Ketua Parsadaan Minta APH Tindak Tegas Perusakan Hutan Adat Tapsel
Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung, Ahmad Kaslan Dalimunthe, mendesak aparat penegak hukum agar segera menindak para terduga pelaku perusakan hutan adat di Kabupaten Tapanuli Selatan. Desakan itu muncul menyusul laporan masyarakat tentang beroperasinya sejumlah excavator diduga untuk penanaman sawit, Senin (19/5), di kawasan hutan adat yang menjadi wilayah warisan leluhur.
Lokasi terdampak dan kronologi singkat
Aktivitas alat berat dilaporkan berlangsung secara terang-terangan di kawasan hutan adat Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung. Wilayah adat ini mencakup empat kecamatan di Tapanuli Selatan, yaitu:
- Kecamatan Batang Angkola
- Kecamatan Angkola Selatan
- Kecamatan Sayurmatinggi
- Kecamatan Tano Tombangan (Tantom) Angkola
Menurut Ahmad Kaslan, keberadaan excavator memicu keresahan karena merusak kawasan yang selama ini dikelola dan dilindungi masyarakat adat.
Dampak lingkungan dan potensi bencana
Ahmad Kaslan mengingatkan bahwa pembukaan hutan secara ilegal berisiko merusak sumber mata air, mengganggu ekosistem, dan mengancam kehidupan warga yang bergantung pada hutan. Ia juga menyorot potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor jika pembukaan lahan terus berlangsung tanpa pengawasan.
Tuntutan tindakan tegas
Organisasi masyarakat setempat ikut mendesak tindakan aparat. Mereka meminta TNI, Polri, dan Kejaksaan turun tangan menindak pihak yang diduga melakukan perusakan.
"Kami meminta kepada APH, baik TNI, Polri, maupun Kejaksaan agar bertindak tegas terhadap para terduga perusak hutan di wilayah hutan adat kami,"
Ahmad Kaslan juga memperingatkan kemungkinan aksi langsung jika imbauan diabaikan.
"Kalau himbauan kami tidak dihiraukan, kami akan mengambil tindakan dengan turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut,"
Permintaan investigasi dan tanggung jawab pemerintah
Masyarakat adat menuntut investigasi menyeluruh, termasuk penelusuran pihak yang memberikan izin atau membiarkan alat berat masuk ke kawasan adat. Ahmad Kaslan menegaskan bahwa perlindungan hutan adat adalah kewajiban bersama, bukan hanya tanggung jawab komunitas adat.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan operasi excavator di kawasan hutan adat tersebut.
Makna hutan bagi generasi mendatang
Di bagian penutup, Ahmad Kaslan menggarisbawahi nilai historis, sosial, dan budaya hutan adat. Ia memperingatkan bahwa kerusakan saat ini akan menjadi warisan buruk bagi anak cucu, termasuk kehilangan sumber air dan ruang hidup yang sehat.
"Kalau hutan habis dirusak, anak cucu kita nanti yang akan menanggung akibatnya... Ini bukan hanya soal kayu atau alat berat, tetapi soal masa depan generasi bangsa,"
Desakan agar aparat dan pemerintah daerah bertindak cepat menjadi kunci untuk mencegah meluasnya kerusakan dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Tapanuli Selatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat Sambut HUT ke-25
DPC Partai Demokrat Kota Sabang gelar lomba rakyat 23 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-25 Demokrat dan...
Tiga Isu di Medan: Area Railink Panas, Dhody Ditersangka, Pemprov Akan Bangun 167 Rumah
Tiga kabar Medan: area Railink Kualanamu panas diduga AC mati; Dhody Thahir ditetapkan tersangka tapi kuasa...
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...