Pemerintah Siapkan Aturan Marketplace untuk Lindungi UMKM
Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk marketplace dan platform digital guna memperkuat perlindungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengumuman disampaikan terkait banyaknya keluhan soal biaya seller dan indikasi penyalahgunaan pasar, dalam koordinasi Kementerian UMKM dan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat, 22 Mei 2026 di Jakarta.
Mengapa regulasi dianggap perlu?
Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari pelaku usaha kecil soal biaya penjualan, praktik dagang yang tidak adil, dan dugaan market abuse di platform e-commerce. Kondisi ini dinilai berisiko memperlebar kesenjangan antara usaha besar dan UMKM.
Rencana aturan baru bertujuan menjamin kelangsungan usaha kecil sekaligus menciptakan persaingan yang sehat di ekosistem digital.
Apa yang disampaikan pejabat terkait?
Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan bahwa seluruh laporan pengusaha UMKM telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan di pasar digital.
Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya
Maman juga menegaskan bahwa perlindungan UMKM merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga dan memberdayakan pelaku usaha kecil di tengah tekanan ekonomi global.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran. Ia meminta agar aplikator dan platform mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang disiapkan.
Mulai saat ini aplikator harus memahami. Bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM
Dampak bagi pelaku pasar dan platform
Jika diterapkan, aturan baru dapat memengaruhi kebijakan biaya, mekanisme penyelesaian sengketa, dan praktik promosi di marketplace. Platform mungkin harus meninjau struktur fee, transparansi algoritme, dan praktik penempatan produk.
UMKM berpotensi mendapatkan perlindungan lebih jelas, namun platform juga harus menyesuaikan model bisnis agar tetap berkelanjutan.
Langkah selanjutnya
Pemerintah akan merumuskan detail regulasi melalui koordinasi antar kementerian. Tahapan selanjutnya kemungkinan meliputi konsultasi publik, uji aturan, dan penegakan bila ada pelanggaran.
Catatan penting: regulasi ini dimaksudkan bukan untuk membatasi inovasi, melainkan memastikan ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi UMKM.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Korban Gempa M7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang
BNPB: korban gempa M7,7 di NTT naik jadi 83 jiwa per 21 Agustus 2026; pengungsi 110.785 dan ribuan rumah rus...
Henriette Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Keagamaan
Henriette Hutabarat mengajak generasi muda memperkuat literasi keagamaan lewat media sosial untuk menjaga pe...
Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis dalam 3 Tahun
Pemerintah targetkan 8 juta sertifikat tanah gratis selama tiga tahun untuk warga berpenghasilan rendah, dim...
Amran Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Aman
Amran jamin pasokan beras untuk pengungsi gempa NTT: 6.000 ton siap didistribusikan, cadangan 39.000 ton, ke...
TNI AL Kerahkan Helikopter untuk Percepat Bantuan Gempa NTT
TNI AL menurunkan helikopter Bell-412 untuk percepat distribusi 400 kg bantuan pangan ke korban gempa di NTT...
Pertamina: Layanan Energi di Flores Kembali Normal Usai Gempa
Pertamina menyatakan layanan energi di Pulau Flores sudah pulih pasca gempa M7,7; SPBU, agen LPG, dan avtur...