Boni Hargens: Penguatan Kompolnas Sudah Terakomodasi di UU Polri
Jakarta, 14 Juni 2026 — Analis politik Boni Hargens menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah terakomodasi dalam revisi UU Polri, sehingga pembentukan undang-undang terpisah untuk Kompolnas tidak lagi mendesak. Menurutnya, pengintegrasian ini lebih efektif dari sisi legislasi dan kelembagaan.
Alasan pengintegrasian
Boni mengatakan penguatan Kompolnas lewat UU Polri mempercepat pelaksanaan kewenangan pengawasan tanpa melalui proses legislasi baru yang panjang. Dengan begitu, fungsi pengawasan dapat langsung diperkuat melalui kerangka hukum yang sudah disepakati.
Penguatan Kompolnas telah diakomodasi dalam UU Polri yang baru. Pembentukan undang-undang baru berpotensi memunculkan perdebatan panjang dan menghambat penguatan pengawasan kepolisian — Boni Hargens.
Tiga pilar penguatan institusi Polri
Boni merinci bahwa penguatan institusi Polri berdasar pada tiga pilar yang saling mendukung. Ketiga pilar itu menjadi kerangka untuk membangun Polri yang lebih modern dan akuntabel.
- Pengawasan sipil yang kuat, dimana Kompolnas mendapatkan kewenangan lebih luas untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi.
- Efektivitas penegakan hukum sebagai pilar kedua untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan konsisten.
- Penguatan fungsi keamanan dan ketertiban sebagai tugas inti Polri menjaga stabilitas masyarakat.
Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat, Kompolnas dinilai memiliki kewenangan lebih besar mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri — Boni Hargens.
Implikasi bagi profesionalisme dan akuntabilitas
Boni menilai pengawasan yang kuat akan mendorong peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri. Ia menegaskan, institusi yang diawasi secara efektif akan lebih dipercaya publik dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum.
Lebih jauh, Boni menyebut kebutuhan Polri saat ini bukan sekadar reformasi administratif, melainkan restorasi fundamental yang menyentuh budaya organisasi, mentalitas, dan sistem kerja secara menyeluruh.
Yang dibutuhkan Polri adalah restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan jati dirinya sebagai pelayan masyarakat. Restorasi tersebut harus menyentuh aspek budaya organisasi, mentalitas, serta sistem kerja secara menyeluruh — Boni Hargens.
Status legislasi
DPR RI mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Salah satu perubahan penting dalam revisi itu adalah penguatan peran Kompolnas dalam mekanisme pengawasan kepolisian.
Dengan adanya ketentuan baru di UU Polri, langkah implementasi penguatan Kompolnas kini bergantung pada kebijakan penerapan oleh lembaga terkait dan sinergi antara komponen pengawasan serta internal Polri. Pengawasan yang efektif diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dan profesionalisme kepolisian ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RRI Gelar UKWR: Dorong Jurnalis Adaptif di Era Disrupsi Digital
RRI menggelar UKWR di Jakarta (19 Agustus 2026) untuk memperkuat kompetensi jurnalis menghadapi disrupsi dig...
Bakom: 42 Sekolah Unggul Garuda Transformasi Sudah Beroperasi
Bakom RI mencatat 42 Sekolah Unggul Garuda Transformasi beroperasi di 15 provinsi hingga 19 Agustus 2026, ba...
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...