BPOM Sebut 4 Alasan Penguatan Industri Kosmetik Lewat CPKB
Kepala BPOM Taruna Ikrat menyatakan BPOM memperbarui aturan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 pada Kamis, 18 Juni 2026 di Kantor BPOM, Jakarta. Pembaruan itu dilakukan untuk menguatkan industri kosmetik nasional karena pertumbuhan pasar, cakupan usia pengguna, tekanan produk impor, dan potensi sumber daya alam.
Empat alasan penguatan CPKB
Taruna merinci empat alasan utama pembaruan CPKB yang bertujuan meningkatkan daya saing produsen domestik. Pertama, pasar kosmetik Indonesia tumbuh pesat sehingga memerlukan standar produksi yang lebih ketat. Kedua, permintaan kini mencakup semua kelompok usia, dari bayi hingga lanjut usia. Ketiga, sistem notifikasi saat ini membuka peluang masuknya banyak produk impor. Keempat, kekayaan bahan baku alam memerlukan standardisasi agar produk bernilai tambah tinggi dan aman.
- Pertumbuhan pasar: bisnis kosmetik tumbuh sekitar 6,3% per tahun.
- Cakupan pengguna luas: kebutuhan kosmetik mencakup berbagai kelompok usia.
- Tekanan impor: sistem notifikasi memudahkan masuknya produk asing sehingga kualitas industri dalam negeri harus ditingkatkan.
- Potensi bahan baku: herbal, fauna, flora, dan mineral memerlukan standardisasi produksi.
Nilai ekonomi dan prospek pasar
Taruna menyebut nilai ekonomi sektor kosmetik sudah mencapai sekitar Rp110 triliun. Ia menilai potensi pasar Indonesia bisa mencapai sekitar 10 miliar dolar AS jika industri nasional mampu meningkatkan standar dan mutu produksinya. Kondisi ini menjadi alasan strategis bagi BPOM untuk memperbarui regulasi CPKB.
Tantangan kualitas dan arus produk impor
Menurut Taruna, mekanisme notifikasi yang berlaku sekarang menyebabkan masuknya banyak produk impor. Hal ini menuntut perbaikan kualitas, standar, dan proses produksi di dalam negeri secara berkelanjutan agar produk lokal dapat bersaing dan memenuhi persyaratan ekspor.
"Jadi pangsa pasarnya bertambah karena jumlah penduduknya bertambah dan kebutuhan bertambah. Itu alasan pertama kita harus melihat bahwa pangsa pasar di bidang kosmetik meningkat luar biasa, meningkatnya 6,3 persen per tahun,"
Sumber daya alam sebagai peluang strategis
BPOM menilai Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar untuk bahan baku kosmetik. Standarisasi proses produksi diperlukan agar bahan herbal, flora, fauna, dan mineral dapat diolah menjadi produk yang aman dan bernilai ekspor.
"Paling penting bahwa negeri kita ini punya potensi sumber daya alam yang luar biasa yang bisa untuk memproduksi kosmetik. Baik yang berasal dari herbal maupun yang berasal dari fauna, flora bahkan mineral-mineral bumi kita,"
Dengan pembaruan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026, BPOM berharap industri kosmetik nasional tidak hanya menguasai pasar domestik, tetapi juga dapat bersaing di pasar global melalui peningkatan standar, kualitas produksi, dan pemanfaatan sumber daya lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...