Politik

Kediri Pastikan 344 Koperasi Desa Merah Putih Miliki SLF

Bagikan:

KEDIRI — Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan 344 unit Koperasi Desa Merah Putih telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebelum mulai beroperasi. Pemeriksaan dilakukan saat kunjungan peninjauan operasional koperasi di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, pada Kamis (15/10/2026).

Pemeriksaan dokumen dan SLF

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan pemda sebelumnya membantu menyiapkan lahan untuk pembangunan gerai koperasi. Setelah lahan tersedia, fokus beralih pada kelengkapan perizinan agar bangunan bisa difungsikan secara resmi.

Pengecekan menitikberatkan pada kepemilikan SLF untuk setiap unit. Hanindhito menegaskan, dokumen tersebut wajib dipenuhi meskipun program ini berstatus prioritas nasional.

"Jadi kami menyiapkan bantuan untuk menyiapkan lahan dan sekarang lahan sudah tersedia. Hari ini yang kami cek adalah SLF-nya."

Kewajiban administrasi dan operasional

Menurut Hanindhito, tertib administrasi harus berjalan seiring dengan pelaksanaan program. Status prioritas nasional tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan teknis dan perizinan.

SLF menjadi salah satu indikator utama agar bangunan layak digunakan. Pemerintah daerah melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum koperasi menjalankan kegiatan operasional.

Peran Koperasi Desa Merah Putih

Selain aspek perizinan, pemerintah menekankan fungsi koperasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya distribusi barang bersubsidi. Hanindhito menyebut koperasi tidak hadir untuk menyaingi pelaku usaha lokal.

"Ini bukan bersaing, tapi untuk kebutuhan subsidi masyarakat dicukupi dari koperasi ini."

Untuk memastikan tujuan tersebut tercapai, Menko Bidang Pangan mengarahkan kepala daerah dan unsur terkait untuk melakukan pengecekan operasional di wilayahnya masing-masing. Pihak yang diminta mengecek antara lain:

  • Bupati dan wali kota
  • Gubernur
  • Kapolda
  • Pangdam

"Seluruh bupati, wali kota, gubernur, Kapolda, Pangdam untuk mengecek operasional dari koperasi ini,"

Pengawasan dan langkah berikutnya

Pengawasan tidak hanya menyoal kesiapan fisik dan dokumen, tetapi juga memastikan koperasi menjalankan fungsi sesuai tujuan program. Pemerintah daerah akan memantau pelaksanaan agar distribusi barang bersubsidi berjalan tepat sasaran tanpa mengabaikan keberadaan pelaku usaha setempat.

Dengan langkah verifikasi ini, Pemkab Kediri berupaya memastikan 344 unit KDKMP siap beroperasi secara sah dan berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait