BPOM Sebut 4 Alasan Penguatan Industri Kosmetik Lewat CPKB
Kepala BPOM Taruna Ikrat menyatakan BPOM memperbarui aturan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 pada Kamis, 18 Juni 2026 di Kantor BPOM, Jakarta. Pembaruan itu dilakukan untuk menguatkan industri kosmetik nasional karena pertumbuhan pasar, cakupan usia pengguna, tekanan produk impor, dan potensi sumber daya alam.
Empat alasan penguatan CPKB
Taruna merinci empat alasan utama pembaruan CPKB yang bertujuan meningkatkan daya saing produsen domestik. Pertama, pasar kosmetik Indonesia tumbuh pesat sehingga memerlukan standar produksi yang lebih ketat. Kedua, permintaan kini mencakup semua kelompok usia, dari bayi hingga lanjut usia. Ketiga, sistem notifikasi saat ini membuka peluang masuknya banyak produk impor. Keempat, kekayaan bahan baku alam memerlukan standardisasi agar produk bernilai tambah tinggi dan aman.
- Pertumbuhan pasar: bisnis kosmetik tumbuh sekitar 6,3% per tahun.
- Cakupan pengguna luas: kebutuhan kosmetik mencakup berbagai kelompok usia.
- Tekanan impor: sistem notifikasi memudahkan masuknya produk asing sehingga kualitas industri dalam negeri harus ditingkatkan.
- Potensi bahan baku: herbal, fauna, flora, dan mineral memerlukan standardisasi produksi.
Nilai ekonomi dan prospek pasar
Taruna menyebut nilai ekonomi sektor kosmetik sudah mencapai sekitar Rp110 triliun. Ia menilai potensi pasar Indonesia bisa mencapai sekitar 10 miliar dolar AS jika industri nasional mampu meningkatkan standar dan mutu produksinya. Kondisi ini menjadi alasan strategis bagi BPOM untuk memperbarui regulasi CPKB.
Tantangan kualitas dan arus produk impor
Menurut Taruna, mekanisme notifikasi yang berlaku sekarang menyebabkan masuknya banyak produk impor. Hal ini menuntut perbaikan kualitas, standar, dan proses produksi di dalam negeri secara berkelanjutan agar produk lokal dapat bersaing dan memenuhi persyaratan ekspor.
"Jadi pangsa pasarnya bertambah karena jumlah penduduknya bertambah dan kebutuhan bertambah. Itu alasan pertama kita harus melihat bahwa pangsa pasar di bidang kosmetik meningkat luar biasa, meningkatnya 6,3 persen per tahun,"
Sumber daya alam sebagai peluang strategis
BPOM menilai Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar untuk bahan baku kosmetik. Standarisasi proses produksi diperlukan agar bahan herbal, flora, fauna, dan mineral dapat diolah menjadi produk yang aman dan bernilai ekspor.
"Paling penting bahwa negeri kita ini punya potensi sumber daya alam yang luar biasa yang bisa untuk memproduksi kosmetik. Baik yang berasal dari herbal maupun yang berasal dari fauna, flora bahkan mineral-mineral bumi kita,"
Dengan pembaruan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026, BPOM berharap industri kosmetik nasional tidak hanya menguasai pasar domestik, tetapi juga dapat bersaing di pasar global melalui peningkatan standar, kualitas produksi, dan pemanfaatan sumber daya lokal.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...