Pemerintah Siapkan Aturan Marketplace untuk Lindungi UMKM
Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk marketplace dan platform digital guna memperkuat perlindungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengumuman disampaikan terkait banyaknya keluhan soal biaya seller dan indikasi penyalahgunaan pasar, dalam koordinasi Kementerian UMKM dan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat, 22 Mei 2026 di Jakarta.
Mengapa regulasi dianggap perlu?
Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari pelaku usaha kecil soal biaya penjualan, praktik dagang yang tidak adil, dan dugaan market abuse di platform e-commerce. Kondisi ini dinilai berisiko memperlebar kesenjangan antara usaha besar dan UMKM.
Rencana aturan baru bertujuan menjamin kelangsungan usaha kecil sekaligus menciptakan persaingan yang sehat di ekosistem digital.
Apa yang disampaikan pejabat terkait?
Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan bahwa seluruh laporan pengusaha UMKM telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan di pasar digital.
Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya
Maman juga menegaskan bahwa perlindungan UMKM merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga dan memberdayakan pelaku usaha kecil di tengah tekanan ekonomi global.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran. Ia meminta agar aplikator dan platform mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang disiapkan.
Mulai saat ini aplikator harus memahami. Bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM
Dampak bagi pelaku pasar dan platform
Jika diterapkan, aturan baru dapat memengaruhi kebijakan biaya, mekanisme penyelesaian sengketa, dan praktik promosi di marketplace. Platform mungkin harus meninjau struktur fee, transparansi algoritme, dan praktik penempatan produk.
UMKM berpotensi mendapatkan perlindungan lebih jelas, namun platform juga harus menyesuaikan model bisnis agar tetap berkelanjutan.
Langkah selanjutnya
Pemerintah akan merumuskan detail regulasi melalui koordinasi antar kementerian. Tahapan selanjutnya kemungkinan meliputi konsultasi publik, uji aturan, dan penegakan bila ada pelanggaran.
Catatan penting: regulasi ini dimaksudkan bukan untuk membatasi inovasi, melainkan memastikan ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi UMKM.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kakorlantas Pimpin Sertijab Pejabat Utama Korlantas, Tekankan Kekompakan
Kakorlantas Irjen Pol Wibowo pimpin sertijab pejabat utama Korlantas di NTMC Jakarta, 7 Juli 2026; ia tekank...
Alarm: Anak Indonesia Konsumsi 4,17 Miliar Rokok per Tahun
DPR: anak Indonesia konsumsi 4,17 miliar batang rokok per tahun; desak penegakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan...
Korupsi Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Kerugian Diperkirakan Rp5 Triliun
Bareskrim tingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU ke penyidikan; dugaan TPPU dan kerugian s...
Prabowo Dampingi PM Modi Tandatangani Buku Tamu di Istana
Presiden Prabowo mendampingi PM Narendra Modi menandatangani buku tamu kenegaraan di Istana Merdeka pada 7 J...
Prabowo dan PM Modi Teken Beberapa MoU Perkuat Kerja Sama Indonesia-India
Presiden Prabowo dan PM Modi menandatangani 7–8 MoU di Istana Merdeka pada 7 Juli 2026 untuk memperkuat kerj...
Cuaca Jabodetabek: Jakarta Cerah, Bogor Berpotensi Hujan Ringan
BMKG: 7 Juli 2026 Jabodetabek didominasi cerah; Bogor berpotensi hujan ringan. Suhu Jakarta 25-33°C, kelemba...