Boni Hargens: Penguatan Kompolnas Sudah Terakomodasi di UU Polri
Jakarta, 14 Juni 2026 — Analis politik Boni Hargens menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah terakomodasi dalam revisi UU Polri, sehingga pembentukan undang-undang terpisah untuk Kompolnas tidak lagi mendesak. Menurutnya, pengintegrasian ini lebih efektif dari sisi legislasi dan kelembagaan.
Alasan pengintegrasian
Boni mengatakan penguatan Kompolnas lewat UU Polri mempercepat pelaksanaan kewenangan pengawasan tanpa melalui proses legislasi baru yang panjang. Dengan begitu, fungsi pengawasan dapat langsung diperkuat melalui kerangka hukum yang sudah disepakati.
Penguatan Kompolnas telah diakomodasi dalam UU Polri yang baru. Pembentukan undang-undang baru berpotensi memunculkan perdebatan panjang dan menghambat penguatan pengawasan kepolisian — Boni Hargens.
Tiga pilar penguatan institusi Polri
Boni merinci bahwa penguatan institusi Polri berdasar pada tiga pilar yang saling mendukung. Ketiga pilar itu menjadi kerangka untuk membangun Polri yang lebih modern dan akuntabel.
- Pengawasan sipil yang kuat, dimana Kompolnas mendapatkan kewenangan lebih luas untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi.
- Efektivitas penegakan hukum sebagai pilar kedua untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan konsisten.
- Penguatan fungsi keamanan dan ketertiban sebagai tugas inti Polri menjaga stabilitas masyarakat.
Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat, Kompolnas dinilai memiliki kewenangan lebih besar mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri — Boni Hargens.
Implikasi bagi profesionalisme dan akuntabilitas
Boni menilai pengawasan yang kuat akan mendorong peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri. Ia menegaskan, institusi yang diawasi secara efektif akan lebih dipercaya publik dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum.
Lebih jauh, Boni menyebut kebutuhan Polri saat ini bukan sekadar reformasi administratif, melainkan restorasi fundamental yang menyentuh budaya organisasi, mentalitas, dan sistem kerja secara menyeluruh.
Yang dibutuhkan Polri adalah restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan jati dirinya sebagai pelayan masyarakat. Restorasi tersebut harus menyentuh aspek budaya organisasi, mentalitas, serta sistem kerja secara menyeluruh — Boni Hargens.
Status legislasi
DPR RI mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Salah satu perubahan penting dalam revisi itu adalah penguatan peran Kompolnas dalam mekanisme pengawasan kepolisian.
Dengan adanya ketentuan baru di UU Polri, langkah implementasi penguatan Kompolnas kini bergantung pada kebijakan penerapan oleh lembaga terkait dan sinergi antara komponen pengawasan serta internal Polri. Pengawasan yang efektif diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dan profesionalisme kepolisian ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...