Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal untuk Alat Makan Keramik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan sertifikasi halal untuk produk alat makan keramik yang akan diberlakukan pada Oktober 2026. Langkah ini diumumkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, 14 Mei 2026, untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Percepatan sertifikasi dan tujuannya
Kemenperin mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) keramik menyiapkan dokumen dan proses sertifikasi. Program ini bertujuan memastikan produk memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kualitas global, selain ketentuan syariat.
"Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar. Tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas," kata Agus.
Manfaat bagi kualitas dan pasar ekspor
Menurut Agus, produk halal memberi jaminan mutu yang lebih baik saat bersaing di pasar internasional. Kebijakan ini juga membuka akses ke negara-negara mayoritas muslim yang berpotensi tinggi.
"Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu. Yang sangat berguna di pasar internasional," ujar Agus.
Pendorong dari Dirjen IKMA
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita, menekankan pentingnya sertifikasi untuk produk tableware. Ia menyatakan alat makan yang bersentuhan langsung dengan makanan harus jelas status kehalalannya demi rasa aman konsumen.
"Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor. Terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam," kata Reni.
Data ekspor produk keramik
Data Kemenperin menunjukkan nilai ekspor alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai 12,68 juta USD. Pasar utama meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.
| Negara | Nilai Ekspor (USD) |
|---|---|
| Uni Emirat Arab | 254.000 |
| Arab Saudi | 223.000 |
| Malaysia | 108.000 |
| Brunei Darussalam | 17.000 |
Pendampingan untuk pelaku IKM
Kemenperin menyelenggarakan pendampingan inovasi dan persiapan sertifikasi halal bagi 10 pelaku usaha keramik dari Jawa Barat di Bandung. Materi meliputi regulasi jaminan produk halal, proses sertifikasi, dan pengembangan desain produk.
"Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain. Tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban, sehingga semakin berdaya saing di pasar ekspor Timur Tengah, ASEAN, maupun global," ujar Budi Setiawan, Direktur Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.
Tantangan dan permintaan industri
Salah satu permintaan dari pelaku industri adalah dukungan fasilitas uji laboratorium untuk memastikan bahan baku memenuhi standar kualitas. Pemerintah juga mendorong penerapan SNI wajib dan penguatan akses pemasaran.
Program pendampingan teknologi produksi serta fasilitasi sertifikasi halal terus berjalan untuk membantu IKM menaikkan standar produk.
Penutup
Percepatan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal sebelum Oktober 2026 diharapkan meningkatkan daya saing dan merespons permintaan pasar muslim global. Jika berhasil, langkah ini dapat membuka pangsa pasar baru sekaligus memperkuat kualitas produk keramik nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Ditutup 6.036,89 pada 2 Okt 2026, Mayoritas Saham Melemah
IHSG ditutup di 6.036,89 pada 2 Okt 2026, turun 0,46%; mayoritas saham melemah dengan transaksi Rp11,79 tril...
IHSG Turun 0,32% ke 5.990 pada Jeda Perdagangan 2 Okt
IHSG sesi I turun 0,32% ke 5.990,20 pada 2 Oktober 2026. Volume tinggi dan tekanan jual mendominasi meski be...
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...