Kemdiktisaintek Dorong Semua Kampus Punya Satgas PPKPT
Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong seluruh perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Inisiatif ini diumumkan pada acara 'Ngopi Bareng Media' di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026, sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Kebijakan dan aturan yang berkembang
Pemerintah memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi melalui regulasi yang terus diperbarui. Awalnya aturan difokuskan pada kekerasan seksual lewat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun kondisi lapangan mendorong perluasan cakupan.
Atas dasar itu, regulasi diperluas dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memuat ketentuan lebih luas mengenai pencegahan dan penanganan berbagai bentuk pelanggaran di kampus.
Perubahan nomenklatur dan ruang lingkup
Sebelumnya satgas yang dibentuk bernama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dengan aturan baru, nama dan tugas satgas berubah menjadi Satgas PPKPT untuk mencakup lebih banyak jenis pelanggaran.
Menurut pejabat Kemdiktisaintek, perubahan ini perlu karena kasus di kampus tidak hanya terkait kekerasan seksual. Bentuk pelanggaran lain juga mulai meningkat.
Jenis kekerasan yang ditangani
Satgas PPKPT dirancang untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan akademik. Bentuk-bentuk tersebut meliputi:
- kekerasan fisik
- kekerasan psikis
- perundungan atau bullying
- diskriminasi
- intoleransi
Cakupan implementasi dan tujuan
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek menyebutkan bahwa saat ini seluruh perguruan tinggi negeri telah memiliki satgas tersebut. Selain itu, tercatat sebanyak 2.551 perguruan tinggi swasta juga sudah membentuk satgas.
Tujuan utama pembentukan satgas adalah membuka ruang pengaduan bagi civitas akademika dan menekan kejadian kekerasan melalui langkah pencegahan yang sistematis.
"Dulu hanya mencegah dan menangani kekerasan seksual. Karena kalau dari grafik atau mungkin kasus yang terjadi itu kekerasan seksual yang termasuk sangat besar,"
"Yang diutamakan itu pencegahannya. Kita berharap pencegahan itulah yang mengurangi penanganan tadi agar kasus-kasusnya turun."
Dampak dan harapan ke depan
Pendirian Satgas PPKPT di semua kampus diharapkan memperkuat mekanisme pengaduan dan penanganan. Fokus utama pada pencegahan diharapkan menurunkan frekuensi insiden dan meningkatkan rasa aman di lingkungan akademik.
Kemdiktisaintek berharap seluruh perguruan tinggi dapat menjalankan peran satgas secara konsisten, termasuk merancang program pencegahan, jalur pengaduan yang jelas, dan langkah penanganan yang tepat bila kasus terjadi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KLH Kerahkan Drone Thermal Pantau Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH menurunkan drone thermal sejak 4 Juli 2026 untuk mendeteksi titik api tersembunyi di kebakaran TPA Jatiw...
Kementan Alokasikan AUTP untuk 100 Ribu Hektare Padi 2026
Kementan alokasikan AUTP untuk 100.000 ha padi 2026; premi 3% dengan subsidi 80%, klaim saat kerusakan ≥75%.
Kemenhub Targetkan Tol Prambanan-Purwomartani Operasi Lebaran 2027
Kemenhub menargetkan Jalan Tol Prambanan-Purwomartani beroperasi pada Lebaran 2027 untuk mengurai kepadatan...
Komisi V Minta Kemenhub Utamakan Keselamatan dalam Anggaran 2027
Komisi V DPR minta Kemenhub prioritaskan keselamatan dalam anggaran 2027 senilai sekitar Rp28,3 triliun untu...
PPPA, BPS dan PNM Perkuat Sensus Ekonomi 2026 untuk Perempuan Mekaar
PPPA, BPS, dan PNM mengintensifkan Sensus Ekonomi 2026 untuk memetakan pelaku usaha perempuan Mekaar dan mem...
Yemima Sitanggang Dinobatkan Putri Otonomi Indonesia 2026
Yemima Mutiara Caren Sitanggang dari Deli Serdang dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026 pada 2 Jul...