DPR Serap Aspirasi untuk Revisi UU Kehutanan di Jawa Timur
Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI menyerap masukan dari pemangku kepentingan kehutanan dalam forum jaring pendapat di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 13 Juni 2026. Pertemuan ini bagian dari penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan hukum terkait tanah adat.
Langkah legislasi dan tujuan revisi
Panja bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah, dunia usaha, dan kelompok masyarakat untuk merumuskan regulasi yang komprehensif. Tujuannya agar ketentuan baru menyeimbangkan perlindungan hutan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan hutan di masa depan.
Isu utama yang diangkat pemangku kepentingan
Dalam forum, berbagai isu strategis disampaikan. Fokus utama meliputi pengaturan tanah adat, pemulihan fungsi kawasan hutan, dan mekanisme perlindungan lingkungan. Peserta menekankan kebutuhan regulasi yang responsif terhadap putusan MK serta dinamika sosial dan ekologis di lapangan.
- Pengakuan dan pengaturan tanah adat
- Perlindungan serta rehabilitasi fungsi hutan
- Peran masyarakat dan tata kelola partisipatif
- Insentif dan kepastian hukum untuk investasi berkelanjutan
Peran dunia usaha dan prinsip pengelolaan
Panja menekankan pentingnya keterlibatan sektor usaha dalam pengelolaan hutan. Aktivitas bisnis harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan diwajibkan memenuhi ketentuan kehutanan, termasuk program rehabilitasi dan pemulihan fungsi ekologi.
"Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan. Termasuk perlindungan lingkungan, rehabilitasi, serta pemulihan fungsi kawasan hutan," ujar Ahmad Yohan, Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI.
Tanggapan pemerintah daerah
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik forum tersebut. Ia melihat jaring pendapat sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif dan berkelanjutan. Jumadi berharap regulasi baru memberi kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
"Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan," kata Jumadi.
Rangkaian pertemuan di Jawa Timur akan menjadi bagian dari serangkaian konsultasi nasional yang diharapkan mengumpulkan masukan komprehensif sebelum draf revisi diajukan ke tingkat berikutnya.
Berita Terkait
Tunjangan Guru Naik, DPR: Langkah Positif untuk Kesejahteraan
DPR menyambut kenaikan tunjangan guru sebagai langkah positif, namun mengingatkan pemerataan anggaran untuk...
Hari Donor Darah 14 Juni: Cara Sederhana Ikut Selamatkan Nyawa
Rayakan Hari Donor Darah 14 Juni dengan donor, jadi relawan, atau kampanye digital. Satu tindakan sederhana...
Sejarah Hari Donor Darah Sedunia: Diperingati Setiap 14 Juni
Hari Donor Darah Sedunia diperingati tiap 14 Juni untuk mendorong donor darah sukarela dan menghargai para p...
Pemutihan Pajak DKI: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Signal
Pemprov DKI gelar pemutihan pajak kendaraan 1 Juni–31 Agustus 2026; wajib pajak bisa bayar PKB dan BBNKB tan...
Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Online
Pemprov DKI memberi pemutihan denda sampai 31 Agustus 2026. Berikut panduan cek tagihan pajak kendaraan onli...
CFD Jakarta Ditiadakan 14 Juni 2026, Ini Rekayasa Lalin
CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said ditiadakan 14 Juni 2026 karena BTN Jakarta International Marathon; Dish...