Lokal

Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti dan polisi dalam kasus pencurian ECU di Langsa

Langsa — Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa menangkap SS (39) pada Kamis dini hari, 1 Oktober, terkait dugaan pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Grand Max. Penangkapan berlangsung di kawasan Alfamart Jalan Ahmad Yani Gampong Jawa Depan, Kota Langsa, setelah polisi menerima laporan berulang soal pencurian ECU di wilayah hukum Polres Langsa.

Penangkapan dan barang bukti

SS, warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan alat yang diduga dipakai untuk membongkar ECU mobil.

Barang bukti yang disita antara lain dua mata obeng ketok yang sudah dimodifikasi, satu kunci letter L, serta sebuah sepeda motor Honda Beat. Polisi juga mengamankan jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan, dan dua topi.

Kronologi penyidikan

Penangkapan berawal dari penyelidikan Unit Jatanras atas beberapa laporan pencurian ECU. Polisi kemudian mengecek tempat penginapan terduga pelaku di Hotel Langsa In dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian ECU Daihatsu Grand Max di beberapa lokasi lain dalam Kota Langsa.

Lokasi kejadian

Penyidikan mengungkap total sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa lokasi yang disebut polisi adalah:

  • Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat
  • Desa Sungai Lueng dan sebuah bengkel di Kecamatan Langsa Timur
  • Desa Lubuk Punti, Kecamatan Langsa Timur
  • Kawasan Perumnas, Kecamatan Langsa Barat
  • Area parkiran CV Distribusindo Bintang/Gudang Distribusindo Susu Chimory, Desa Baroh Langsa Lama
  • Garasi rumah di Jalan H Agus Salim Dusun Bata Desa Alue Beurawe
  • Laundry karpet di Jalan Veteran Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama

Proses hukum dan langkah kepolisian

Pihak kepolisian menyerahkan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kepada piket Sat Reskrim Polres Langsa. Saat ini penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap rangkaian aksi serta kemungkinan lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian ECU.

Polres Langsa juga memeriksa apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang memanfaatkan barang hasil curian. Penyidikan akan berlanjut untuk menentukan status hukum dan barang bukti yang telah diamankan.

Catatan: Kasus ini menunjukkan modus pencurian komponen elektronik kendaraan yang kini marak terjadi, sehingga pemilik kendaraan diminta meningkatkan pengamanan dan melapor segera jika kehilangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait