Perlindungan Jurnalis: Kemen HAM Pastikan Keamanan Saat Peliputan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan perlindungan maksimal bagi jurnalis dari intimidasi dan praktik doxing saat peliputan. Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, dalam Agenda Kelas Jurnalistik HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026. Kemen HAM menegaskan komitmen ini karena jurnalistik kerap bersinggungan dengan isu pelanggaran hak asasi manusia di lapangan.
Ancaman yang Dihadapi Jurnalis
Thomas menjelaskan ancaman terhadap pekerja media masih sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Bentuk ancaman itu meliputi intimidasi, tekanan, hingga praktik doxing terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan. Kondisi tersebut berisiko meredam kebebasan pers dan mengganggu keselamatan langsung para pelapor di lapangan.
"Kerja jurnalistik rentan mengalami intimidasi dan doxing saat bersinggungan persoalan pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,"
Komitmen Kementerian dan Langkah Perlindungan
Menurut Thomas, Kementerian HAM ingin menjadi ruang bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers nasional. Upaya itu ditujukan agar jurnalis tidak menghadapi risiko sendirian saat melakukan peliputan di tengah masyarakat. Kemen HAM menekankan bahwa perlindungan ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan media.
"Jurnalis juga bagian dari human rights defender. Sehingga harus mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah,"
Dampak dan Harapan ke Depan
Perlindungan maksimal diharapkan membuat jurnalis tidak merasa takut saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain menjamin keamanan wartawan, langkah-langkah perlindungan juga bertujuan memperkuat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Thomas menegaskan pentingnya memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi agar pelaporan publik tetap berkualitas dan kredibel.
Dengan penegasan ini, Kementerian HAM mengajak berbagai pihak untuk lebih aktif mendukung upaya perlindungan. Harapannya, ancaman seperti intimidasi dan doxing dapat diminimalkan sehingga jurnalis dapat menjalankan fungsi pengawasan publik dengan aman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Henriette Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Keagamaan
Henriette Hutabarat mengajak generasi muda memperkuat literasi keagamaan lewat media sosial untuk menjaga pe...
Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis dalam 3 Tahun
Pemerintah targetkan 8 juta sertifikat tanah gratis selama tiga tahun untuk warga berpenghasilan rendah, dim...
Amran Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Aman
Amran jamin pasokan beras untuk pengungsi gempa NTT: 6.000 ton siap didistribusikan, cadangan 39.000 ton, ke...
TNI AL Kerahkan Helikopter untuk Percepat Bantuan Gempa NTT
TNI AL menurunkan helikopter Bell-412 untuk percepat distribusi 400 kg bantuan pangan ke korban gempa di NTT...
Pertamina: Layanan Energi di Flores Kembali Normal Usai Gempa
Pertamina menyatakan layanan energi di Pulau Flores sudah pulih pasca gempa M7,7; SPBU, agen LPG, dan avtur...
Gempa NTT: Pemerintah Kerahkan Bantuan Logistik dan Kesehatan
Pemerintah mengerahkan logistik, tenaga medis, dan tenda darurat pascagempa magnitudo 7,7 di NTT untuk memen...