Taput Setujui Ranperda Pembentukan BPBD untuk Perkuat Penanggulangan
TARUTUNG — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Senin, 26 Oktober. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Taput di Ruang Rapat Paripurna.
Persetujuan Ranperda dan peserta rapat
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Taput, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng; Sekretaris Daerah Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si; pimpinan organisasi perangkat daerah; serta anggota DPRD Taput. Dalam forum itu, eksekutif dan legislatif menyetujui naskah Ranperda sebagai dasar penguatan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah.
Isi pokok Ranperda dan penekanan Pemkab
Pemkab menekankan bahwa pelaksanaan tugas BPBD nantinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perencanaan dan penganggaran harus transparan serta akuntabel untuk menjamin efektivitas program penanggulangan bencana.
Dokumen Ranperda juga menyoroti pentingnya penetapan target kinerja yang terukur dan penempatan personel sesuai kompetensi serta kebutuhan jabatan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas operasional BPBD dalam merespons kejadian darurat.
Masukan DPRD dan tujuan penguatan kelembagaan
Berbagai masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD dijadikan bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan final. Pemerintah memberikan apresiasi atas pemikiran, saran, dan dukungan legislatif selama pembahasan Ranperda.
Dengan penguatan kelembagaan ini, pemerintah daerah berharap penanggulangan bencana menjadi lebih terarah dan terkoordinasi. Fokus mencakup upaya mitigasi, peningkatan kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, serta pemulihan pascabencana.
Dampak dan harapan ke depan
Pemkab Taput berharap sinergi dengan DPRD terus terjaga agar kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Penguatan BPBD diharapkan meningkatkan kemampuan daerah menghadapi ancaman bencana alam secara berkelanjutan.
Sebagai langkah selanjutnya, Ranperda akan dilanjutkan ke proses pembahasan teknis dan finalisasi sebelum ditetapkan sebagai perda. Implementasi yang konsisten menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada keselamatan warga.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejari Medan Kembalikan Berkas Ledakan, Jalan Dairi Dipersoalkan
Kejari Medan kembalikan berkas ledakan rumah ke penyidik (status P-19); Distrik Dairi soal proyek jalan; ban...
Terdakwa Indra Nasution Diduga Perantara Jual Beli Sabu di Medan
Indra Nasution ditangkap polisi menyamar saat diduga menjadi perantara jual beli sabu; jaksa menjeratnya den...
Porprovsu 2026 Ditunda ke 1-9 Desember, Alasan Belum Jelas
Porprovsu 2026 bergeser ke 1-9 Desember, KONI Sumut belum merinci alasan dan kesiapan anggaran meski menyata...
FSPMI Minta UMP Sumut 2027 Naik 8–10%: Penjelasan Hitungan dan Ancaman Aksi
DPW FSPMI Sumut minta UMP Sumut 2027 naik 8–10% dengan dasar PP 49 dan KHL; ancam unjuk rasa awal November 2...
Sekda Simalungun: Kas Daerah Tidak Kosong, RKUD Hampir Rp450 Miliar
Sekda Simalungun klarifikasi: kabar kas kosong tidak benar, saldo RKUD hampir Rp450 miliar dan pembayaran TP...
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi
Kapolres Pematangsiantar pimpin Gatur Lalin pagi 26 Oktober di Simpang BRI untuk kelancaran dan keamanan aru...