Lokal

Nias Selatan Serahkan SK Perpanjangan 633 PPPK Paruh Waktu

Bagikan:
Penyerahan SK perpanjangan PPPK paruh waktu di Aula Kantor Bupati Nias Selatan

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyerahkan petikan SK Perpanjangan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 633 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 19 Oktober, di Aula Kantor Bupati Nias Selatan. Penyerahan ini merupakan tahap awal distribusi dokumen kerja bagi total 4.577 PPPK Paruh Waktu di kabupaten tersebut, sebagai upaya memastikan kelanjutan tugas layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Penyerahan SK dan SPK

Kegiatan penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, didampingi Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST MM, dan Pj. Sekretaris Daerah Amsarno S. Sarumaha. Para penerima pada tahap pertama berasal dari empat kecamatan di Wilayah I: Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.

Pembagian Bertahap per Zona

Wakil Bupati menjelaskan mekanisme pembagian dokumen dilakukan bertahap berdasarkan zona wilayah. Langkah ini dipilih untuk mempertimbangkan efektivitas distribusi dan jarak tempuh pegawai yang tersebar di berbagai kecamatan.

"Untuk zona wilayah lainnya, jadwal pembagian akan diatur dan diumumkan lebih lanjut oleh BKPSDM Kabupaten Nias Selatan."

Pengaturan bertahap juga dimaksudkan agar proses administrasi lebih terkoordinasi dan penerima dapat mengakses dokumen tanpa kendala mobilitas.

Arahan dan Pengawasan Kinerja

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja harus diimbangi dengan peningkatan kinerja. Ia menekankan pentingnya , keaktifan kehadiran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemerintah daerah memandatkan seluruh pimpinan unit kerja untuk memperketat pengawasan terhadap pegawai. Pihak pemerintah menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melalaikan tugas atau tidak hadir sama sekali tidak akan diberikan perpanjangan SK maupun SPK.

Peserta dan Dampak

Jumlah 633 penerima tahap awal mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang beroperasi di Wilayah I. Pembagian lanjutan diharapkan mencakup keseluruhan 4.577 PPPK Paruh Waktu sehingga pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Acara dihadiri pula oleh jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Implementasi kebijakan perpanjangan ini menjadi fokus perhatian daerah dalam menjaga kontinuitas layanan dasar kepada masyarakat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait