AKDA Desak Polda Sumut Periksa Ketua YPDA soal Penahanan Ijazah
Medan — Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), Liston Hutajulu, mendesak Polda Sumatera Utara menelusuri dugaan peran Ketua Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Richard Elyas Pardede, dalam kasus penahanan ijazah 11 mahasiswa pascasarjana Universitas Darma Agung (UDA). Desakan itu disampaikan pada Senin (19/10) agar penyidikan tidak hanya berhenti di level rektorat.
Alasan pemeriksaan terhadap Ketua Pembina
Liston mengatakan penyidik wajib memeriksa kemungkinan keterlibatan jajaran yayasan dalam kebijakan penyerahan ijazah yang diduga mensyaratkan pelunasan tunggakan mahasiswa. Ia menilai pembiaran dari pihak pembina dapat memungkinkan kebijakan itu berlaku.
“Proses hukum yang dilakukan Polda Sumut jangan hanya sebatas Rektor UDA Prof Suwardi Lubis, tetapi juga hingga Ketua Pembina YPDA Richard Elyas Pardede. Menurut keyakinan saya, Richard melakukan pembiaran sehingga kebijakan penahanan ijazah mahasiswa bisa terjadi,”
Bukti administrasi dan besaran tunggakan
Berdasarkan catatan AKDA, 11 mahasiswa S-2 diminta melunasi tagihan sebelum ijazah diserahkan. Rincian tagihan tercantum atas nama UDA dengan tanda tangan dan stempel resmi kampus.
Tagihan meliputi uang kuliah, KKL, UMH, dan biaya wisuda. Nilai per mahasiswa berkisar Rp23,95 juta hingga Rp37,45 juta, dan total mencapai hampir Rp290 juta.
Dasar hukum yang dikemukakan AKDA
Liston merujuk pada akta organisasi YPDA yang menunjukkan perubahan susunan pembina. Menurutnya, status Richard sebagai pembina dan kemudian Ketua Pembina memberi dasar untuk menelusuri sejauh mana yayasan berwenang menentukan kebijakan umum kampus.
AKDA juga mengutip ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan terkait kewenangan pembina. Selain itu, mereka meminta penyidik mempertimbangkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Permintaan penyelidikan lebih luas
AKDA meminta Polda Sumut menelusuri proses pengambilan keputusan, siapa pihak yang mengetahui, memberi perintah, atau bertanggung jawab atas kebijakan penahanan ijazah. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya bukti yang menghubungkan pihak yayasan dengan praktik tersebut.
Status tanggapan pihak terkait
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Richard Elyas Pardede ataupun pengurus YPDA terkait desakan pemeriksaan. Dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak harus dibuktikan melalui proses hukum dengan alat bukti yang sah.
AKDA berharap penyidikan berjalan menyeluruh sehingga persoalan mendapat kepastian hukum bagi mahasiswa yang terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Orangutan Sumatera Dipulangkan dari India ke Kualanamu
Orangutan Sumatera hasil repatriasi dari India tiba di Bandara Kualanamu dan dibawa ke SRA Langkat untuk men...
Longsor Tutupi Jalan Banda Aceh–Medan di Seulimum, Aceh Besar
Longsor di Jawie, Seulimum menutup setengah badan Jalan Banda Aceh–Medan pada Senin (19/10); BPBD Aceh Besar...
Peluncuran Ruang Ayah di Banda Aceh, 100 Ayah Ikut Serta
Ruang Ayah diluncurkan di Banda Aceh 18 Oktober 2026, diikuti 100 ayah; inisiatif ini dorong peran ayah dala...
Pagelaran Seni Hari Jadi Labuhanbatu ke-81 dan Pelantikan Adat
Pemerintah Labuhanbatu gelar Malam Pagelaran Seni dan pelantikan Perhimpunan Adat pada peringatan Hari Jadi...
Longsor Tutup Jalinsum Batu Jomba Sipirok, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Longsor menutup Jalinsum di Batu Jomba Sipirok (18/10), memaksa pengalihan arus dan penggunaan jalur alterna...
Polres Pematangsiantar Gelar KRYD Tiga Pilar untuk Redam Geng Motor
Polres Pematangsiantar menggelar KRYD tiga pilar pada 18 Oktober untuk menekan geng motor, balap liar, knalp...