Politik

Sri Untari Meski Kaji Ulang Pembayaran Gaji ASN lewat Koperasi Merah Putih

Bagikan:

SURABAYA — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, meminta Kementerian Koperasi menelaah ulang wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Ia menilai rencana itu berisiko menimbulkan kegaduhan bila diterapkan sebelum kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur koperasi memadai.

Alasan minta kajian ulang

Sri Untari menegaskan mekanisme pembayaran gaji ASN saat ini melalui perbankan berjalan tertata: ASN daerah dilayani bank daerah, sementara ASN pusat oleh bank anggota Himbara. Menurutnya, perubahan ke KMP harus melalui kajian mendalam agar tidak mengganggu penerimaan gaji rutin pegawai.

“Banyak hal yang masih belum ada kesiapan bila pembayaran gaji ASN dilakukan di Koperasi Merah Putih. Ini akan menimbulkan kegaduhan bila dipaksakan.”

Isu mendasar yang perlu diselesaikan

Sri Untari merinci sejumlah kendala yang menurutnya harus diatasi sebelum menyerahkan fungsi pembayaran gaji kepada KMP:

  • Kapasitas pengurus: Kemampuan pengelolaan organisasi dan pelaksanaan tugas kepengurusan belum merata dan perlu penguatan.
  • Pengalaman manajemen: Pelatihan belum diikuti dengan implementasi dan pendampingan yang konsisten di lapangan.
  • Kesiapan infrastruktur: Praktik pengelolaan di beberapa koperasi belum mencerminkan kesiapan ribuan KMP di berbagai daerah.

Dampak potensial pada ASN dan pelayanan publik

Menurut Sri Untari, kebijakan yang dipaksakan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah, khususnya bagi unit kecil yang terdiri dari belasan pegawai. Ia mengingatkan nilai stabilitas penerimaan gaji terhadap kelancaran tugas publik.

“Ini bila dipaksakan akan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah yang biasanya berjumlah belasan orang, baik PNS, PPPK, maupun PKWT.”

Rekomendasi dan langkah pemberdayaan

Sri Untari menekankan perlunya memastikan kesiapan kelembagaan, SDM, manajemen, dan infrastruktur sebelum kebijakan dilaksanakan. Ia juga mendorong pemberdayaan KMP melalui program bertahap yang sesuai kapasitas masing-masing koperasi, sehingga pengembangan koperasi tidak mengganggu sistem pembayaran gaji yang sudah berjalan.

“Ingat ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan ke masyarakat. Janganlah membuat kebijakan yang akan malah mempersulit mereka. Masih banyak yang bisa dilakukan untuk lebih memberdayakan Koperasi Merah Putih.”

Dengan pendekatan bertahap dan peningkatan kapasitas, Sri Untari percaya Koperasi Merah Putih bisa diberdayakan tanpa menimbulkan risiko terhadap penerimaan gaji ASN dan kelancaran pelayanan publik.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait