Rekonstruksi Desa Adat Sade Dikebut, Target Selesai dalam 6 Bulan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, mendesak rekonstruksi Desa Adat Sade di Lombok Tengah, NTB, dipercepat agar dalam tidak sampai enam bulan desa tradisional itu kembali berdiri. Dorongan disampaikan di Jakarta, Senin 31 Agustus 2026, setelah kebakaran besar yang melanda Desa Sade pada 22 Agustus 2026 dan menghanguskan sekitar 150 rumah serta menimpa lebih dari 300 warga.
Rekonstruksi Dipacu dengan Libatkan Masyarakat Adat
Singgih menekankan rekonstruksi harus segera dimulai dan melibatkan masyarakat adat pada setiap tahap. Ia meminta agar pembangunan kembali mengacu pada konsep awal dan karakter tradisional yang diwariskan turun-temurun.
"Yang paling penting adalah segera dilakukan rekonstruksi. Diusahakan tidak sampai enam bulan sudah bisa berdiri lagi sehingga semua kegiatan bisa berjalan dengan baik,"
Pertahankan Karakter Tradisional
Desa Adat Sade dikenal sebagai pusat budaya Suku Sasak dan destinasi wisata. Karena itu, selain cepat, rekonstruksi harus menjaga bentuk dan bahan bangunan agar identitas tradisional tetap terlihat. Singgih mengatakan bahan bangunan akan disesuaikan dengan kondisi semula sesuai aspirasi kepala dusun.
"Harapannya nanti, sesuai yang disampaikan kepala dusun, desa ini dibangun lagi sesuai dengan konsep awal,"
Keselamatan dan Mitigasi Kebakaran
Singgih mengingatkan aspek keselamatan menjadi prioritas. Ia menyebut banyak bangunan tradisional menggunakan material mudah terbakar, sehingga perlu integrasi sistem mitigasi kebakaran dalam rencana pembangunan.
Beberapa langkah yang disorot antara lain:
- Evaluasi dan penataan instalasi listrik;
- Perbaikan tata guna sumber api dan peralatan memasak;
- Koordinasi mitigasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat.
"Mitigasi ke depan harus dibahas semuanya dan bangunannya memang akan dikembalikan seperti awal. Namun soal listrik dan penggunaan minyak atau kompor juga harus dipikirkan karena bahan bangunannya mudah terbakar," ujar Singgih.
Pemulihan Ekonomi dan Keterlibatan Baznas
Selain perbaikan fisik, Singgih menilai pemulihan ekonomi warga menjadi bagian krusial penanganan pascakebakaran. Banyak usaha warga turut terdampak sehingga diperlukan bantuan produktif agar aktivitas ekonomi bisa cepat pulih.
Untuk itu, ia mendorong keterlibatan Baznas dalam memberikan bantuan produktif bagi pelaku usaha yang kehilangan tempat. Langkah ini diharapkan mempercepat kembalinya kegiatan ekonomi di kawasan.
"Banyak usaha yang terdampak dan beberapa tempat usaha juga terbakar. Insyaallah kita akan melibatkan Baznas supaya memberikan bantuan-bantuan yang produktif agar ekonomi berjalan lagi,"
Langkah Selanjutnya
Pemerintah dan masyarakat adat diharapkan segera menyusun rencana rekonstruksi yang menggabungkan pelestarian budaya dan standar keselamatan modern. Jika target waktu dipenuhi dan mitigasi diperkuat, aktivitas sosial-ekonomi Desa Adat Sade dapat pulih dalam waktu dekat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Dibuka Melemah di 6.511, Pilarmas Proyeksi Pelemahan Terbatas
IHSG dibuka melemah ke 6.511,10 pada 31 Agustus 2026; Pilarmas memproyeksikan pelemahan terbatas dengan supp...
BGN Tegaskan Penipuan: Waspada Oknum Catut Nama Sudaryono
BGN mengingatkan mitra SPPG waspada oknum yang mengaku bisa buka dapur MBG berbayar; laporkan ke polisi jika...
Komisi III: 13 Jenis Kejahatan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR sebut 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset; publik khawatir aturan bisa...
KPU Lantik 4 Pejabat Eselon I untuk Perkuat Kinerja Setjen
KPU melantik empat Pejabat Eselon I pada 26 Agustus 2026 untuk memperkuat kinerja Setjen dan tata kelola adm...
Menko Muhaimin: Pesantren Harus Kuasai AI dan Ekonomi Digital
Menko Muhaimin mendorong pesantren kuasai AI dan ekonomi digital untuk memperkuat pendidikan serta kemandiri...
Kemenekraf Perkuat Pelaku Ekraf Aceh Tamiang Pascabencana
Kemenekraf dan BSI beri literasi, pendampingan, pembiayaan relaksasi, dan modal Rp1 juta per pelaku untuk pe...