BPOM Revisi CPKB Perkuat Kualitas dan Daya Saing Kosmetik
BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 untuk merevisi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi ini dikeluarkan pada 18 Juni 2026 di Jakarta untuk memastikan produk kosmetik aman, berkualitas, dan klaimnya dapat dipertanggungjawabkan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan revisi bertujuan mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Ringkasan perubahan utama
Perubahan pokok pada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 mencakup kelonggaran proses pembaruan sertifikat CPKB dan penghapusan kewajiban penyampaian rancang bangun fasilitas pada tahap awal. Tujuannya agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi persyaratan formal tanpa mengorbankan mutu produksi.
Fleksibilitas sertifikat dan dokumen
Salah satu poin penting adalah mekanisme pembaruan sertifikat CPKB yang dibuat lebih fleksibel. Selama sertifikat masih berlaku, pelaku usaha dapat mengajukan pembaruan meski masa berakhirnya sudah dekat. Selain itu, dokumen rancangan fasilitas tidak harus diserahkan di tahap permohonan awal dan dapat dilengkapi kemudian sepanjang proses produksi memenuhi ketentuan.
Fokus pada keamanan dan mutu produksi
Taruna menekankan bahwa perubahan tidak berarti menurunkan standar. BPOM menempatkan keamanan dan kualitas sebagai fokus utama pengawasan. Proses produksi diwajibkan mencegah risiko kontaminasi logam berat dan mikroorganisme yang membahayakan kesehatan kulit.
"Yang paling penting bagi kami adalah ditunjukkan yang bisa proses produksinya. Beserta yang paling konkret yaitu pabriknya atau faktorinya sudah memenuhi standar keamanan, standar kualitas tentang pembuatan,"
Dorongan bagi industri dan pasar ekspor
Revisi ini juga dimaksudkan untuk mendorong perkembangan usaha kosmetik dalam negeri. Taruna berharap produk nasional tidak hanya mendominasi pasar dalam negeri, tetapi juga menjadi duta Indonesia di pasar internasional.
"Kita sangat berharap selain tumbuh subur, suatu ketika kita juga mengharapkan produk-produk ini bukan hanya merajai di negeri sendiri. Tetapi bisa berfungsi sebagai duta-dutanya produk Indonesia di mancanegara,"
Dampak ekonomi dan pengawasan
BPOM menyatakan kemudahan regulasi akan disertai pengawasan mutu yang ketat agar standar tidak menurun. Perbaikan aturan diharapkan mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Dengan perubahan ini, pelaku usaha kosmetik diharapkan berbenah mulai dari hulu produksi sehingga kualitas, efikasi, dan keamanan produk bisa tercapai dan dipercaya konsumen domestik maupun global.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...