Politik

DPRD Surabaya Minta Kasus Perundungan Anak Disabilitas Rungkut Dikawal Tuntas

Bagikan:

SURABAYA — Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, meminta agar kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Kecamatan Rungkut yang berujung pada kematian korban terus dikawal hingga tuntas. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (18/10/2026) dengan penekanan bahwa penanganan harus dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dorongan pengawalan dan transparansi

Arjuna menegaskan pengawalan kasus tidak boleh berhenti saat perhatian publik mereda. Kepastian proses hukum diperlukan agar keluarga korban mendapatkan kejelasan dan supaya penanganan kasus berlangsung terbuka.

"Kita harus terus mengawal kasus ini agar ditangani secara serius. Itu kan tujuan saya dari awal biar ditangani secara serius, lalu transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"

Menurutnya, publik dan lembaga terkait harus memantau perkembangan penyidikan agar tidak muncul kesan penanganan yang asal atau tersembunyi.

Pendampingan keluarga dan hak restitusi

Selain memonitor proses hukum, Arjuna mendorong adanya pendampingan bagi keluarga korban. Kehilangan akibat peristiwa yang diduga terkait perundungan merupakan beban emosional dan hukum yang berat.

Ia menilai keluarga perlu mendapat akses ke pendampingan hukum dan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara serta hak-hak yang dapat diajukan.

"Keluarga korban juga perlu itu, dapat pendampingan hukum, kejelasan proses penanganan perkara, serta informasi-informasi mengenai hak-hak mereka, termasuk kemungkinan memperoleh restitusi sesuai ketentuan, jadi kayak ganti rugi gitu, restitusi,"

Arjuna menekankan pentingnya menjelaskan mekanisme pengajuan restitusi bila keluarga memenuhi persyaratan hukum. Informasi ini penting agar keluarga tidak menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang memadai.

Perlakuan terhadap terduga pelaku anak

Arjuna juga mengingatkan bahwa salah satu terduga pelaku masih berstatus di bawah umur. Ia meminta agar proses hukum tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak tanpa mengabaikan keseriusan peristiwa.

Menurutnya, usia pelaku harus menjadi pertimbangan, namun hal itu tidak boleh mengurangi upaya pengungkapan fakta dan pemenuhan hak keluarga korban.

Harapan proses profesional dan berkelanjutan

Arjuna berharap seluruh pihak terkait menjalankan tugas secara profesional agar penanganan kasus memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Pengawalan yang konsisten, transparansi, dan pendampingan keluarga harus menjadi fokus agar perkara tidak selesai hanya pada perhatian publik semata, melainkan dituntaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait