DPR Serap Aspirasi untuk Revisi UU Kehutanan di Jawa Timur
Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI menyerap masukan dari pemangku kepentingan kehutanan dalam forum jaring pendapat di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 13 Juni 2026. Pertemuan ini bagian dari penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan hukum terkait tanah adat.
Langkah legislasi dan tujuan revisi
Panja bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah, dunia usaha, dan kelompok masyarakat untuk merumuskan regulasi yang komprehensif. Tujuannya agar ketentuan baru menyeimbangkan perlindungan hutan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan hutan di masa depan.
Isu utama yang diangkat pemangku kepentingan
Dalam forum, berbagai isu strategis disampaikan. Fokus utama meliputi pengaturan tanah adat, pemulihan fungsi kawasan hutan, dan mekanisme perlindungan lingkungan. Peserta menekankan kebutuhan regulasi yang responsif terhadap putusan MK serta dinamika sosial dan ekologis di lapangan.
- Pengakuan dan pengaturan tanah adat
- Perlindungan serta rehabilitasi fungsi hutan
- Peran masyarakat dan tata kelola partisipatif
- Insentif dan kepastian hukum untuk investasi berkelanjutan
Peran dunia usaha dan prinsip pengelolaan
Panja menekankan pentingnya keterlibatan sektor usaha dalam pengelolaan hutan. Aktivitas bisnis harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan diwajibkan memenuhi ketentuan kehutanan, termasuk program rehabilitasi dan pemulihan fungsi ekologi.
"Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan. Termasuk perlindungan lingkungan, rehabilitasi, serta pemulihan fungsi kawasan hutan," ujar Ahmad Yohan, Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI.
Tanggapan pemerintah daerah
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik forum tersebut. Ia melihat jaring pendapat sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif dan berkelanjutan. Jumadi berharap regulasi baru memberi kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
"Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan," kata Jumadi.
Rangkaian pertemuan di Jawa Timur akan menjadi bagian dari serangkaian konsultasi nasional yang diharapkan mengumpulkan masukan komprehensif sebelum draf revisi diajukan ke tingkat berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...