KLH Susun Peta Jalan Kearifan Lokal untuk Konservasi Inklusif
Pemerintah sedang menyusun regulasi baru melalui Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal untuk memperkuat perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan konservasi keanekaragaman hayati. Inisiatif ini diumumkan oleh Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, pada Kamis, 18 Juni 2026, sebagai bagian dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 dan program Pasal 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD).
Tujuan regulasi dan peta jalan
Peta jalan dirancang untuk memberi kepastian hukum dan pengakuan terhadap praktik konservasi berbasis masyarakat. Langkah ini bertujuan menjembatani inisiatif pemerintah dan organisasi nonpemerintah dalam satu kerangka kerja lintas sektor.
Rasio menekankan bahwa pengakuan dan dukungan terhadap masyarakat adat serta komunitas lokal penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
"Keanekaragaman hayati merupakan modal alam yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan, serta manfaat yang adil atas kontribusinya,"
— Rasio Ridho Sani
Partisipasi luas dalam penyusunan
Penyusunan peta jalan akan dilakukan secara partisipatif. Tim penyusun dibentuk untuk memperkuat kolaborasi antara pemangku kepentingan.
Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianty, menegaskan perlunya keterlibatan beragam pihak agar dokumen tidak hanya menjadi panduan kebijakan, melainkan mendorong aksi nyata.
"Peta jalan ini harus menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan. Harapannya, dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kebijakan, tetapi juga mendorong aksi nyata untuk memperkuat praktik kearifan lokal di Indonesia,"
— Cindy Julianty
Kelompok pihak yang diharapkan terlibat antara lain:
- Pemerintah pusat dan daerah
- Masyarakat adat dan komunitas lokal
- Akademisi dan peneliti
- Organisasi masyarakat sipil dan mitra pembangunan
Data dan potensi konservasi
Dokumentasi saat ini menunjukkan lebih dari 192 masyarakat adat dan komunitas lokal telah mendokumentasikan praktik konservasi mereka. Cakupan wilayah yang tercatat mencapai sekitar satu juta hektare.
Analisis Working Group II (WGII) memperkirakan potensi wilayah konservasi yang dikelola masyarakat (ICCAs) mencapai lebih dari 29 juta hektare. Potensi ini dipandang dapat mendukung pencapaian target konservasi nasional sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Tantangan dan langkah ke depan
Beberapa pihak menyoroti kebutuhan penyederhanaan mekanisme pengakuan agar lebih mudah diterapkan di tingkat daerah. Akademisi UGM, Yance Arizona, mengusulkan pendokumentasian bersama pemerintah daerah dan masyarakat sebagai dasar percepatan pengakuan kebijakan.
"Pendokumentasian kearifan lokal oleh pemerintah daerah bersama masyarakat dapat menjadi dasar yang kuat. Tujuannya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui kebijakan yang lebih efektif,"
— Yance Arizona
Proses penyusunan peta jalan kini memasuki tahap pembentukan tim penyusun dan penguatan kolaborasi lintas sektor. Keberhasilan inisiatif ini akan menentukan sejauh mana kearifan lokal dapat diintegrasikan dalam strategi konservasi nasional yang lebih inklusif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...