Propemperda Sumenep 2026: 31 Raperda Ditetapkan, 10 Masuk Fasilitasi Pemprov
SUMENEP – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep 2026. Dari jumlah itu, 10 Raperda kini berada pada tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.
Sepuluh Raperda Masuk Fasilitasi Pemprov
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyatakan fasilitasi merupakan tahap penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses ini membuka ruang penyesuaian substansi agar tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat provinsi atau pusat.
"Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,"
Sepuluh Raperda yang masuk fasilitasi mengatur beragam sektor. Rincian topik meliputi:
- Perencanaan pembangunan daerah
- Penyelenggaraan parkir
- Reforma agraria
- Perlindungan dan pemberdayaan petani
- Penerangan jalan umum dan lingkungan
- Sistem penyelenggaraan pendidikan
- Pengendalian pencemaran air permukaan untuk usaha tambak udang
- Perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar
- Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pembahasan Raperda Lain dan Target Penyelesaian
Selain yang difasilitasi, tujuh Raperda masih dalam tahap pembahasan internal. Satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah rampung dan siap dilanjutkan sesuai mekanisme.
Bapemperda menargetkan seluruh agenda Propemperda 2026 selesai sebelum akhir tahun. Tujuan percepatan ini agar Raperda yang sudah masuk agenda tidak kembali tertunda ke tahun berikutnya.
"Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,"
Dampak Kuota dan Penyesuaian Daerah
Hosnan menekankan bahwa penyusunan Propemperda kini harus menyesuaikan kuota yang ditetapkan pemerintah provinsi. Hal ini membatasi kemampuan daerah untuk memasukkan Raperda semata-mata berdasarkan kebutuhan internal.
"Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,"
Dengan adanya fasilitasi provinsi dan pembatasan kuota, proses pembentukan Perda di Sumenep diharapkan lebih sinkron dengan kebijakan di tingkat lebih tinggi. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mempercepat harmonisasi peraturan daerah agar pelaksanaan kebijakan lebih efektif.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Bojonegoro Gelar Musran Bentuk 10 Ranting
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro gelar musran 15 Agustus 2026 untuk bentuk kepengurusan ranting di 10 kecamatan...
Khitan Massal Surabaya: 280 Anak Terlayani, 10 Non-Muslim
Khitan massal di Surabaya melayani 280 anak, termasuk 10 non-Muslim, sebagai wujud gotong royong Pemkot, DWP...
Bupati Trenggalek Minta 72 Paskibraka Jadi Pelopor
Bupati Trenggalek minta 72 Paskibraka 2026 jadi pelopor, tidak berhenti hanya mengibarkan bendera saat HUT R...
Puan: Setelah 81 Tahun, Apa Warisan Kita untuk Indonesia?
Puan Maharani menantang bangsa menjawab: setelah 81 tahun, apa warisan yang akan ditinggalkan untuk masa dep...
APBD Surabaya 2027 Diproyeksi Rp15 Triliun, Rp1T untuk Genangan
Pemkot dan DPRD Surabaya proyeksikan APBD 2027 sekitar Rp15 triliun, lebih dari Rp1 triliun dialokasikan unt...
Serapan Belanja Modal Jember Hanya 16,55% di Semester I 2026
Realisasi belanja modal Jember baru 16,55% di semester I 2026 meski alokasi naik menjadi Rp427,574 miliar; D...