Gubernur Aceh Instruksikan Pencabutan Pergub JKA Nomor 2/2026
BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). Pernyataan itu disampaikan pada Senin (18/5) di Banda Aceh sebagai respons terhadap aspirasi publik. Menurut gubernur, kebijakan dicabut agar semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa.
Instruksi pencabutan dan alasan
Instruksi pencabutan datang setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat. Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Gubernur mengatakan keputusan itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi publik.
"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,"
Masukan dari beragam pihak
Pemerintah Aceh menyatakan telah mendengar masukan dari sejumlah kelompok. Selain aspirasi masyarakat umum, pemerintah juga mempertimbangkan pendapat ulama, akademisi, DPR Aceh, serta mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dan kegiatan diskusi.
- Ulama
- Akademisi
- DPR Aceh
- Mahasiswa dan peserta FGD
"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,"
Dampak pada layanan kesehatan
Pemerintah menegaskan akses layanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Gubernur menyatakan pembiayaan pengobatan bagi warga yang sakit akan tetap ditanggung oleh JKA, tanpa pembatasan berdasarkan desil.
"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,"
Dengan demikian, pasien yang memerlukan perawatan dapat mengakses rumah sakit dan fasilitas kesehatan tanpa perubahan prosedur mendadak.
Arah selanjutnya
Pemerintah Aceh menyampaikan pencabutan pergub ini merupakan upaya merespons aspirasi publik. Pemerintah akan menindaklanjuti keputusan administratif sesuai mekanisme yang berlaku agar layanan kesehatan tetap terjaga dan bisa diakses seluruh warga.
Catatan: Pernyataan resmi disampaikan oleh Gubernur melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh pada 18 Mei di Banda Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...