BPOM Sebut 4 Alasan Penguatan Industri Kosmetik Lewat CPKB
Kepala BPOM Taruna Ikrat menyatakan BPOM memperbarui aturan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 pada Kamis, 18 Juni 2026 di Kantor BPOM, Jakarta. Pembaruan itu dilakukan untuk menguatkan industri kosmetik nasional karena pertumbuhan pasar, cakupan usia pengguna, tekanan produk impor, dan potensi sumber daya alam.
Empat alasan penguatan CPKB
Taruna merinci empat alasan utama pembaruan CPKB yang bertujuan meningkatkan daya saing produsen domestik. Pertama, pasar kosmetik Indonesia tumbuh pesat sehingga memerlukan standar produksi yang lebih ketat. Kedua, permintaan kini mencakup semua kelompok usia, dari bayi hingga lanjut usia. Ketiga, sistem notifikasi saat ini membuka peluang masuknya banyak produk impor. Keempat, kekayaan bahan baku alam memerlukan standardisasi agar produk bernilai tambah tinggi dan aman.
- Pertumbuhan pasar: bisnis kosmetik tumbuh sekitar 6,3% per tahun.
- Cakupan pengguna luas: kebutuhan kosmetik mencakup berbagai kelompok usia.
- Tekanan impor: sistem notifikasi memudahkan masuknya produk asing sehingga kualitas industri dalam negeri harus ditingkatkan.
- Potensi bahan baku: herbal, fauna, flora, dan mineral memerlukan standardisasi produksi.
Nilai ekonomi dan prospek pasar
Taruna menyebut nilai ekonomi sektor kosmetik sudah mencapai sekitar Rp110 triliun. Ia menilai potensi pasar Indonesia bisa mencapai sekitar 10 miliar dolar AS jika industri nasional mampu meningkatkan standar dan mutu produksinya. Kondisi ini menjadi alasan strategis bagi BPOM untuk memperbarui regulasi CPKB.
Tantangan kualitas dan arus produk impor
Menurut Taruna, mekanisme notifikasi yang berlaku sekarang menyebabkan masuknya banyak produk impor. Hal ini menuntut perbaikan kualitas, standar, dan proses produksi di dalam negeri secara berkelanjutan agar produk lokal dapat bersaing dan memenuhi persyaratan ekspor.
"Jadi pangsa pasarnya bertambah karena jumlah penduduknya bertambah dan kebutuhan bertambah. Itu alasan pertama kita harus melihat bahwa pangsa pasar di bidang kosmetik meningkat luar biasa, meningkatnya 6,3 persen per tahun,"
Sumber daya alam sebagai peluang strategis
BPOM menilai Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar untuk bahan baku kosmetik. Standarisasi proses produksi diperlukan agar bahan herbal, flora, fauna, dan mineral dapat diolah menjadi produk yang aman dan bernilai ekspor.
"Paling penting bahwa negeri kita ini punya potensi sumber daya alam yang luar biasa yang bisa untuk memproduksi kosmetik. Baik yang berasal dari herbal maupun yang berasal dari fauna, flora bahkan mineral-mineral bumi kita,"
Dengan pembaruan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026, BPOM berharap industri kosmetik nasional tidak hanya menguasai pasar domestik, tetapi juga dapat bersaing di pasar global melalui peningkatan standar, kualitas produksi, dan pemanfaatan sumber daya lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...