Komdigi Jamin Perlindungan Jurnalistik di Ruang Publik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kerja jurnalistik di ruang publik tetap dilindungi asalkan wartawan menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi pada Sabtu, 5 September 2026, di Jakarta Pusat untuk meluruskan kekhawatiran soal kabar pelarangan pengambilan gambar di ruang terbuka.
Klarifikasi Komdigi: Peliputan Profesional Aman
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa jurnalistik memiliki mandat hukum dalam menghimpun dan mempublikasikan informasi demi kepentingan publik. Ia meminta agar masyarakat tidak mencampuradukkan kegiatan peliputan profesional dengan tindakan pelanggaran.
Wartawan atau jurnalis ini berhak mencari informasi, kemudian mendapatkan informasi, mempublikasikan informasi, termasuk mendokumentasikan peristiwa-peristiwa yang terjadi di ruang publik, begitu. Dan sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, sama sekali tidak ada masalah.
Kasus GIIAS Pemicu Kekhawatiran
Kejadian perekaman tanpa izin terhadap seorang pekerja wanita di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi pemicu kekhawatiran publik. Pelaku, yang merupakan pembuat konten, merekam menggunakan kacamata pintar, lalu memicu kecaman luas di media sosial.
Korban telah meminta penghapusan video, namun laporan menyebut pelaku melakukan upaya pemerasan uang sebagai imbalan penghapusan. Insiden ini mendorong respons resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital sebelumnya.
Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika.
Batas Privasi dan Undang-Undang PDP
Menteri Menkomdigi menjelaskan bahwa citra wajah termasuk kategori data biometrik menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (NN UU PDP). Oleh karena itu perekaman tanpa izin, meski dilakukan di ruang publik, dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan etika.
Penegakan Hukum dan Pemisahan Aktivitas
Aparat penegak hukum menegaskan pemisahan tegas antara kejahatan eksploitasi konten dan aktivitas peliputan berita profesional. Pemerintah mendorong proses hukum untuk pelanggaran digital seperti perekaman tanpa izin dan pemerasan.
Komdigi juga mengajak masyarakat untuk saling menghargai ruang pribadi dan menegakkan norma agar ekosistem digital nasional lebih beradab.
Ringkasan Poin Penting
- Peliputan profesional di ruang publik dilindungi jika sesuai kode etik.
- Perekaman tanpa izin dapat melanggar UU PDP karena menyangkut data biometrik.
- Pemisahan jelas diperlukan antara peliputan jurnalistik dan eksploitasi konten untuk tujuan pemerasan.
Langkah Komdigi kini menempatkan kewajiban profesionalisme jurnalistik sejajar dengan perlindungan privasi, sekaligus membuka ruang pembahasan lebih mendalam soal batas-batas pengambilan gambar di area publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...