Kemdiktisaintek Dorong Semua Kampus Punya Satgas PPKPT
Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong seluruh perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Inisiatif ini diumumkan pada acara 'Ngopi Bareng Media' di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026, sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Kebijakan dan aturan yang berkembang
Pemerintah memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi melalui regulasi yang terus diperbarui. Awalnya aturan difokuskan pada kekerasan seksual lewat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun kondisi lapangan mendorong perluasan cakupan.
Atas dasar itu, regulasi diperluas dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memuat ketentuan lebih luas mengenai pencegahan dan penanganan berbagai bentuk pelanggaran di kampus.
Perubahan nomenklatur dan ruang lingkup
Sebelumnya satgas yang dibentuk bernama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dengan aturan baru, nama dan tugas satgas berubah menjadi Satgas PPKPT untuk mencakup lebih banyak jenis pelanggaran.
Menurut pejabat Kemdiktisaintek, perubahan ini perlu karena kasus di kampus tidak hanya terkait kekerasan seksual. Bentuk pelanggaran lain juga mulai meningkat.
Jenis kekerasan yang ditangani
Satgas PPKPT dirancang untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan akademik. Bentuk-bentuk tersebut meliputi:
- kekerasan fisik
- kekerasan psikis
- perundungan atau bullying
- diskriminasi
- intoleransi
Cakupan implementasi dan tujuan
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek menyebutkan bahwa saat ini seluruh perguruan tinggi negeri telah memiliki satgas tersebut. Selain itu, tercatat sebanyak 2.551 perguruan tinggi swasta juga sudah membentuk satgas.
Tujuan utama pembentukan satgas adalah membuka ruang pengaduan bagi civitas akademika dan menekan kejadian kekerasan melalui langkah pencegahan yang sistematis.
"Dulu hanya mencegah dan menangani kekerasan seksual. Karena kalau dari grafik atau mungkin kasus yang terjadi itu kekerasan seksual yang termasuk sangat besar,"
"Yang diutamakan itu pencegahannya. Kita berharap pencegahan itulah yang mengurangi penanganan tadi agar kasus-kasusnya turun."
Dampak dan harapan ke depan
Pendirian Satgas PPKPT di semua kampus diharapkan memperkuat mekanisme pengaduan dan penanganan. Fokus utama pada pencegahan diharapkan menurunkan frekuensi insiden dan meningkatkan rasa aman di lingkungan akademik.
Kemdiktisaintek berharap seluruh perguruan tinggi dapat menjalankan peran satgas secara konsisten, termasuk merancang program pencegahan, jalur pengaduan yang jelas, dan langkah penanganan yang tepat bila kasus terjadi.
Berita Terkait
Mensos: Sekolah Rakyat Harus Akuntabel dan Bebas Korupsi
Mensos minta Sekolah Rakyat dijalankan akuntabel dan bebas korupsi; program beroperasi di 166 titik dengan t...
Bapanas Gandeng UNS Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Data
Bapanas dan FMIPA UNS teken kerja sama di Jakarta (19 Mei 2026) untuk perkuat ketahanan pangan lewat riset d...
Stok Beras Rekor 5,37 Juta Ton, Pemerintah Antisipasi Kemarau 2026
Stok beras nasional mencapai 5,37 juta ton per 18 Mei 2026, rekor baru; pemerintah perkuat cadangan menjelan...
Bantuan Combine Harvester Tiba, Petani Tuban Panen Modern
Kementan salurkan corn combine harvester ke Tuban untuk percepat panen dan modernisasi, dukungan jelang pane...
Prabowo: PDIP Tidak Gabung Pemerintahan Agar Awasi Eksekutif
Prabowo menghormati keputusan PDI-P tak bergabung di pemerintahan, menyebut hal itu penting untuk mengawasi...
Wamentan: Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor untuk Kikis Feodalisme
Wamentan Sudaryono mengatakan pembentukan BUMN Khusus Ekspor dimaksudkan menghentikan transfer pricing, unde...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!