Politik

Pemkab Jember Atur Jam Operasional untuk Redam Konflik Pasar Tanjung

Bagikan:
Suasana perdagangan di sekitar Pasar Tanjung Jember saat penataan sementara

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD, perwakilan pedagang, dan elemen masyarakat menyepakati pengaturan jam operasional sebagai solusi sementara menanggulangi polemik penataan Pasar Tanjung.

Kesepakatan itu dicapai pada pertemuan yang digelar untuk meredam benturan kepentingan antara pedagang kaki lima, pemilik toko, dan pengguna jalan. Aturan bersifat sementara sambil menunggu proses revitalisasi pasar yang menjadi solusi permanen.

Isi kesepakatan sementara

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan pertemuan melibatkan pedagang di dalam dan luar pasar serta sejumlah elemen masyarakat. Tujuannya mencari titik tengah agar aktivitas perdagangan tetap berlangsung tanpa mengganggu fungsi jalan dan toko sekitar.

“Termasuk juga teman-teman yang mengawal persoalan ini, seperti GMNI, Laskar Jahanam hingga Madas,”

— Widarto

Widarto menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan merupakan langkah praktis sebelum penataan ideal dilaksanakan setelah revitalisasi.

Keterbatasan lapak dan dampak pada fasilitas publik

Masalah pokok yang belum terselesaikan adalah kekurangan lapak di dalam gedung pasar. Akibatnya, sebagian pedagang masih menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang.

“Kalau berbicara ideal, fungsi jalan harus dikembalikan untuk jalan. Sehingga para pedagang di jalan harus dikembalikan ke dalam pasar,”

— Widarto

Selain itu, sarana dan prasarana pelayanan publik dinilai belum memadai, termasuk fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), sehingga mendorong alih fungsi ruang publik menjadi area berdagang.

“Konsekuensinya, alih fungsi jalan digunakan untuk berdagang. Termasuk juga persoalan sarana prasarana layanan publik, seperti MCK, yang belum memadai,”

— Widarto

Langkah penanganan sementara

Pemkab menyiapkan sejumlah langkah untuk meredakan dampak jangka pendek. Antara lain:

  • Pengaturan jam operasional, khususnya bagi pedagang yang menggunakan kendaraan.
  • Penyediaan toilet portabel dan tempat sampah.
  • Rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan pejalan kaki.

Widarto merinci pengaturan waktu: pedagang berjualan dengan kendaraan diperbolehkan mulai pukul 20.30 WIB dengan toleransi 15 menit.

“Meski tidak bisa memuaskan semua pihak, menurut kami ini sudah bijaksana dengan mengambil titik tengah. Pedagang dengan kendaraan bisa berjualan pada pukul 20.30 WIB, dengan toleransi 15 menit,”

— Widarto

Data pedagang dan langkah berikutnya

Selain pengaturan waktu, DPRD meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember melakukan pendataan dan validasi jumlah pedagang secara bertahap. Tujuan validasi adalah dasar penataan selanjutnya agar kebutuhan lapak dihitung berdasarkan data terverifikasi, bukan estimasi.

Sementara pengaturan jam operasional diharapkan meredam konflik dan memberikan ruang berjualan bagi pedagang. Namun, solusi permanen masih bergantung pada revitalisasi pasar, peningkatan fasilitas publik, dan kepastian penempatan pedagang setelah penataan selesai.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait