Ekonomi

OJK Periksa 15 Entitas Diduga Pialang Asuransi Tanpa Izin

Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Pemeriksaan sedang berlangsung hingga September 2026 dan difokuskan pada pengumpulan serta penguatan bukti dugaan pelanggaran.

Pemeriksaan dan tujuan pengawasan

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan 15 entitas itu menjadi objek pendalaman oleh tim pemeriksa khusus. Tujuan pemeriksaan adalah memastikan aktivitas usaha pialang berjalan sesuai ketentuan perizinan.

"Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman. Saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh pemeriksa khusus dan pengawasan PPDP," ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin, 5 Oktober 2026.

Langkah ini bagian dari upaya OJK memperketat pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Pengawasan bertujuan melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan ekuitas dan ketentuan prudensial

Selain menindak dugaan pialang tidak berizin, OJK memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama oleh pelaku usaha sektor PPDP. Pengawasan tersebut memastikan perusahaan asuransi dan penilai kerugian memenuhi batas minimum ekuitas pada akhir 2026.

OJK menegaskan pemenuhan standar ini penting untuk menjaga kemampuan industri dalam menanggung risiko dan membayar klaim nasabah.

Data dan proyeksi industri PPDP

Pemeriksaan dilakukan di tengah proyeksi pertumbuhan sektor PPDP yang tetap positif namun moderat. OJK memproyeksikan pertumbuhan beberapa subsektor sebagai berikut:

  • Industri asuransi: tumbuh sekitar 2–4%
  • Dana pensiun: tumbuh sekitar 4–6%
  • Industri penjaminan: proyeksi tumbuh lebih tinggi, 28–30%

Berdasarkan data hingga Agustus 2026, aset industri asuransi mencapai Rp1.255,55 triliun, naik 2,56% secara tahunan. Aset asuransi komersial tercatat Rp982,18 triliun, tumbuh 3,59% yoy, dengan premi komersial Rp255,40 triliun (naik 2,66% yoy).

Sementara itu, aset dana pensiun tercatat Rp1.724,14 triliun atau naik 6,99% yoy. Berbeda, aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi 5,17% menjadi Rp46,30 triliun dan menjadi fokus pengawasan karena penurunan ini.

Dampak dan langkah lanjutan

OJK terus memantau kondisi ekonomi dan pasar keuangan global untuk mengevaluasi dampaknya pada aset investasi industri PPDP. Pemantauan ini menjadi dasar kebijakan untuk menjaga stabilitas industri.

Pemeriksaan terhadap 15 entitas masih berlanjut. OJK masih mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait