Lokal

DPRD Medan Paparkan Ranperda Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Medan membahas Ranperda perubahan Perda penanggulangan kemiskinan

Medan — DPRD Kota Medan resmi memaparkan penjelasan Ranperda Inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Penjelasan disampaikan pada rapat paripurna, Senin (5/10), yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Rico Waas.

Tujuan revisi dan alasan perubahan

Wakil Ketua DPRD Medan, Hj Sri Rezeki AMd, mengatakan revisi diperlukan agar kebijakan daerah tetap relevan. Perubahan bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan nasional dan kondisi sosial-ekonomi warga.

Ia menekankan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup lewat bantuan semata. Dibutuhkan kebijakan terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang ditopang data akurat.

"Penyusunan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 ini dimaksudkan untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini," ujar Sri Rezeki.

Enam tujuan utama perubahan

DPRD merumuskan enam tujuan utama dalam perubahan Perda. Tujuan tersebut menjadi kerangka kerja bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan ke depan.

  • Menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan peraturan yang lebih tinggi.
  • Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.
  • Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga sosial.
  • Memastikan tepat sasaran bantuan melalui pemanfaatan data kemiskinan yang valid dan diperbarui berkala.
  • Mendorong pemberdayaan ekonomi dan perluasan lapangan kerja untuk peningkatan kesejahteraan.
  • Mewujudkan tata kelola penanggulangan kemiskinan yang transparan dan akuntabel.

Dampak yang diharapkan

DPRD dan Pemko Medan berharap perubahan perda akan memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program. Perbaikan data diharapkan membuat penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Sri Rezeki menegaskan pendekatan baru harus membuka akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.

"Sasaran akhir yang ingin kita capai bersama adalah menurunnya tingkat kemiskinan secara signifikan, serta meningkatnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan," kata Sri Rezeki di forum paripurna.

Langkah berikutnya

Setelah penjelasan ini, Ranperda akan memasuki pembahasan lanjutan di DPRD bersama Pemko. Pembahasan akan fokus pada mekanisme data, skema koordinasi, dan strategi pemberdayaan agar program berjalan efektif.

Perubahan Perda diharapkan menjadi dasar kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika kemiskinan di Kota Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait