Lokal

Kekosongan Sekdaprovsu Picu Risiko Kinerja TAPD Sumut

Bagikan:
Gedung DPRD Sumatera Utara dan Gedung Pemerintahan provinsi

MEDAN, — Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) dinilai berpotensi mengganggu kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena posisi ketua TAPD otomatis melekat pada Sekda. Pernyataan itu disampaikan Abdul Rahim Siregar, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut dan anggota Komisi A, saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Sumut, Jumat (7/8).

Pengaruh kekosongan terhadap koordinasi anggaran

Abdul Rahim memperingatkan bahwa selama jabatan Sekda diisi oleh pejabat pelaksana tugas, status ketua TAPD juga bersifat sementara. Menurutnya, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan APBD membutuhkan figur yang memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis.

"Jabatan Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Sekda adalah pengendali birokrasi, Ketua TAPD, dan juga memiliki peran penting dalam pengelolaan aset daerah. Karena itu, posisi ini harus segera diisi secara definitif agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif,"

Dia menegaskan bahwa kepastian sosok Sekdaprovsu definitif berdampak langsung pada efektivitas koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pembahasan dan eksekusi program yang bersumber dari APBD.

Desakan buka seleksi terbuka

Salah satu sorotan Abdul Rahim adalah belum dilakukannya proses seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi posisi Sekdaprovsu definitif. Jika mekanisme ini belum dibuka, pengisian ketua TAPD yang definitif juga akan terus tertunda dan memengaruhi kinerja penganggaran daerah.

"Pak Sulaiman termasuk salah satu pejabat yang memahami birokrasi pemerintahan provinsi karena telah lama mengabdi. Kalau memang dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi jika pilihannya melalui seleksi terbuka, proses itu juga harus segera dijalankan,"

Dia menambahkan bahwa status Pj memiliki batasan waktu menurut ketentuan kepegawaian. Perpanjangan tanpa kepastian, kata Abdul Rahim, dapat menimbulkan persoalan administratif dan mengurangi efektivitas tata kelola pemerintahan.

"Status PJ itu ada batasannya. Jangan sampai terus diperpanjang tanpa kepastian karena dapat menimbulkan persoalan administratif maupun mengurangi efektivitas tata kelola pemerintahan,"

Implikasi dan harapan

Abdul Rahim mendesak agar gubernur segera mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga Sumatera Utara memiliki Sekdaprovsu definitif. Kepastian ini, menurutnya, akan memperkuat koordinasi antar-OPD, memperlancar pengelolaan anggaran, pembinaan aparatur, dan percepatan pelayanan publik.

Dia berharap proses pengisian jabatan berjalan transparan dan cepat supaya kinerja TAPD dalam mengelola APBD berjalan lebih maksimal dan program pembangunan tidak terhambat oleh kekosongan kepemimpinan birokrasi.

Pemprov diharapkan segera menentukan Sekdaprovsu definitif untuk memastikan kelancaran pengelolaan APBD dan pelayanan publik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait