Nasional

BPOM Revisi CPKB Perkuat Kualitas dan Daya Saing Kosmetik

Bagikan:
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan revisi CPKB di kantor BPOM Jakarta

BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 untuk merevisi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi ini dikeluarkan pada 18 Juni 2026 di Jakarta untuk memastikan produk kosmetik aman, berkualitas, dan klaimnya dapat dipertanggungjawabkan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan revisi bertujuan mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

Ringkasan perubahan utama

Perubahan pokok pada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 mencakup kelonggaran proses pembaruan sertifikat CPKB dan penghapusan kewajiban penyampaian rancang bangun fasilitas pada tahap awal. Tujuannya agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi persyaratan formal tanpa mengorbankan mutu produksi.

Fleksibilitas sertifikat dan dokumen

Salah satu poin penting adalah mekanisme pembaruan sertifikat CPKB yang dibuat lebih fleksibel. Selama sertifikat masih berlaku, pelaku usaha dapat mengajukan pembaruan meski masa berakhirnya sudah dekat. Selain itu, dokumen rancangan fasilitas tidak harus diserahkan di tahap permohonan awal dan dapat dilengkapi kemudian sepanjang proses produksi memenuhi ketentuan.

Fokus pada keamanan dan mutu produksi

Taruna menekankan bahwa perubahan tidak berarti menurunkan standar. BPOM menempatkan keamanan dan kualitas sebagai fokus utama pengawasan. Proses produksi diwajibkan mencegah risiko kontaminasi logam berat dan mikroorganisme yang membahayakan kesehatan kulit.

"Yang paling penting bagi kami adalah ditunjukkan yang bisa proses produksinya. Beserta yang paling konkret yaitu pabriknya atau faktorinya sudah memenuhi standar keamanan, standar kualitas tentang pembuatan,"

Dorongan bagi industri dan pasar ekspor

Revisi ini juga dimaksudkan untuk mendorong perkembangan usaha kosmetik dalam negeri. Taruna berharap produk nasional tidak hanya mendominasi pasar dalam negeri, tetapi juga menjadi duta Indonesia di pasar internasional.

"Kita sangat berharap selain tumbuh subur, suatu ketika kita juga mengharapkan produk-produk ini bukan hanya merajai di negeri sendiri. Tetapi bisa berfungsi sebagai duta-dutanya produk Indonesia di mancanegara,"

Dampak ekonomi dan pengawasan

BPOM menyatakan kemudahan regulasi akan disertai pengawasan mutu yang ketat agar standar tidak menurun. Perbaikan aturan diharapkan mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Dengan perubahan ini, pelaku usaha kosmetik diharapkan berbenah mulai dari hulu produksi sehingga kualitas, efikasi, dan keamanan produk bisa tercapai dan dipercaya konsumen domestik maupun global.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait