KLH Susun Peta Jalan Kearifan Lokal untuk Konservasi Inklusif
Pemerintah sedang menyusun regulasi baru melalui Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal untuk memperkuat perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan konservasi keanekaragaman hayati. Inisiatif ini diumumkan oleh Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, pada Kamis, 18 Juni 2026, sebagai bagian dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 dan program Pasal 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD).
Tujuan regulasi dan peta jalan
Peta jalan dirancang untuk memberi kepastian hukum dan pengakuan terhadap praktik konservasi berbasis masyarakat. Langkah ini bertujuan menjembatani inisiatif pemerintah dan organisasi nonpemerintah dalam satu kerangka kerja lintas sektor.
Rasio menekankan bahwa pengakuan dan dukungan terhadap masyarakat adat serta komunitas lokal penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
"Keanekaragaman hayati merupakan modal alam yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan, serta manfaat yang adil atas kontribusinya,"
— Rasio Ridho Sani
Partisipasi luas dalam penyusunan
Penyusunan peta jalan akan dilakukan secara partisipatif. Tim penyusun dibentuk untuk memperkuat kolaborasi antara pemangku kepentingan.
Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianty, menegaskan perlunya keterlibatan beragam pihak agar dokumen tidak hanya menjadi panduan kebijakan, melainkan mendorong aksi nyata.
"Peta jalan ini harus menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan. Harapannya, dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kebijakan, tetapi juga mendorong aksi nyata untuk memperkuat praktik kearifan lokal di Indonesia,"
— Cindy Julianty
Kelompok pihak yang diharapkan terlibat antara lain:
- Pemerintah pusat dan daerah
- Masyarakat adat dan komunitas lokal
- Akademisi dan peneliti
- Organisasi masyarakat sipil dan mitra pembangunan
Data dan potensi konservasi
Dokumentasi saat ini menunjukkan lebih dari 192 masyarakat adat dan komunitas lokal telah mendokumentasikan praktik konservasi mereka. Cakupan wilayah yang tercatat mencapai sekitar satu juta hektare.
Analisis Working Group II (WGII) memperkirakan potensi wilayah konservasi yang dikelola masyarakat (ICCAs) mencapai lebih dari 29 juta hektare. Potensi ini dipandang dapat mendukung pencapaian target konservasi nasional sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Tantangan dan langkah ke depan
Beberapa pihak menyoroti kebutuhan penyederhanaan mekanisme pengakuan agar lebih mudah diterapkan di tingkat daerah. Akademisi UGM, Yance Arizona, mengusulkan pendokumentasian bersama pemerintah daerah dan masyarakat sebagai dasar percepatan pengakuan kebijakan.
"Pendokumentasian kearifan lokal oleh pemerintah daerah bersama masyarakat dapat menjadi dasar yang kuat. Tujuannya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui kebijakan yang lebih efektif,"
— Yance Arizona
Proses penyusunan peta jalan kini memasuki tahap pembentukan tim penyusun dan penguatan kolaborasi lintas sektor. Keberhasilan inisiatif ini akan menentukan sejauh mana kearifan lokal dapat diintegrasikan dalam strategi konservasi nasional yang lebih inklusif.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...