Lamongan Dorong Perda Tata Niaga untuk Lindungi Petani Tembakau
LAMONGAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga dan Perlindungan Petani Tembakau. Inisiatif ini diajukan untuk memberi kepastian harga dan meningkatkan kesejahteraan ribuan petani. Raperda kini dalam tahap fasilitasi dan telah diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi sebelum diundangkan.
Tahap legislasi dan tujuan Raperda
Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan bertujuan menetapkan aturan tata niaga yang adil. Proses legislatif memasuki tahap evaluasi provinsi agar muatan regulasi selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan mengawal hingga Perda resmi diberlakukan.
Penentuan harga minimum dan peran pemerintah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah daerah untuk menentukan Break Even Point (BEP) sebagai acuan harga pembelian tembakau.
“Raperda Tata Niaga dan Perlindungan Petani Tembakau ini kami dorong dan kawal penuh demi kesejahteraan para petani tembakau di Lamongan.”
Menurut Erna, penetapan BEP menjadi rujukan harga terendah agar posisi tawar petani tidak selalu lemah terhadap tengkulak dan pihak industri pengolahan.
Forum komunikasi dan pihak terlibat
Perumusan BEP akan dilakukan oleh Forum Komunikasi Tembakau Daerah. Forum ini difasilitasi Pemkab Lamongan dan melibatkan beberapa pihak. Partisipan yang disebutkan meliputi:
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan
- Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Lamongan
- Perwakilan perusahaan pengolahan
- Kelompok petani tembakau jenis Virginia dan Jawa
Luas lahan dan kualitas komoditas
Berdasarkan data daerah, luas lahan tembakau di Lamongan mencapai lebih dari 9.500 hektar. Produksi didominasi oleh dua jenis unggulan, yaitu tembakau Virginia dan tembakau Jawa. Erna menilai kualitas tembakau Lamongan memiliki daya saing tinggi di pasar.
“Kualitas tembakau Lamongan, baik jenis Jawa maupun Virginia, sebenarnya sangat bagus dan memiliki daya saing tinggi di pasaran.”
Manfaat Perda dan harapan pelaksanaan
Selain mengatur acuan harga, Perda dirancang memberi jaminan sarana produksi, bantuan teknis, dan kemudahan akses pemasaran bagi kelompok tani. Erna menyebut penerapan acuan harga oleh pemerintah daerah telah berhasil di beberapa wilayah lain seperti Kabupaten Sumenep dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Masyarakat dan kelompok tani berharap evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjalan lancar tanpa kendala. Fraksi PDI Perjuangan memastikan koordinasi intensif dengan eksekutif Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim hingga Perda berlaku dan diimplementasikan di lapangan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Eri Cahyadi: Modernisasi Kota Harus Melestarikan Budaya
Eri Cahyadi di Singkawang: modernisasi kota harus melestarikan budaya, perkuat solidaritas antarkota dan tuk...
Bantuan Air Bersih: PDI Perjuangan Kirim Tangki ke 6 Desa Lamongan
PDI Perjuangan Lamongan menyalurkan tangki air bersih ke enam desa terdampak kekeringan akibat El Nino pada...
Pemkab Ngawi Usulkan Intervensi untuk Stabilkan Harga Daging Ayam
Wabup Ngawi minta OPD intervensi untuk memangkas rantai pasok guna menstabilkan harga daging ayam Rp38.000/k...
Ketidakakuratan Data Bansos Hambat Penerima di Jatim
Ketidakakuratan dan lambatnya pemutakhiran data kesejahteraan di Jatim berisiko membuat bantuan sosial tidak...
Kediri Pastikan 344 Koperasi Desa Merah Putih Miliki SLF
Pemkab Kediri memastikan 344 unit Koperasi Desa Merah Putih memiliki SLF dan dokumen lengkap sebelum beroper...
DPRD Bangkalan Upayakan Sekolah Rakyat untuk Anak-anak Ibu Saena
DPRD dan Pemkab Bangkalan bergerak membantu Ibu Saena dan delapan anaknya, mengupayakan bantuan darurat dan...