Lokal

9 Bulan Sekda Sumut Kosong, Bobby Nasution: "Nanti Kita Cari"

Bagikan:
Pelantikan Pj Sekda Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur

MEDAN — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara masih kosong setelah sembilan bulan, sementara Pemerintah Provinsi belum memberi kepastian kapan posisi definitif akan diisi. Pelantikan Penjabat (Pj) Sekda baru berlangsung Jumat (14/8) di Kantor Gubernur, tetapi proses seleksi Sekda definitif belum tampak.

Kronologi kekosongan dan penggunaan Pj

Kekosongan kursi Sekda bermula sejak Togap Simangunsong memasuki masa pensiun pada 31 Oktober 2025. Togap sebelumnya baru dilantik sebagai Sekda definitif pada 11 Juli 2025 dan menjabat sekitar tiga bulan sebelum pensiun.

Sejak itu, jabatan Sekda diisi bergantian oleh pejabat Penjabat. Pada 3 November 2025, Gubernur menunjuk Sulaiman Harahap, Kepala Inspektorat Sumut, sebagai Pj Sekda. Sulaiman menjabat sekitar sembilan bulan—jauh melampaui batas waktu yang tercantum dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur masa jabatan Pj Sekda secara transisi.

Pelantikan Pj Sekda ketiga

Jumat (14/8), Gubernur kembali melantik Pj Sekda baru, Timur Tumanggor, yang saat ini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut. Pelantikan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar di sela rapat paripurna DPRD Sumut yang mendengarkan pidato kenegaraan Presiden.

Rotasi ini menjadi pergantian ketiga di kursi Sekda dalam kurun waktu kurang dari setahun. Meski begitu, status definitif jabatan strategis tersebut belum terjawab.

Respons Gubernur soal proses pengisian

Usai pelantikan dan mendengarkan pidato Presiden, Gubernur Bobby Nasution ditanya wartawan tentang lambannya pengisian Sekda definitif. Jawaban gubernur terkesan singkat dan berulang.

"Nanti kita cari yang definitif."

Ketika didesak apakah sulit menemukan sosok yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah atau karena keterbatasan sumber daya manusia, Gubernur kembali menjawab dengan kalimat serupa tanpa menjelaskan lebih rinci.

Status hukum dan implikasi

Praktik penggunaan Pj Sekda yang berkepanjangan menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pengisian jabatan struktural. Perpres Nomor 3 Tahun 2018 menghendaki masa tugas Pj bersifat sementara agar jabatan definitif dapat segera diisi melalui mekanisme seleksi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Sumut belum mengumumkan pembentukan panitia seleksi (pansel) atau target waktu penyelesaian proses pengisian Sekda definitif. Ketidakpastian ini berpotensi berimplikasi pada kelancaran pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.

Ke depan, publik dan DPRD kemungkinan akan menunggu langkah konkret Pemprov, baik berupa pembentukan pansel maupun timeline seleksi, untuk mengakhiri periode bergantinya Pj dan mengisi jabatan Sekda secara definitif.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait