Gubernur Aceh Instruksikan Pencabutan Pergub JKA Nomor 2/2026
BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). Pernyataan itu disampaikan pada Senin (18/5) di Banda Aceh sebagai respons terhadap aspirasi publik. Menurut gubernur, kebijakan dicabut agar semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa.
Instruksi pencabutan dan alasan
Instruksi pencabutan datang setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat. Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Gubernur mengatakan keputusan itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi publik.
"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,"
Masukan dari beragam pihak
Pemerintah Aceh menyatakan telah mendengar masukan dari sejumlah kelompok. Selain aspirasi masyarakat umum, pemerintah juga mempertimbangkan pendapat ulama, akademisi, DPR Aceh, serta mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dan kegiatan diskusi.
- Ulama
- Akademisi
- DPR Aceh
- Mahasiswa dan peserta FGD
"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,"
Dampak pada layanan kesehatan
Pemerintah menegaskan akses layanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Gubernur menyatakan pembiayaan pengobatan bagi warga yang sakit akan tetap ditanggung oleh JKA, tanpa pembatasan berdasarkan desil.
"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,"
Dengan demikian, pasien yang memerlukan perawatan dapat mengakses rumah sakit dan fasilitas kesehatan tanpa perubahan prosedur mendadak.
Arah selanjutnya
Pemerintah Aceh menyampaikan pencabutan pergub ini merupakan upaya merespons aspirasi publik. Pemerintah akan menindaklanjuti keputusan administratif sesuai mekanisme yang berlaku agar layanan kesehatan tetap terjaga dan bisa diakses seluruh warga.
Catatan: Pernyataan resmi disampaikan oleh Gubernur melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh pada 18 Mei di Banda Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...