Reza Surya Mardhika Dilantik sebagai Kasi Pemulihan Aset Kejari Paluta
Padang Lawas Utara, Sumatera Utara — Reza Surya Mardhika resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada Senin, 26 Oktober, di aula kantor Kejari Paluta.
Prosesi pelantikan
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Paluta, Muhammad Junaidi. Acara dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan kejaksaan setempat. Prosesi berjalan formal dan diikuti dengan penyerahan tugas secara administrasi.
Harapan pimpinan
Dalam sambutannya, Muhammad Junaidi menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas. Ia meminta pejabat yang baru segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
"Penting untuk mengedepankan ketelitian, transparansi, serta akuntabilitas, khususnya dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
Penekanan tersebut diberikan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Junaidi juga meminta agar seluruh proses terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas dan ruang lingkup jabatan
Dengan jabatan baru ini, Reza akan bertanggung jawab atas pemulihan aset negara dan pengelolaan barang bukti di wilayah Kejari Paluta. Pelaksanaan tugas harus mengikuti kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada praktiknya, kewajiban tersebut meliputi pengelolaan barang bukti untuk kepentingan perkara dan upaya pemulihan aset yang terkait penanganan perkara pidana.
Profil singkat pejabat baru
Sebelum promosi ini, Reza menjabat sebagai Kepala Subseksi II Intelijen Kejari Medan. Ia menggantikan Ferry M. Julianto Sitanggang sebagai Kasi PAPBB Kejari Paluta.
"Amanah jabatan ini merupakan tanggung jawab yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Saya siap melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bersinergi dengan seluruh jajaran Kejari Paluta,"
Reza menyatakan kesiapannya untuk mendukung optimalisasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Pelantikan ini menegaskan kontinuitas penataan organisasi di Kejari Paluta dan menunjukkan komitmen lembaga pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset serta barang bukti.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
TPAK Perempuan Aceh 45,5%: Perhatian pada Kesehatan Psikososial
TPAK perempuan Aceh 45,50% (Februari 2026); tekanan psikososial dan perlindungan kerja perlu diperkuat untuk...
Wabup Aceh Besar Serukan Disiplin Lalu Lintas saat Operasi Patuh 2026
Wabup Aceh Besar ajak warga tingkatkan disiplin lalu lintas saat Operasi Patuh Seulawah 2026 berlangsung 26...
Kejari Medan Kembalikan Berkas Ledakan, Jalan Dairi Dipersoalkan
Kejari Medan kembalikan berkas ledakan rumah ke penyidik (status P-19); Distrik Dairi soal proyek jalan; ban...
Terdakwa Indra Nasution Diduga Perantara Jual Beli Sabu di Medan
Indra Nasution ditangkap polisi menyamar saat diduga menjadi perantara jual beli sabu; jaksa menjeratnya den...
Porprovsu 2026 Ditunda ke 1-9 Desember, Alasan Belum Jelas
Porprovsu 2026 bergeser ke 1-9 Desember, KONI Sumut belum merinci alasan dan kesiapan anggaran meski menyata...
FSPMI Minta UMP Sumut 2027 Naik 8–10%: Penjelasan Hitungan dan Ancaman Aksi
DPW FSPMI Sumut minta UMP Sumut 2027 naik 8–10% dengan dasar PP 49 dan KHL; ancam unjuk rasa awal November 2...