BPOM Revisi CPKB Perkuat Kualitas dan Daya Saing Kosmetik
BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 untuk merevisi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi ini dikeluarkan pada 18 Juni 2026 di Jakarta untuk memastikan produk kosmetik aman, berkualitas, dan klaimnya dapat dipertanggungjawabkan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan revisi bertujuan mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Ringkasan perubahan utama
Perubahan pokok pada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 mencakup kelonggaran proses pembaruan sertifikat CPKB dan penghapusan kewajiban penyampaian rancang bangun fasilitas pada tahap awal. Tujuannya agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi persyaratan formal tanpa mengorbankan mutu produksi.
Fleksibilitas sertifikat dan dokumen
Salah satu poin penting adalah mekanisme pembaruan sertifikat CPKB yang dibuat lebih fleksibel. Selama sertifikat masih berlaku, pelaku usaha dapat mengajukan pembaruan meski masa berakhirnya sudah dekat. Selain itu, dokumen rancangan fasilitas tidak harus diserahkan di tahap permohonan awal dan dapat dilengkapi kemudian sepanjang proses produksi memenuhi ketentuan.
Fokus pada keamanan dan mutu produksi
Taruna menekankan bahwa perubahan tidak berarti menurunkan standar. BPOM menempatkan keamanan dan kualitas sebagai fokus utama pengawasan. Proses produksi diwajibkan mencegah risiko kontaminasi logam berat dan mikroorganisme yang membahayakan kesehatan kulit.
"Yang paling penting bagi kami adalah ditunjukkan yang bisa proses produksinya. Beserta yang paling konkret yaitu pabriknya atau faktorinya sudah memenuhi standar keamanan, standar kualitas tentang pembuatan,"
Dorongan bagi industri dan pasar ekspor
Revisi ini juga dimaksudkan untuk mendorong perkembangan usaha kosmetik dalam negeri. Taruna berharap produk nasional tidak hanya mendominasi pasar dalam negeri, tetapi juga menjadi duta Indonesia di pasar internasional.
"Kita sangat berharap selain tumbuh subur, suatu ketika kita juga mengharapkan produk-produk ini bukan hanya merajai di negeri sendiri. Tetapi bisa berfungsi sebagai duta-dutanya produk Indonesia di mancanegara,"
Dampak ekonomi dan pengawasan
BPOM menyatakan kemudahan regulasi akan disertai pengawasan mutu yang ketat agar standar tidak menurun. Perbaikan aturan diharapkan mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Dengan perubahan ini, pelaku usaha kosmetik diharapkan berbenah mulai dari hulu produksi sehingga kualitas, efikasi, dan keamanan produk bisa tercapai dan dipercaya konsumen domestik maupun global.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...
Kemenhub Perkuat Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Kemenhub memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan muatan dan stabilitas kapal sebelum...