Sengketa Pondok Alam: Kirem Ginting Menangis di Mahkamah Agung
Jakarta — Tangis Kirem Ginting pecah di halaman Mahkamah Agung pada Selasa (19/5) saat menuntut keadilan atas sengketa lahan Perumahan Pondok Alam di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Ia kecewa karena perkara yang sempat dinyatakan inkrah berubah lagi sehingga mengancam kepastian hukum ratusan warga.
Latar belakang sengketa
Kirem mengatakan ia memenangkan perkara sebelumnya dan pernah mendapat kepastian bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Pada 2017, menurut Kirem, petugas MA menyatakan, "ibu sudah menang, inkrah." Setelah itu Kirem menjual lahan tersebut kepada pengembang pada 2018.
Tanah itu dikembangkan oleh PT Rapy Ray Putra Tama menjadi Perumahan Pondok Alam. Pengembang menyatakan proses pembelian sejak 2016 dilakukan sah dan mereka menunggu lebih dari setahun sebelum mengurus sertifikat untuk memastikan tidak ada sengketa aktif.
Dampak pada warga dan status sertifikat
Sengketa kini menimpa sekitar 300 keluarga penghuni yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Deli Serdang. Menurut pengembang, setelah terbitnya SHGB pada 2018, sertifikat dipecah menjadi SHM dan dipasarkan kepada masyarakat.
Warga dan pengembang mempertanyakan bagaimana ratusan SHM yang diterbitkan sejak 2019 bisa dinyatakan tidak sah, padahal proses penerbitan berjalan melalui BPN tanpa keberatan maupun sita jaminan.
Perkara di pengadilan
Sengketa sempat berujung ke PTUN dan pada 2024 gugatan dinyatakan tidak dikabulkan sehingga menurut pihak tertentu perkara telah berkekuatan hukum. Namun dinamika kembali memanas setelah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan putusan Nomor 175/Pdt.G/2025/PN Lbp yang menyatakan SHM tidak sah.
Putusan PN Lubuk Pakam kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui perkara Nomor 176/PDT/PT MDN, yang memicu keresahan pengembang dan warga.
Selain itu, keberadaan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pada 2021 menuai pertanyaan. Warga dan pengembang mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang, menurut mereka, membatasi pengajuan PK.
Tuntutan warga dan permintaan pengawasan
Warga Perumahan Pondok Alam meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan melakukan pengawasan penanganan perkara. Mereka juga meminta tindakan jika ditemukan dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam aksi di MA, Kirem memohon agar haknya dikembalikan dan namanya dibersihkan. Ia menegaskan bahwa keluarganya bukan penipu atau bagian dari mafia tanah.
"Saya benar-benar kecewa dengan Mahkamah Agung. Bagi saya ini tempat paling suci,"
"Saya minta keadilan. Hak ibu saya dikembalikan. Nama ibu saya dibersihkan. Kami bukan penipu dan bukan mafia tanah,"
Warga juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang telah bertahun-tahun menempati rumah yang dibeli secara legal.
Implikasi dan prospek
Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang kepastian hukum sertifikat tanah dan mekanisme peninjauan di peradilan. Ke depan, pengawasan dari lembaga yudisial dan keputusan pengadilan yang lebih jelas diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi ratusan keluarga yang terdampak.
Warga berharap putusan akhir dapat menyelesaikan ketidakpastian dan mengembalikan rasa aman atas hak kepemilikan rumah mereka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...