Pemerintah Siapkan Aturan Marketplace untuk Lindungi UMKM
Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk marketplace dan platform digital guna memperkuat perlindungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengumuman disampaikan terkait banyaknya keluhan soal biaya seller dan indikasi penyalahgunaan pasar, dalam koordinasi Kementerian UMKM dan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat, 22 Mei 2026 di Jakarta.
Mengapa regulasi dianggap perlu?
Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari pelaku usaha kecil soal biaya penjualan, praktik dagang yang tidak adil, dan dugaan market abuse di platform e-commerce. Kondisi ini dinilai berisiko memperlebar kesenjangan antara usaha besar dan UMKM.
Rencana aturan baru bertujuan menjamin kelangsungan usaha kecil sekaligus menciptakan persaingan yang sehat di ekosistem digital.
Apa yang disampaikan pejabat terkait?
Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan bahwa seluruh laporan pengusaha UMKM telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan di pasar digital.
Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya
Maman juga menegaskan bahwa perlindungan UMKM merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga dan memberdayakan pelaku usaha kecil di tengah tekanan ekonomi global.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran. Ia meminta agar aplikator dan platform mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang disiapkan.
Mulai saat ini aplikator harus memahami. Bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM
Dampak bagi pelaku pasar dan platform
Jika diterapkan, aturan baru dapat memengaruhi kebijakan biaya, mekanisme penyelesaian sengketa, dan praktik promosi di marketplace. Platform mungkin harus meninjau struktur fee, transparansi algoritme, dan praktik penempatan produk.
UMKM berpotensi mendapatkan perlindungan lebih jelas, namun platform juga harus menyesuaikan model bisnis agar tetap berkelanjutan.
Langkah selanjutnya
Pemerintah akan merumuskan detail regulasi melalui koordinasi antar kementerian. Tahapan selanjutnya kemungkinan meliputi konsultasi publik, uji aturan, dan penegakan bila ada pelanggaran.
Catatan penting: regulasi ini dimaksudkan bukan untuk membatasi inovasi, melainkan memastikan ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi UMKM.
Berita Terkait
Menkomdigi Prihatin, Pemerintah Siapkan Perlindungan untuk UMKM Digital
Menkomdigi dan Kementerian UMKM kolaborasi untuk menegakkan perlindungan UMKM di ruang digital, menanggapi k...
Prabowo Kumpulkan Ekonom Senior Bahas Antisipasi Krisis Ekonomi
Presiden Prabowo mengundang ekonom senior ke Istana (22 Mei 2026) untuk membahas pengalaman krisis dan langk...
Korlantas Perkuat Transformasi Digital dan Kolaborasi Keselamatan Jalan
Korlantas memperkuat transformasi digital dan kolaborasi keselamatan jalan lewat Rakernis 2026, meluncurkan...
Kemkomdigi Perkuat Perlindungan UMKM di Ekosistem Digital
Kemkomdigi dan Kementerian UMKM sepakat memperkuat perlindungan UMKM di ekosistem digital melalui kolaborasi...
HKBP Rayakan HUT ke-165 dengan Ibadah Syukur di GBK
HKBP merayakan HUT ke-165 di GBK dengan fokus ibadah syukur dan refleksi sejarah penyebaran Kekristenan di T...
Sekolah Rakyat Merauke Jadi Harapan Anak Papua Selatan
Sekolah Rakyat 77 Merauke jadi harapan anak putus sekolah di Papua Selatan; program nasional kini sudah buka...