Perlindungan Jurnalis: Kemen HAM Pastikan Keamanan Saat Peliputan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan perlindungan maksimal bagi jurnalis dari intimidasi dan praktik doxing saat peliputan. Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, dalam Agenda Kelas Jurnalistik HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026. Kemen HAM menegaskan komitmen ini karena jurnalistik kerap bersinggungan dengan isu pelanggaran hak asasi manusia di lapangan.
Ancaman yang Dihadapi Jurnalis
Thomas menjelaskan ancaman terhadap pekerja media masih sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Bentuk ancaman itu meliputi intimidasi, tekanan, hingga praktik doxing terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan. Kondisi tersebut berisiko meredam kebebasan pers dan mengganggu keselamatan langsung para pelapor di lapangan.
"Kerja jurnalistik rentan mengalami intimidasi dan doxing saat bersinggungan persoalan pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,"
Komitmen Kementerian dan Langkah Perlindungan
Menurut Thomas, Kementerian HAM ingin menjadi ruang bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers nasional. Upaya itu ditujukan agar jurnalis tidak menghadapi risiko sendirian saat melakukan peliputan di tengah masyarakat. Kemen HAM menekankan bahwa perlindungan ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan media.
"Jurnalis juga bagian dari human rights defender. Sehingga harus mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah,"
Dampak dan Harapan ke Depan
Perlindungan maksimal diharapkan membuat jurnalis tidak merasa takut saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain menjamin keamanan wartawan, langkah-langkah perlindungan juga bertujuan memperkuat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Thomas menegaskan pentingnya memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi agar pelaporan publik tetap berkualitas dan kredibel.
Dengan penegasan ini, Kementerian HAM mengajak berbagai pihak untuk lebih aktif mendukung upaya perlindungan. Harapannya, ancaman seperti intimidasi dan doxing dapat diminimalkan sehingga jurnalis dapat menjalankan fungsi pengawasan publik dengan aman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...