. Materi meliputi regulasi jaminan produk halal, proses sertifikasi, dan pengembangan desain produk.

"Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain. Tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban, sehingga semakin berdaya saing di pasar ekspor Timur Tengah, ASEAN, maupun global," ujar Budi Setiawan, Direktur Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.

Tantangan dan permintaan industri

Salah satu permintaan dari pelaku industri adalah dukungan fasilitas uji laboratorium untuk memastikan bahan baku memenuhi standar kualitas. Pemerintah juga mendorong penerapan SNI wajib dan penguatan akses pemasaran.

Program pendampingan teknologi produksi serta fasilitasi sertifikasi halal terus berjalan untuk membantu IKM menaikkan standar produk.

Penutup

Percepatan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal sebelum Oktober 2026 diharapkan meningkatkan daya saing dan merespons permintaan pasar muslim global. Jika berhasil, langkah ini dapat membuka pangsa pasar baru sekaligus memperkuat kualitas produk keramik nasional.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!