DPR Serap Aspirasi untuk Revisi UU Kehutanan di Jawa Timur
Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI menyerap masukan dari pemangku kepentingan kehutanan dalam forum jaring pendapat di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 13 Juni 2026. Pertemuan ini bagian dari penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan hukum terkait tanah adat.
Langkah legislasi dan tujuan revisi
Panja bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah, dunia usaha, dan kelompok masyarakat untuk merumuskan regulasi yang komprehensif. Tujuannya agar ketentuan baru menyeimbangkan perlindungan hutan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan hutan di masa depan.
Isu utama yang diangkat pemangku kepentingan
Dalam forum, berbagai isu strategis disampaikan. Fokus utama meliputi pengaturan tanah adat, pemulihan fungsi kawasan hutan, dan mekanisme perlindungan lingkungan. Peserta menekankan kebutuhan regulasi yang responsif terhadap putusan MK serta dinamika sosial dan ekologis di lapangan.
- Pengakuan dan pengaturan tanah adat
- Perlindungan serta rehabilitasi fungsi hutan
- Peran masyarakat dan tata kelola partisipatif
- Insentif dan kepastian hukum untuk investasi berkelanjutan
Peran dunia usaha dan prinsip pengelolaan
Panja menekankan pentingnya keterlibatan sektor usaha dalam pengelolaan hutan. Aktivitas bisnis harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan diwajibkan memenuhi ketentuan kehutanan, termasuk program rehabilitasi dan pemulihan fungsi ekologi.
"Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan. Termasuk perlindungan lingkungan, rehabilitasi, serta pemulihan fungsi kawasan hutan," ujar Ahmad Yohan, Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI.
Tanggapan pemerintah daerah
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik forum tersebut. Ia melihat jaring pendapat sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif dan berkelanjutan. Jumadi berharap regulasi baru memberi kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
"Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan," kata Jumadi.
Rangkaian pertemuan di Jawa Timur akan menjadi bagian dari serangkaian konsultasi nasional yang diharapkan mengumpulkan masukan komprehensif sebelum draf revisi diajukan ke tingkat berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...