Lokal

Saksi Pelindo: Semua Penerimaan PNBP Belawan Telah Disetorkan

Bagikan:
Suasana sidang dugaan korupsi PNBP di Pengadilan Negeri Medan

Medan, 19 Oktober – Para saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi PNBP di Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa seluruh penerimaan negara atas jasa pandu dan tunda di Pelabuhan Belawan telah disetorkan ke kas negara. Pernyataan itu disampaikan saat sidang terkait dakwaan PNBP KSOP Belawan yang berlangsung Senin (19/10).

Saksi Pelindo yang dihadirkan

Pengadilan menghadirkan beberapa saksi dari Pelindo, antara lain:

  • Yusrizal, Executive General Manager PT Pelindo;
  • Maslinda Harianja, Senior Manajer Marketing dan Penjualan PT Pelindo;
  • Joko Ramani Putra, Deputi Manajer PT Pelindo;
  • Syarif Husain, Manajer Keuangan PT Pelindo Cabang Belawan.

Proses pemanduan dan mekanisme pembayaran

Joko Ramani Putra menjelaskan bahwa layanan jasa pemanduan dan penundaan (pandu tunda) di area wajib tunda Belawan berada dalam kewenangan Pelindo, sementara KSOP berwenang memeriksa dokumen kapal dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Menurut Joko, alur layanan dimulai saat kapal GT 500 masuk area wajib tunda. Pelindo mengurus izin pemanduan melalui aplikasi, KSOP memproses izin, lalu kapal melakukan deposit kepada Pelindo melalui aplikasi sebelum dilayani.

"Pelindo melakukan aturan wajib pandu sejak tahun 2012 untuk kapal GT 500. Pelindo mempunyai aturan jasa pandu dan tindakan. Kapal berlayar kemudian berlabu, kemudian dilakukan nota tarik atau pembayaran setelah keluar,"

Rekonsiliasi data dan penyetoran PNBP

Maslinda Harianja menyatakan semua transaksi jasa pandu dan tunda dicatat lewat aplikasi inakornet dan dilakukan pencocokan data antara Pelindo dan KSOP. Hasil rekonsiliasi kemudian disetorkan ke KSOP sebagai PNBP pada pertengahan bulan.

"Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian data atau coklit keuangan kapal yang masuk antara Pelindo dan KSOP. Kemudian disetorkan ke KSOP sebagai PNBP pada pertengahan bulan,"

Angka kerugian dan dakwaan

Dalam surat dakwaan jaksa disebut ada dugaan penyelewengan PNBP di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023-2024. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, dugaan kerugian negara tercatat sebesar Rp1.496.104.645, terkait kapal ber-GT di atas 500 yang tidak tercantum dalam data rekonsiliasi wajib pandu.

Empat terdakwa yang disebut dalam dakwaan adalah:

  • Wisnu Handoko, Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan 2023;
  • Sapril Heston Simanjuntak, Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan 2024;
  • Marganda Lamhot Asi Sihite;
  • Rivolino, Kepala KSOP Belawan periode 2023-2024.

Pembelaan dan bukti pembayaran

Syarif Husain menyampaikan bahwa menurut proses pencocokan data di internal Pelindo, semua penerimaan yang ia ketahui telah dibayarkan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya nota yang terlambat diterbitkan, namun secara umum menyatakan pembayaran telah dilakukan.

"Menurut pengetahuan saya, semua sudah bayar. Saya baru tahu ada PNBP itu ketika muncul di sistem. Jadi saya tidak tahu, apakah ada nota yang terlambat diterbitkan. Tapi sepengetahuan saya sudah bayar semua, sudah bayar,"

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Hepy Laia, menilai keterangan saksi Pelindo menunjukkan potensi kekeliruan dalam proses penyidikan. Pengacara menyatakan Pelindo akan membawa bukti pembayaran pada persidangan berikutnya untuk membuktikan bahwa klaim kerugian sudah ditangani.

"Manajer keuangan di Pelindo ... mengatakan bahwa itu sudah dibayarkan,"

Sidang selanjutnya berpeluang memeriksa dokumen pembayaran dari Pelindo dan data rekonsiliasi untuk menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan di pengadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait