Pemerintah Siapkan Aturan Marketplace untuk Lindungi UMKM
Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk marketplace dan platform digital guna memperkuat perlindungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengumuman disampaikan terkait banyaknya keluhan soal biaya seller dan indikasi penyalahgunaan pasar, dalam koordinasi Kementerian UMKM dan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat, 22 Mei 2026 di Jakarta.
Mengapa regulasi dianggap perlu?
Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari pelaku usaha kecil soal biaya penjualan, praktik dagang yang tidak adil, dan dugaan market abuse di platform e-commerce. Kondisi ini dinilai berisiko memperlebar kesenjangan antara usaha besar dan UMKM.
Rencana aturan baru bertujuan menjamin kelangsungan usaha kecil sekaligus menciptakan persaingan yang sehat di ekosistem digital.
Apa yang disampaikan pejabat terkait?
Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan bahwa seluruh laporan pengusaha UMKM telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan di pasar digital.
Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya
Maman juga menegaskan bahwa perlindungan UMKM merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga dan memberdayakan pelaku usaha kecil di tengah tekanan ekonomi global.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran. Ia meminta agar aplikator dan platform mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang disiapkan.
Mulai saat ini aplikator harus memahami. Bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM
Dampak bagi pelaku pasar dan platform
Jika diterapkan, aturan baru dapat memengaruhi kebijakan biaya, mekanisme penyelesaian sengketa, dan praktik promosi di marketplace. Platform mungkin harus meninjau struktur fee, transparansi algoritme, dan praktik penempatan produk.
UMKM berpotensi mendapatkan perlindungan lebih jelas, namun platform juga harus menyesuaikan model bisnis agar tetap berkelanjutan.
Langkah selanjutnya
Pemerintah akan merumuskan detail regulasi melalui koordinasi antar kementerian. Tahapan selanjutnya kemungkinan meliputi konsultasi publik, uji aturan, dan penegakan bila ada pelanggaran.
Catatan penting: regulasi ini dimaksudkan bukan untuk membatasi inovasi, melainkan memastikan ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi UMKM.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...