Nasional

Menteri HAM Luncurkan Kajian Human Rights Indonesia 2036

Bagikan:
Menteri HAM Natalius Pigai meluncurkan kajian Human Rights Indonesia 2036 di Jakarta

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meluncurkan kajian Human Rights Indonesia 2036 pada Senin, 31 Agustus 2026 di Jakarta Pusat. Kajian ini memproyeksikan isu EKOSOB untuk 10 tahun mendatang dan dimaksudkan menjadi acuan pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia secara berkelanjutan.

Kajian dan tujuan strategis

Kajian Human Rights Indonesia 2036 disusun untuk membantu perumusan kebijakan nasional yang sensitif terhadap dampak HAM. Dokumen ini dirancang sebagai acuan jangka panjang agar pembangunan tidak mengabaikan kelompok dan komunitas yang terdampak kebijakan ekonomi, sosial, dan budaya.

Isu utama: industri, teknologi, dan kecerdasan buatan

Pigai menyoroti percepatan industri dan kemajuan teknologi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Namun ia mengingatkan bahwa kemajuan itu juga membawa potensi persoalan HAM baru yang perlu diantisipasi.

"Pembangunan industri, teknologi, dan kecerdasan artifisial memang mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyimpan berbagai risiko. Risiko tersebut antara lain kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan persoalan lain yang berpotensi dirasakan masyarakat,"

— Natalius Pigai

Ia mengidentifikasi beberapa risiko langsung yang harus menjadi fokus kebijakan:

  • Potensi kehilangan pekerjaan akibat otomatisasi dan penggunaan artificial intelligence
  • Dampak lingkungan dari ekspansi industri dan proyek infrastruktur
  • Pergeseran sosial dan tantangan akses terhadap pelayanan publik

Imbauan agar kebijakan sensitif hak asasi

Pigai menegaskan setiap proyek pembangunan harus mempertimbangkan pihak yang terdampak sejak tahap perencanaan. Ia meminta pertanyaan dasar diajukan sebelum pelaksanaan kebijakan atau pembangunan.

"Setiap pembangunan harus diawali dengan pertanyaan penting mengenai masyarakat yang nantinya akan terdampak. Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya: siapa yang akan terdampak?"

— Natalius Pigai

Menurutnya, tanpa langkah antisipatif, kemajuan ekonomi berisiko menimbulkan ketimpangan dan pelanggaran hak kelompok rentan.

Harapan: dokumen hidup untuk kebijakan

Pigai berharap kajian ini dipakai secara praktis oleh pemerintah sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan. Ia mengusulkan agar dokumen itu bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai perkembangan kondisi sosial-ekonomi.

"Jadikan ini living document, jadikan referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan. Jadikan alat untuk mengingatkan kita ketika ada risiko HAM,"

— Natalius Pigai

Kajian Human Rights Indonesia 2036 diharapkan menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional yang mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia. Ke depan, implementasi rekomendasi kajian ini akan menentukan seberapa efektif perlindungan HAM dimasukkan ke dalam agenda pembangunan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait