Gubernur Aceh Instruksikan Pencabutan Pergub JKA Nomor 2/2026
BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). Pernyataan itu disampaikan pada Senin (18/5) di Banda Aceh sebagai respons terhadap aspirasi publik. Menurut gubernur, kebijakan dicabut agar semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa.
Instruksi pencabutan dan alasan
Instruksi pencabutan datang setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat. Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Gubernur mengatakan keputusan itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi publik.
"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,"
Masukan dari beragam pihak
Pemerintah Aceh menyatakan telah mendengar masukan dari sejumlah kelompok. Selain aspirasi masyarakat umum, pemerintah juga mempertimbangkan pendapat ulama, akademisi, DPR Aceh, serta mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dan kegiatan diskusi.
- Ulama
- Akademisi
- DPR Aceh
- Mahasiswa dan peserta FGD
"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,"
Dampak pada layanan kesehatan
Pemerintah menegaskan akses layanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Gubernur menyatakan pembiayaan pengobatan bagi warga yang sakit akan tetap ditanggung oleh JKA, tanpa pembatasan berdasarkan desil.
"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,"
Dengan demikian, pasien yang memerlukan perawatan dapat mengakses rumah sakit dan fasilitas kesehatan tanpa perubahan prosedur mendadak.
Arah selanjutnya
Pemerintah Aceh menyampaikan pencabutan pergub ini merupakan upaya merespons aspirasi publik. Pemerintah akan menindaklanjuti keputusan administratif sesuai mekanisme yang berlaku agar layanan kesehatan tetap terjaga dan bisa diakses seluruh warga.
Catatan: Pernyataan resmi disampaikan oleh Gubernur melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh pada 18 Mei di Banda Aceh.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!