BPOM Revisi CPKB Perkuat Kualitas dan Daya Saing Kosmetik
BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 untuk merevisi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi ini dikeluarkan pada 18 Juni 2026 di Jakarta untuk memastikan produk kosmetik aman, berkualitas, dan klaimnya dapat dipertanggungjawabkan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan revisi bertujuan mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Ringkasan perubahan utama
Perubahan pokok pada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 mencakup kelonggaran proses pembaruan sertifikat CPKB dan penghapusan kewajiban penyampaian rancang bangun fasilitas pada tahap awal. Tujuannya agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi persyaratan formal tanpa mengorbankan mutu produksi.
Fleksibilitas sertifikat dan dokumen
Salah satu poin penting adalah mekanisme pembaruan sertifikat CPKB yang dibuat lebih fleksibel. Selama sertifikat masih berlaku, pelaku usaha dapat mengajukan pembaruan meski masa berakhirnya sudah dekat. Selain itu, dokumen rancangan fasilitas tidak harus diserahkan di tahap permohonan awal dan dapat dilengkapi kemudian sepanjang proses produksi memenuhi ketentuan.
Fokus pada keamanan dan mutu produksi
Taruna menekankan bahwa perubahan tidak berarti menurunkan standar. BPOM menempatkan keamanan dan kualitas sebagai fokus utama pengawasan. Proses produksi diwajibkan mencegah risiko kontaminasi logam berat dan mikroorganisme yang membahayakan kesehatan kulit.
"Yang paling penting bagi kami adalah ditunjukkan yang bisa proses produksinya. Beserta yang paling konkret yaitu pabriknya atau faktorinya sudah memenuhi standar keamanan, standar kualitas tentang pembuatan,"
Dorongan bagi industri dan pasar ekspor
Revisi ini juga dimaksudkan untuk mendorong perkembangan usaha kosmetik dalam negeri. Taruna berharap produk nasional tidak hanya mendominasi pasar dalam negeri, tetapi juga menjadi duta Indonesia di pasar internasional.
"Kita sangat berharap selain tumbuh subur, suatu ketika kita juga mengharapkan produk-produk ini bukan hanya merajai di negeri sendiri. Tetapi bisa berfungsi sebagai duta-dutanya produk Indonesia di mancanegara,"
Dampak ekonomi dan pengawasan
BPOM menyatakan kemudahan regulasi akan disertai pengawasan mutu yang ketat agar standar tidak menurun. Perbaikan aturan diharapkan mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Dengan perubahan ini, pelaku usaha kosmetik diharapkan berbenah mulai dari hulu produksi sehingga kualitas, efikasi, dan keamanan produk bisa tercapai dan dipercaya konsumen domestik maupun global.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...