Nasional

KLH Susun Peta Jalan Kearifan Lokal untuk Konservasi Inklusif

Bagikan:
Ilustrasi masyarakat adat melakukan praktik konservasi kearifan lokal di alam

Pemerintah sedang menyusun regulasi baru melalui Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal untuk memperkuat perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan konservasi keanekaragaman hayati. Inisiatif ini diumumkan oleh Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, pada Kamis, 18 Juni 2026, sebagai bagian dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 dan program Pasal 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD).

Tujuan regulasi dan peta jalan

Peta jalan dirancang untuk memberi kepastian hukum dan pengakuan terhadap praktik konservasi berbasis masyarakat. Langkah ini bertujuan menjembatani inisiatif pemerintah dan organisasi nonpemerintah dalam satu kerangka kerja lintas sektor.

Rasio menekankan bahwa pengakuan dan dukungan terhadap masyarakat adat serta komunitas lokal penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

"Keanekaragaman hayati merupakan modal alam yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan, serta manfaat yang adil atas kontribusinya,"

— Rasio Ridho Sani

Partisipasi luas dalam penyusunan

Penyusunan peta jalan akan dilakukan secara partisipatif. Tim penyusun dibentuk untuk memperkuat kolaborasi antara pemangku kepentingan.

Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianty, menegaskan perlunya keterlibatan beragam pihak agar dokumen tidak hanya menjadi panduan kebijakan, melainkan mendorong aksi nyata.

"Peta jalan ini harus menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan. Harapannya, dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kebijakan, tetapi juga mendorong aksi nyata untuk memperkuat praktik kearifan lokal di Indonesia,"

— Cindy Julianty

Kelompok pihak yang diharapkan terlibat antara lain:

  • Pemerintah pusat dan daerah
  • Masyarakat adat dan komunitas lokal
  • Akademisi dan peneliti
  • Organisasi masyarakat sipil dan mitra pembangunan

Data dan potensi konservasi

Dokumentasi saat ini menunjukkan lebih dari 192 masyarakat adat dan komunitas lokal telah mendokumentasikan praktik konservasi mereka. Cakupan wilayah yang tercatat mencapai sekitar satu juta hektare.

Analisis Working Group II (WGII) memperkirakan potensi wilayah konservasi yang dikelola masyarakat (ICCAs) mencapai lebih dari 29 juta hektare. Potensi ini dipandang dapat mendukung pencapaian target konservasi nasional sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Tantangan dan langkah ke depan

Beberapa pihak menyoroti kebutuhan penyederhanaan mekanisme pengakuan agar lebih mudah diterapkan di tingkat daerah. Akademisi UGM, Yance Arizona, mengusulkan pendokumentasian bersama pemerintah daerah dan masyarakat sebagai dasar percepatan pengakuan kebijakan.

"Pendokumentasian kearifan lokal oleh pemerintah daerah bersama masyarakat dapat menjadi dasar yang kuat. Tujuannya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui kebijakan yang lebih efektif,"

— Yance Arizona

Proses penyusunan peta jalan kini memasuki tahap pembentukan tim penyusun dan penguatan kolaborasi lintas sektor. Keberhasilan inisiatif ini akan menentukan sejauh mana kearifan lokal dapat diintegrasikan dalam strategi konservasi nasional yang lebih inklusif.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait